Postingan

Menampilkan postingan dengan label MAHKAMAH AGUNG RI JAKARTA

Pengucapan Putusan Pidana Biasa Tanpa Hadirnya Terdakwa, Mungkinkah?

Gambar
Pengucapan Putusan Pidana Biasa Tanpa Hadirnya Terdakwa, Mungkinkah? MKO, Mahkamah Agung RI Minggu, 01 Jun 2025 - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membedakan acara pemeriksaan perkara pidana menjadi tiga jenis, yaitu acara pemeriksaan biasa, singkat, dan cepat.  Tujuan dibedakannya jenis acara pemeriksaan tersebut adalah demi tertib beracara dan kepastian hukum dalam proses peradilan pidana. Hukum acara pidana dalam pemeriksaan biasa, singkat, dan cepat berbeda satu dengan yang lain, namun produk akhir dari semua jenis acara pemeriksaan tersebut adalah putusan.  Putusan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP (Pasal 1 angka 11 KUHAP). Berdasarkan ketentuan Pasal 196 ayat (1) KUHAP pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal KUHAP menentuk...

Integrasi Kesekretariatan Pengadilan Di Bawah Ditjen Badan Peradilan

Gambar
Integrasi Kesekretariatan Pengadilan Di Bawah Ditjen Badan Peradilan MKO, Mahkamah Agung RI - Reformasi politik 1998 menjadi momentum perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk reformasi kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung. Pasca reformasi secara organisasi Mahkamah Agung mengalami dua fase perkembangan,  Pertama adalah fase konsolidasi kelembagaan bersamaan dengan amandemen Pasal 24 UUD 1945. Pada fase ini dikenal kebijakan satu atap (one roof system), di mana dengan kebijakan one roof system, segala urusan peradilan, termasuk organisasi, administrasi, dan keuangan yang semula berada di departemen terkait dialihkan kepada Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia, tahap terakhir dari fase konsolidasi ini ditandai dengan dialihkannya Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.  Kedua, adalah fase penyelarasan organisas...

Ramai-ramai Pakar Hukum di RI Dukung Surat Edaran (SE ) Pola Hidup Sederhana Aparat Pengadilan

Gambar
Ramai-ramai Pakar Hukum di RI Dukung Surat Edaran (SE ) Pola Hidup Sederhana Aparat Pengadilan MKO, Mahkamah Agung RI Jakarta- Dirjen Badilum menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Dukungan mengalir dari para pakar hukum yang berasal dari berbagia kampus di Indonesia. Di antaranya dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). “11 Hal yang dipesankan oleh Dirjen Badilum dalam Surat Edarannya adalah hal baik dan mendasar, serta sudah seharusnya dilakukan oleh Hakim sebagai pejabat publik. Bahkan tak hanya hakim, seluruh aparat penegak hukum lainnya harus menerapkan pola hidup sederhana yang serupa,” kata Guru Besar FH UI Prof Heru Susetyo PhD kepada DANDAPALA. Menurutnya, SE Dirjen Badilum No 4/2025 merupakan cerminan ideal perilaku hakim dalam kesehariannya.  “Hakim selain hidup sederhana, juga harus anti flexing. Tidak pamer sana-sini,” tegas Prof Heru. Dari Solo, Guru Besar UNS, Prof Dr Agus Riwanto juga men...

Wujudkan Komitmen Perubahan, Ditjen Badilum Buka Layanan PTSP

Gambar
Wujudkan Komitmen Perubahan, Ditjen Badilum Buka Layanan PTSP MKO, Mahkamah Agung RI Jakarta - Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto membuat layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Gedung Badilum. Dengan layanan PTSP ini maka setiap tamu bisa dilayani dengan maksimal. PTSP ini merupakan wujud komitmen perubahan di Ditjen Badilum. Hal itu ssesuai SK Keputusan Dirjen Badilum Nomor 946/DJU/SK.OT1.2/III/2025.  PTSP Badilum ini fungsinya untuk menerima tamu dari satker maupun dari eksternal (instansi lain). “Jadi selain menerapkan ruang tamu virtual, Badilum juga menerapkan ruang tamu di PTSP jika ada tamu yang ingin bertemu langsung dengan pejabat di Ditjen Badilum,” kata Dirbinganis Badilum, Hasanudin. Sebagaimana diketahui, sebelumya Dirjen Badilum Bambang Myanto merevisi standar layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Harapannya layanan ke masyarakat menjadi lebih baik. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Dirjen Badilum Nomor 946/DJU/SK....