Wujudkan Komitmen Perubahan, Ditjen Badilum Buka Layanan PTSP

Wujudkan Komitmen Perubahan, Ditjen Badilum Buka Layanan PTSP

MKO, Mahkamah Agung RI Jakarta - Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto membuat layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Gedung Badilum. Dengan layanan PTSP ini maka setiap tamu bisa dilayani dengan maksimal.


PTSP ini merupakan wujud komitmen perubahan di Ditjen Badilum. Hal itu ssesuai SK Keputusan Dirjen Badilum Nomor 946/DJU/SK.OT1.2/III/2025.  PTSP Badilum ini fungsinya untuk menerima tamu dari satker maupun dari eksternal (instansi lain).


“Jadi selain menerapkan ruang tamu virtual, Badilum juga menerapkan ruang tamu di PTSP jika ada tamu yang ingin bertemu langsung dengan pejabat di Ditjen Badilum,” kata Dirbinganis Badilum, Hasanudin.


Sebagaimana diketahui, sebelumya Dirjen Badilum Bambang Myanto merevisi standar layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Harapannya layanan ke masyarakat menjadi lebih baik. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Dirjen Badilum Nomor 946/DJU/SK.OT1.2/III/2025. 


“Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan transparansi layanan, Ditjen Badilum perlu melaksanakan perubahan sistem pelayanan,” demikian bunyi diktum Menimbang SK tersebut yang dikutip DANDAPALA.


Untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu dilakukan pelayanan yang terintegrasi pada ruang pelayanan terpadu satu pintu.


“Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan tersebut, perlu ditetapkan pedoman standar pelayanan terpadu satu pintu,” demikian bunyi SK yang ditandatangani pada 25 Maret lalu.

 

Komentar

Halaman

KKN Kelompok 12 UNMA Banten Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN Sukamanah 1 dan 2

Akibat Jembatan Rusak Parah' Remaja Warga Karoya Terjun Bebas Bersama Sepeda Motornya"

Diduga Galian C Ilegal Yang Berada Di Link Milik H. R Tidak Kantongi Perijinan Resmi dan Menduga Gunakan Solar Ilegal Dalam Pekerjaannya

Jai Suryadi Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Adakan Reses Ke III Di Desa Sukanegara Carita

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek