MA Ketok Kasus Pajak yang Harus Dibayar ke Negara Rp 15 Triliun!


MA Ketok Kasus Pajak yang Harus Dibayar ke Negara Rp 15 Triliun!

MKO, Mahkamah Agung RI Jakarta,Rabu 19 Februari 2025 - Mahkamah Agung (MA) secara serius membangun negara di bidang sektor yudikatif. Salah satunya mengadili secara adil dalam kasus perpajakan. 

“Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali perkara pajak, telah menetapkan pajak yang harus dibayarkan kepada negara senilai Rp 15.140.928.659.410,20 (lima belas triliun seratus empat puluh miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah dua puluh sen),” kata Prof Sunarto.

Hal itu disampaikan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 yang digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025). 

“Dan USD 85.926.370,31 (delapan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh dolar tiga puluh satu sen dolar amerika),” ujar Prof Sunarto.

Tampak hadir Presiden Prabowo Subianto yang mengenakan jas warna cream. Selain itu hadir juga perwakilan negara sahabat dan Ketua MA negara sahavat/yang mewakili. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Ketua Komisi Yudisial RI Amzulian Rifai. Tampak pula sejumlah anggota dewan. Selain itu, para menteri Kabinet Indonesia Maju. Tampak pula Jaksa Agung, Kapolri.

Selain itu hadir juga perwakilan negara sahabat dan Ketua MA negara sahabat/yang mewakili. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Ketua Komisi Yudisial RI Amzulian Rifai. Tampak pula sejumlah anggota dewan. Selain itu, para menteri Kabinet Indonesia Maju. Tampak pula Jaksa Agung, Kapolri.

Laptah ini juga dihadiri seluruh Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tingkat pertama. Di luar agenda Laptah, juga diramaikan dengan acara Kampung Hukum yang digelar sejak Selasa (18/2/2025) kemarin.

Komentar

Halaman

Hj. Euis Camat Mancak Serta Sekmat Udin Saifudin Terima 200 Ekor Bibit Ikan Nila Dari Kiki Penyuluh Perikanan Mancak

Diduga Galian C Ilegal Yang Berada Di Link Milik H. R Tidak Kantongi Perijinan Resmi dan Menduga Gunakan Solar Ilegal Dalam Pekerjaannya

Akibat Jembatan Rusak Parah' Remaja Warga Karoya Terjun Bebas Bersama Sepeda Motornya"

Seorang warga desa gunungsari kac sukanagara kabupaten Cianjur Jawa Barat, mengadakan ambulan geratis untuk masyarakat

PSKBI Raih Dua Emas dan Tiga Perak di Kejuaraan Nasional Pencak Silat