Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat (4) orang sebagai *Tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor _Crude Palm Oil (CPO)
MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat (4) orang sebagai *Tersangka*_ dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor _Crude Palm Oil (CPO)_ dan produk turunannya. _Salah satu tersangka adalah oknum Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, *Muhammad Arif Nuryanta (MAN).*_
_Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), *Abdul Qohar,*_ mengungkapkan bahwa keempat tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung RI Jakarta Selatan pada, Sabtu (12/4/2025).
_“Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan empat (4) orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Qohar._
Adapun empat (4) orang tersangka yang ditetapkan Kejagung RI, diantaranya yakni :
1. *(WG)* – _Oknum Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara_
2. *(MAN)* – _Oknum Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan_ serta
3. (MS) – Oknum Advokat, dan
4. (AR) – Oknum Advokat
Menurut Qohar, penangkapan dilakukan setelah penggeledahan terhadap para tersangka, termasuk oknum ketua PN berinisial (MAN), yang saat itu ditemukan membawa sejumlah uang mencurigakan.
Diketahui, _Muhammad Arif Nuryanta (MAN)_ sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Kasus ini mencuat seiring penyidikan intensif atas dugaan suap dalam pengurusan perkara yang berkaitan dengan fasilitas ekspor CPO pada periode _*Januari 2021 hingga Maret 2022.*_
_“Ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam membersihkan institusi peradilan dari praktik-praktik korupsi,” tegas Qohar._
Kejagung RI menyatakan penyidikan akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus ini.(*/dok-ist.)
Komentar
Posting Komentar