Diduga Oknum KRPH Serta Inisial AY Gasak Pohon dan Persempit Lahan Kawasan Perhutani

Diduga Oknum KRPH Serta Inisial  AY Gasak  Pohon dan Persempit Lahan Kawasan Perhutani

MKO, Cikedung Serang Banten - Pohon besar yang rindang di Kawasan Lahan Milik Perhutani diduga  digasak oleh oknum KRPH yang tidak bertanggung jawab, di kampung muluasari (jaruka) Desa Cikedung Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Banten, Kamis lalu, (04/06/2025).



Pasalnya, lahan Cagar Alam milik perhutani  yang di Klem Inisial AY memiliki surat SPPT, 
Ketika di konfirmasi melalui telpon, ia belum bisa membuktikan kepada Awak Media. Padahal pihak KRPH Perhutani di mulyasari (Jaruka) juga menjelaskan kepada awak media bahwa AY di akui mempunyai surat SPPT, tapi belum terlihat jelas seperti apa surat SPPT tersebut.


Bukti Batang Pohon Bekas Tebangan Ukuran Besar Diameter + - 2 Meter

Berdasarkan informasi yang dihimpun mediakotaonline, Warga sekitar yang  enggan disebutkan namanya mengatakan hal ini kepada awak media, sejak dulu memang Kawasan lahan tersebut milik perhutani. Kami hanya di berikan akses jalan.
"Dulu jalan tersebut hanya untuk masyarakat pejalan kaki, tapi sekarang sudah lebar, untuk kendaraan roda empat sudah bisa dilalui" ujarnya masyarakat yang enggan disebut namanya kepada Awak Media.


Lebih lanjut, Memang ada aktifitas Penebangan  pohon Mahoni di kawasan Milik Perhutani dan sudah Satu bulan lamanya  belum ada tindakan terhadap terduga oknum inisial AY sebagai pelakunya.


Lokasi Kawasan Cagar Alam Perhutani

"Kami saja ambil dahan kayu kering gak boleh disana, masa dia (AY) boleh nebang pohon, aneh ya". Tambah masyarakat yang enggan disebut namanya.


Saat awak media mengkonfirmasi surat SPPT yang di akui AY memiliki, tidak bisa bertemu dan memperlihatkan surat SPPT kepada Awak Media dengan alasan Masi di luar (sawah).
Tim Awak media berupaya menghubungi Herman selaku Kepala Desa Cikedung  melalui by whhatsap (wa) saat di tanya terkait batas wilayah keberadaan titik apakah itu lahan kawasan perhutani atau bukan.


Lokasi Cagar Alam Perhutani Diduga Di Klem Milik Inisial AY

"benar itu di Jaruka  masih wilayah Desa Cikedung". Ujar kepala desa melalui pesan singkat.
Ia menabahkan, kalau  status  keberadaan  pohon  yang  bulan kemarin diduga di tebang oleh salah satu oknum inisial  AY  itu berada di lahan  Milik kawasan Perhutani, ada pembatas  antara Cikedung dan Desa Cikolelet  ada batu besar  dan semenisasi manual. 
"Adapun kemarin  pohon yang tumbang  milik perhutani  yang melintang ke jalan  itu kami sudah tempuh perijinannya ke RPH". pungkasnya.


Dalam kasus ini terindikasi dalam undang undang dan beberapa pasal serta Hukumannya :


Menebang pohon secara ilegal telah diatur di  undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Pasal 101 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 tahun.


Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.


Sampai Berita ini ditayangkan awak media masih berupaya mengkonfirmasi  pihak terkait yang berwenang untuk Wilayah kecamatan mancak , khususnya Pemerintah Pusat serta Provinsi dan juga akan melihat peta di BPN apakah lokasi ini masuk dalam kawasan hutan lindung atau kawasan perhutani. (bryand/*tim)

Komentar

Halaman

Seorang warga desa gunungsari kac sukanagara kabupaten Cianjur Jawa Barat, mengadakan ambulan geratis untuk masyarakat

"Kejam, Kades Tegal Wangi Menes Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Dengan Tendangan Serta Pukulan"

FORSIMEMA-RI berharap Karo Hukum & Humas MA yang baru harus Cerdas nya mumpuni serta punya Wawasan Luas

PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR OLEH OKNUM KADES TEGAL WANGI, PANDEGLANG — KUASA HUKUM DESAK TINDAKAN TEGAS

Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan