Proyek APBN Rp14,8 M Tak Berfungsi, 683 Hektare Sawah Kering, Kejagung Dimunta Selidiki BWSS III
MKO, Gunung Toar, Kuansing Riau.Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah pada Balai Wilayah Sungai Sumatera III (BWSS III) Inpres Tahap III, yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025, gagal menjalankan fungsi utama irigasi. Proyek bendungan yang dibangun tahun anggaran 2025 tidak berhasil dibangun 100 persen, alias gagal.
Proyek yang dirancang untuk mengairi 683 hektare lahan persawahan di Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, justru menyisakan persoalan serius di lapangan: air tidak mengalir, saluran berlumpur, dan sawah warga mengering.
Berdasarkan data kontrak, proyek ini menelan anggaran negara sebesar Rp14.838.729.941,59, dengan Nomor Kontrak HK.02.01/14/Bws2.8.2/2025, waktu pelaksanaan 75 hari kalender, dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagai kontraktor pelaksana dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai konsultan pengawas.
Namun fakta lapangan di Jalan Bendungan Desa Patapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi Riau menunjukkan hasil pekerjaan tidak sebanding dengan besarnya dana APBN yang digelontorkan.
Saluran irigasi yang seharusnya mengalirkan air ke persawahan justru menghasilkan air keruh bercampur lumpur, bahkan di sejumlah titik tidak mengalir sama sekali.
“Air tidak sampai ke sawah. Yang ada hanya lumpur. Sawah kami kering, padahal ini proyek negara. Abang lihat sendiri, banyak sawah kering karena tidak dapat air,” keluh para petani terdampak, Selasa (13/1/2026).
DPRD Kuansing Soroti Kejanggalan Proyek.
Seorang anggota DPRD Kabupaten Kuansing dari Fraksi Golkar berinisial R turut menyoroti kejanggalan proyek tersebut.
“Anggarannya besar, tidak bermanfaat bagi warga yang butuh air mengalir ke sawah, abang lihat langsung ke lokasi. Baru dikerjakan, lansung beli tiga alat berat excavator baru sampai tiga unit, tapi sawah tetap tidak terairi. Airnya berlumpur, berpasir disini luas sawah ratusan bang, kami berharap adanya proyek irigasi tentu menguntungkan petani khususnya sawah tapi lihat sawah disana mengering tidak ada mendapatkan air ada ratusan hektare sawah kering, maka warga inisiatif mendapatkan air," jelasnya.
"Masyarakat mengadu ke saya. Mereka akhirnya cari aliran sendiri dari mata air, bukan dari irigasi ini. Saya heran, dulu aliran sungai lurus, setelah diproyekkan malah tidak jelas ke mana airnya, malah tidak bermanfaat bagi masyarakat bagi 693 Hektar lahan sawah," ungkapnya.
Kondisi ini memunculkan indikasi kuat pemborosan anggaran negara. Proyek strategis sektor pertanian yang semestinya mendukung ketahanan pangan dan Asta Cita Presiden Prabowo swasembada pangan yang di tegaskan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto justru tidak memberikan manfaat nyata bagi petani.
Pengamat infrastruktur menilai, apabila jaringan irigasi tidak mampu mengairi lahan sesuai perencanaan teknis, maka proyek tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kegagalan bangunan, yang secara hukum wajib dipertanggungjawabkan oleh penyedia jasa, konsultan pengawas, dan pihak pemberi pekerjaan.
LSM TOPAN RI Angkat Bicara
Ketua DPP TOPAN RI Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Rahman, dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis biasa, melainkan sudah mengarah pada potensi pelanggaran hukum serius.
“Jika proyek irigasi senilai Rp14,8 miliar tidak berfungsi dan sawah tetap kering, maka patut diduga telah terjadi kegagalan konstruksi dan potensi kerugian keuangan negara. Ini uang rakyat, bukan dana pribadi. Negara dirugikan, petani dikorbankan,” tegas Rahman.
Rahman menambahkan, BWSS III sebagai penanggung jawab kegiatan harus membuka secara transparan seluruh dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.
“Kami dari TOPAN RI meminta KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri turun tangan. Jangan sampai proyek APBN hanya menjadi ajang formalitas serapan anggaran tanpa manfaat. Jika ditemukan unsur penyimpangan, semua pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Alur Hukum dan Potensi Pidana
Secara yuridis, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi strategis, dengan konsekuensi administratif hingga pidana, sebagai berikut:
1. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Pasal 3 dan Pasal 6 menegaskan pengelolaan sumber daya air harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Irigasi yang tidak mengalirkan air ke sawah bertentangan langsung dengan asas kemanfaatan dan keberlanjutan.
2. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 dan Pasal 60 mewajibkan hasil pekerjaan konstruksi memenuhi standar mutu, fungsi, dan keselamatan.
Jika hasil pekerjaan tidak berfungsi sesuai desain dan spesifikasi, maka dapat dikategorikan sebagai kegagalan bangunan, dengan sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan setiap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dapat dipidana.
Proyek APBN bernilai Rp14,8 miliar yang tidak memberikan manfaat publik berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi apabila terbukti adanya kelalaian berat, penyimpangan, atau rekayasa perencanaan dan pelaksanaan.
Desakan Audit Total dan Penegakan Hukum
Masyarakat bersama LSM mendesak:
BPK melakukan audit keuangan,
Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR melakukan audit teknis dan mutu, KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri melakukan penyelidikan hukum secara menyeluruh.
Audit menyeluruh dinilai penting untuk mengungkap apakah kegagalan proyek ini bersumber dari perencanaan yang cacat, pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi, lemahnya pengawasan, atau dugaan penyimpangan anggaran.
Hingga berita ini dipublikasikan, Balai Wilayah Sungai Sumatera III belum memberikan klarifikasi resmi atas tidak optimalnya fungsi irigasi tersebut. Sudah berkali-kali pihak BWSS wilayah III Provinsi Riau dihubungi dikonfirmasi oleh Awah media ini namun tidak ada jawaban Staf Umum BWSS Wilayah III Riau Ayakta Afriandi yang dihubungi mengatakan silakan proposal ke BWSS.
Publik kini menunggu langkah tegas negara agar proyek yang dibiayai uang rakyat tidak berakhir sebagai monumen kegagalan pembangunan, serta demi melindungi hak petani dan menjaga integritas pengelolaan APBN.
Tim/Rahman

Komentar
Posting Komentar