Ketua MA Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Judicial Corruption

Ketua MA Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Judicial Corruption 

MKO, Tim DANDAPALA Kamis, 28 Agt 2025, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof Sunarto menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik judicial corruption di lingkungan peradilan. Hal itu disampaikan dalam pembinaan aparatur peradilan di Pengadilan Tinggi Medan, Kamis (28/8).


Sunarto menyatakan, praktik pelayanan peradilan yang bersifat transaksional tidak boleh lagi terjadi. Ia bahkan menekankan tidak akan ragu memberhentikan aparat peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun korupsi.


“Kalau masih ada aparatur peradilan yang terlibat praktik transaksional, saya tidak akan punya rasa iba sedikit pun untuk memberhentikan,” tegas Sunarto.


Menurutnya, akar persoalan judicial corruption dapat terjadi karena tiga faktor, yaitu kebutuhan yang belum terpenuhi, adanya kesempatan, serta karakter pribadi yang serakah. Untuk itu, Mahkamah Agung berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur guna menutup celah terjadinya praktik korupsi.


Sunarto juga mengingatkan bahwa setiap hakim harus menjaga integritasnya, sebab kepercayaan publik terhadap peradilan sangat bergantung pada perilaku aparatur. “Integritas adalah benteng utama. Kalau kebutuhan sudah terpenuhi, kesempatan dibatasi, dan karakter dijaga, maka judicial corruption bisa dihentikan,” ujarnya

Komentar

Halaman

AUDIENSI ANTARA AHLI WARIS H. SARMIN DENGAN DPRD KAB. PANDEGLANG MENDAPATKAN HASIL YANG KURANG MEMUASKAN

Polres Pandeglang Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Penyiksaan Terhadap Pengacara Mahmud Sodik SH MH

Pjb Matangkan Rencana HPN 2026

Menteri Rini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif

Forum Wartawan Banten Harap HPN di Banten Libatkan Seluruh Elemen Pers