Ketua MA Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Judicial Corruption

Ketua MA Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Judicial Corruption 

MKO, Tim DANDAPALA Kamis, 28 Agt 2025, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof Sunarto menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik judicial corruption di lingkungan peradilan. Hal itu disampaikan dalam pembinaan aparatur peradilan di Pengadilan Tinggi Medan, Kamis (28/8).


Sunarto menyatakan, praktik pelayanan peradilan yang bersifat transaksional tidak boleh lagi terjadi. Ia bahkan menekankan tidak akan ragu memberhentikan aparat peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun korupsi.


“Kalau masih ada aparatur peradilan yang terlibat praktik transaksional, saya tidak akan punya rasa iba sedikit pun untuk memberhentikan,” tegas Sunarto.


Menurutnya, akar persoalan judicial corruption dapat terjadi karena tiga faktor, yaitu kebutuhan yang belum terpenuhi, adanya kesempatan, serta karakter pribadi yang serakah. Untuk itu, Mahkamah Agung berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur guna menutup celah terjadinya praktik korupsi.


Sunarto juga mengingatkan bahwa setiap hakim harus menjaga integritasnya, sebab kepercayaan publik terhadap peradilan sangat bergantung pada perilaku aparatur. “Integritas adalah benteng utama. Kalau kebutuhan sudah terpenuhi, kesempatan dibatasi, dan karakter dijaga, maka judicial corruption bisa dihentikan,” ujarnya

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot