Nekat Edarkan Obat Terlarang, Tersangka TG Als EG dan HD di Tangkap Sat Narkoba Polres Lebak

Sat Narkoba Polres Lebak Ungkap dan Tangkap Kasus Narkoba Pengedar Obat Terlarang Tanpa Ijin Edar

MKO, Polres Lebak Polda Banten - Menindak lanjuti program asta cita dalam bidang pemberantasan Narkoba, Sat Narkoba Polres Lebak bergerak cepat dalam mengungkap pemberantasan Narkoba cukup luar biasa. Hal tersebut terlihat pada hari Jum at Tgl 14 Februari 2025 sekitar jam 18.30 Wib di Kp.Lewiranji Kel. MC. Timur Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak langsung dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Polres Lebak Polda Banten AKP. EPI CEPIANA., SH dan Team Opsnal Sat Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Perkara Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 atau pasal 436  UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kamis (20/2/2025).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epi Cepiana., SH mengatakan ya benar telah diungkap dan ditangkap pengedar obat terlarang yang terjadi pada hari Jum at Tanggal 14 Februari 2025 sekira jam 18.30 Wib di Rumah kosong yang berada di Kp. Lewiranji Kel. Mc. Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak.

 Epi Cepiana mengatakan Tersangka kesatu Atas nama TG Als EG Bin RN, Lahir di Lebak, Tanggal 28 Agustus 1998 dan belum bekerja, dengan 

Alamat  Kp. Ciawi Rt 003 RW 006 Kel. Cijoro Pasir Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak.

Tersangka ke dua atas Nama  HD Bin SB, Lahir di Lebak , 03 September 2003, Pekerjaan Buruh, Alamat  : kp. Babakan Sepur Rt 05 Rw 04 Ds. Jatimulya  Kec. Rangkasbitung  Kab. Lebak

Untuk kronologis awalnya 

Pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib anggota piket Satnarkoba Polres Lebak telah mendapatkan laporan dari warga masyarakat bahwa telah diamankan 2 orang laki laki di rumah kosong yang berada di Kp. Lewiranji Kel. MC Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Banten  a.n TG dan Sdr. HR Als AMBON Bin SR karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, pada saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam merk pushop, 280 butir obat jenis tramadol HCI, 120 butir obat jenis heximer, 1 pack plastik klip bening, Unit Handphone merk redmi warna biru tua, uang hasil penjulan obat obatan sebesar Rp. 366.000,- (Tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah). Kemudian yang bersangkutan dibawa dan diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Lebak untuk proses Hukum.

Untuk kedua tersangka kita proses hukum karena diduuga melakukan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,

Sebagaimana dimaksud Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan menjual belikan atau mengedarkan, Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, pungkas Kasat Narkoba Polres Lebak.

Komentar

Halaman

FORSIMEMA-RI berharap Karo Hukum & Humas MA yang baru harus Cerdas nya mumpuni serta punya Wawasan Luas

"Kejam, Kades Tegal Wangi Menes Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Dengan Tendangan Serta Pukulan"

Seorang warga desa gunungsari kac sukanagara kabupaten Cianjur Jawa Barat, mengadakan ambulan geratis untuk masyarakat

PSKBI Gelar Santunan Anak Yatim di Mako Ciracas pada 10 Muharram

Menteri PKP Berikan Kunci Rumah Subsidi Untuk Dai, Guru Ngaji, Aktivis Islam dan Pegawai Ormas Islam