Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat (4) orang sebagai *Tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor _Crude Palm Oil (CPO)

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat (4) orang sebagai *Tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor _Crude Palm Oil (CPO)

MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat (4) orang sebagai *Tersangka*_ dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor _Crude Palm Oil (CPO)_ dan produk turunannya. _Salah satu tersangka adalah oknum Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, *Muhammad Arif Nuryanta (MAN).*_


_Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), *Abdul Qohar,*_ mengungkapkan bahwa keempat tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung RI Jakarta Selatan pada, Sabtu (12/4/2025).


_“Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan empat (4) orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Qohar._


Adapun empat (4) orang tersangka yang ditetapkan Kejagung RI, diantaranya yakni :


1. *(WG)* – _Oknum Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara_

2. *(MAN)* – _Oknum Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan_ serta

3. (MS) – Oknum Advokat, dan

4. (AR) – Oknum Advokat


Menurut Qohar, penangkapan dilakukan setelah penggeledahan terhadap para tersangka, termasuk oknum ketua PN berinisial (MAN), yang saat itu ditemukan membawa sejumlah uang mencurigakan.


Diketahui, _Muhammad Arif Nuryanta (MAN)_ sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Kasus ini mencuat seiring penyidikan intensif atas dugaan suap dalam pengurusan perkara yang berkaitan dengan fasilitas ekspor CPO pada periode _*Januari 2021 hingga Maret 2022.*_


_“Ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam membersihkan institusi peradilan dari praktik-praktik korupsi,” tegas Qohar._


Kejagung RI menyatakan penyidikan akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus ini.(*/dok-ist.)
 

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot