Postingan

Menampilkan postingan dengan label MA RI PENGADILAN MPR DPR DPD PRESIDEN

PERISAI Ke-9 : Kesehatan Mental Dan Ketahanan Juang, Mewujudkan Hakim Tangguh

Gambar
PERISAI Ke-9 : Kesehatan Mental Dan Ketahanan Juang, Mewujudkan Hakim Tangguh MKO, Aryatama H, Anandy S, Bayu W, dan Andi R - Dandapala Contributor, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan kegiatan PERISAI yang telah menginjak Episode ke-9 pada Selasa (09/09/2025). Episode tersebut, mengangkat tema “Merawat Sehat Mental Kerja Yang Mulia, Ketahanan Juang: Membangun Para Hakim Tangguh”. Lebih dari 3.000 peserta dari seluruh Indonesia, meliputi 34 Pengadilan Tinggi dan 382 Pengadilan Negeri yang terdiri dari seluruh hakim dan tenaga teknis di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengikuti kegiatan ini secara daring.  Dirjen Badilum, Bambang Myanto dalam sambutannya menekankan bahwa hakim memikul tanggung jawab besar untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.  “Tekanan tidak hanya berupa beban kerja yang berat, tetapi juga tekanan emosional. Hal itu membuat beberapa di antara hakim mengalami ...

PN Wangi-Wangi Sultra Hukum 9 Bulan Penjara Pemuda Pembawa Badik di Acara Joget

Gambar
PN Wangi-Wangi Sultra Hukum 9 Bulan Penjara Pemuda Pembawa Badik di Acara Joget MKO, Humas PN Wangi-wangi Jumat, 05 Sep 2025 , Wangi-Wangi, Sulawesi Tenggara. Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap terdakwa SR (22) karena terbukti membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin. “Menyatakan bahwa terdakwa SR secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa hak,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Rakhmat Al Amin, dengan Hakim Anggota Rahmad Ramadhan Hasibuan dan Akhyar Fauzan. Kasus ini bermula pada Senin (5/5/2025), ketika terdakwa bersama teman-temannya menghadiri sebuah acara joget di Desa Waelumu, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Saat aparat Polres Wakatobi melakukan Operasi Pekat Anoa 2025, terdakwa diperiksa dan ditemukan menyelipkan sebilah badik di pinggang. Terdakwa ...

Yurisprudensi MA : Putusan Saling Bertentangan Menjadi Novum Baru Peninjauan Kembali Kedua

Gambar
Yurisprudensi MA : Putusan Saling Bertentangan Menjadi Novum Baru Peninjauan Kembali Kedua MKO, Jakarta, Humas MA , Sebelum adanya putusan tersebut, pemohonan peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa, yang dapat diajukan hanya satu kali, Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 34/PUU-IX/2013 tanggal 6 Maret 2014 pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 268 Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehinga terhadap perkara pidana dapat diajukan permohonan peninjauan kembali lebih dari satu kali. Sebelum adanya putusan tersebut, pemohonan peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa, yang dapat diajukan hanya satu kali, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 dan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 jo UU Nomor 3 Tahun 2009, serta Pasal 268 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981. Namun dalam perkembangannya Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA 2 Tahun 2009 jo SEMA Nomor 7 Tahun 2014 jo SEMA Nomor 3 Tahun 2023, yang ketentuannya...

Paradigma Kuantitatif dalam Adjudikasi: Relevansi Jurimetri dan Ekonometri bagi Hakim

Gambar
Paradigma Kuantitatif dalam Adjudikasi: Relevansi Jurimetri dan Ekonometri bagi Hakim MKO, Jakarta, Humas MA, Jurimetri diuraikan sebagai metodologi berbasis statistika yang mentransformasi konsep-konsep normatif yang abstrak, seperti "keadilan" dan "kelayakan" Di tengah kompleksitas sengketa modern dan tuntutan akan objektivitas yudisial, profesi hakim dihadapkan pada tantangan untuk melampaui metode interpretasi hukum tradisional.  Artikel ini menyajikan analisis mendalam mengenai dua paradigma kuantitatif—Jurimetri dan Analisis Ekonomi terhadap Hukum (yang menggunakan ekonometri)—sebagai instrumen canggih untuk memperkaya proses adjudikasi.  Jurimetri diuraikan sebagai metodologi berbasis statistika yang mentransformasi konsep-konsep normatif yang abstrak, seperti "keadilan" dan "kelayakan", menjadi variabel yang terukur dan dapat diuji secara empiris.  Sementara itu, analisis ekonomi hukum menawarkan lensa teoretis untuk memahami dampak insen...

Ketua PN Maros: Sumpah Jabatan PPPK Adalah Kompas Moral

Gambar
Ketua PN Maros: Sumpah Jabatan PPPK Adalah Kompas Moral MKO, Jakarta, Humas MA Rabu,03 September 2025, Ia juga berpesan agar para PPPK senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas. Menurutnya, sumpah jabatan harus menjadi pegangan moral sepanjang masa pengabdian. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sofian Parerungan, S.H., M.H., memimpin pengambilan sumpah 11 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Tudang Sipulung PN Maros, Senin (1/9/2025).  Acara berlangsung sederhana namun penuh khidmat, dihadiri para hakim, pejabat struktural dan fungsional, aparatur sipil negara (ASN), serta tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya, Sofian menegaskan pelantikan digelar secara sederhana sesuai pedoman Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Peradilan. “Sengaja kita adakan pelantikan dengan sederhana, untuk mempedomani Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Apara...

Pengadilan Tata Usaha Negara : Keaktifan Hakim Ciptakan Access to Justice Bagi Warga Masyarakat

Gambar
Pengadilan Tata Usaha Negara : Keaktifan Hakim Ciptakan Access to Justice Bagi Warga Masyarakat MKO, Dalam menjalankan roda keadilannya, peradilan tata usaha negara harus dapat menyikapi perkembangan hukum yang terus bergerak dinamis Peradilan Tata Usaha Negara memiliki karakteristik sistem beracara yang berbeda dengan peradilan lainnya.  Dalam menjalankan roda keadilannya, peradilan tata usaha negara harus dapat menyikapi perkembangan hukum yang terus bergerak dinamis sehingga sistem beracara serta prinsip-prinsip dasar yang bersifat umum pun harus dapat memberikan panduan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh Peradilan Tata Usaha Negara.  Hadirnya tahap Pemeriksaan Persiapan misalnya, menjadi pembeda Peradilan Tata Usaha Negara dengan Peradilan Umum maupun Agama.  Selain sistem beracara, terdapat prinsip dasar atau asas yang kemudian turut memberikan peran penting dalam mencapai tujuan penyelenggaraan peradilan itu sendiri dalam menegakkan hukum dan keadilan, k...

UU Pengelolaan Zakat Perlu Segera Direvisi

Gambar
UU Pengelolaan Zakat Perlu Segera Direvisi  MKO, HUMAS MKRI, Jakarta,Jum'at,29 Agustus  2025 , Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan agar pembentuk undang-undang sesegara mungkin melakukan revisi atau perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengeloaan Zakat paling lama dalam jangka waktu dua tahun sejak Putusan MK Nomor 97/PUU-XXII/2024 diucapkan pada Kamis (28/8/2025). Hal tersebut guna penguatan pengelolaan zakat dengan memperhatikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil kepada semua pihak dengan berpedoman pada putusan dimaksud. “Terlebih rencana perubahan UU 23/2011 telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2025-2029 nomor urut 18,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Perubahan atau revisi dimaksud dilakukan dengan memperhatikan adanya antara lain membedakan kewenangan, tugas, dan fungsi antara re...

Menyambut KUHP Nasional, Membebaskan Kolonialisme Epistemik

Gambar
Menyambut KUHP Nasional, Membebaskan Kolonialisme Epistemik  MKO, Humas MA, Jakarta Kamis,28 Agustus 2025, Bahwa kolonialisme dalam bentuk penjajahan fisik telah berakhir, tetapi warisan dalam bentuk kolonialisme epistemik mengakar begitu kuat Kolonialisme membawa pengaruh yang begitu kuat dalam berbagai struktur sosial bagi masyarakat yang terjajah.  Proses dominasi pengetahuan, budaya, cara berpikir bahkan sampai dengan cara berhukum diambil alih oleh penjajah dan diotorisasikan dalam berbagai aspek dan tindakan.  Berpuluh-puluh tahun Republik Indonesia berdiri, baru dewasa ini bisa menciptakan KUHP Nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku penuh pada Januari 2026. UU itu menjadi suatu kodifikasi yang ‘dirasa’ paling mendekati ciri jati diri bangsa Indonesia. Sebab, selama ini anak bangsa dirasa belum pantas, belum layak, atau bahkan inferior untuk merumuskan apa dan bagaimana cara berhukum yang sesuai dengan dirinya sendiri. Hal tersebutlah yang dinamakan ...

Ketua MA Sunarto Janji Perjuangkan Kesejahteraan Hakim dan Aparatur Peradilan

Gambar
Ketua MA Sunarto Janji Perjuangkan Kesejahteraan Hakim dan Aparatur Peradilan  MKO, Tim DANDAPALA Kamis, 28 Agt 2025 , Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof Sunarto menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan bagi hakim, panitera, jurusita, hingga pegawai kesekretariatan. Hal itu disampaikan dalam pembinaan aparatur peradilan di Pengadilan Tinggi Medan, Kamis (28/8). Sunarto menjelaskan, usulan perbaikan tunjangan dan penyesuaian masa pensiun hakim maupun panitera telah diajukan dan tengah dalam proses pembahasan. Menurutnya, sejak 2003 tunjangan panitera pengganti tidak mengalami kenaikan signifikan sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini. “Mahkamah Agung akan terus memperjuangkan agar kesejahteraan aparatur peradilan meningkat. Jangan sampai ada kesan kami membiarkan bapak-ibu berjalan sendiri,” ujar Sunarto. Selain itu, ia juga menyinggung masalah keterbatasan sumber daya manusia akibat banyaknya pegawai yang pensiun setiap tahun, sementara rekr...

Ketua MA Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Judicial Corruption

Gambar
Ketua MA Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Judicial Corruption  MKO, Tim DANDAPALA Kamis, 28 Agt 2025, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof Sunarto menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik judicial corruption di lingkungan peradilan. Hal itu disampaikan dalam pembinaan aparatur peradilan di Pengadilan Tinggi Medan, Kamis (28/8). Sunarto menyatakan, praktik pelayanan peradilan yang bersifat transaksional tidak boleh lagi terjadi. Ia bahkan menekankan tidak akan ragu memberhentikan aparat peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun korupsi. “Kalau masih ada aparatur peradilan yang terlibat praktik transaksional, saya tidak akan punya rasa iba sedikit pun untuk memberhentikan,” tegas Sunarto. Menurutnya, akar persoalan judicial corruption dapat terjadi karena tiga faktor, yaitu kebutuhan yang belum terpenuhi, adanya kesempatan, serta karakter pribadi yang serakah. Untuk itu, Mahkamah Agung berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur guna menutup celah terjadinya...

Mahkamah Agung Resmi Luncurkan Aplikasi RESPEK, Layanan Pengaduan Kepaniteraan Mahkamah Agung

Gambar
Mahkamah Agung Resmi Luncurkan Aplikasi RESPEK, Layanan Pengaduan Kepaniteraan Mahkamah Agung  MKO, Jakarta,Humas MA Rabu,27 Agustus 2025, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., telah mengumumkan 13 inovasi aplikasi layanan peradilan terbaru MKO, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., telah mengumumkan 13 inovasi aplikasi layanan peradilan terbaru berbasis informasi dan teknologi pada Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung, Selasa (19/8/2025). Ketigabelas aplikasi karya putra-putri terbaik Mahkamah Agung tersebut merupakan kunci dalam menghadapi perkembangan zaman yang kesemuanya sukses mengubah wajah peradilan Indonesia. Aplikasi RESPEK (Respon Cepat Pelayanan Kepaniteraan), menjadi salah satu inovasi yang diluncurkan Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan modern berbasis IT. Ketua Mahkamah Agung dalam sambutan pidato Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung menyebutkan, Aplikasi RESPEK merupakan sistem, yang digunakan untuk menindaklanjuti dan mem...

PT Jakarta Perberat Vonis Ahmad Taufik Jadi 14 Tahun Bui Gegara Korupsi APD

Gambar
PT Jakarta Perberat Vonis Ahmad Taufik Jadi 14 Tahun Bui Gegara Korupsi APD  MKO, Tim DANDAPALA Selasa, 26 Agt 2025, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Ahmad Taufik dari 11 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti korupsi pembelian APD selama Covid-19 hingga mencapai Rp 200 miliar lebih. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan,” demikian bunyi putusan yang dilansir website PT Jakarta, Selasa (26/8/2025). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Multining Dyah Ely Mariani dengan anggota Tahsin dan Hotma Maya Marbun. Maya Marbun adalah hakim ad hoc tipikor Tingkat banding. Ahmad Taufik juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 224 miliar. Jika tidak, maka diganti penjara selama 10 tahun. “ “Uang Pengganti tesebut memiliki fungsi untuk memberikan efek jera dan memastikan Terdakwa tidak dapat menghindari tanggung jawab finansial atas tindak pidana,”...

Epicureanisme dalam Menyeimbangkan Kepuasan dan Keadilan

Gambar
Epicureanisme dalam Menyeimbangkan Kepuasan dan Keadilan  MKO, Humas MA, Jakarta Selasa,26 Agustus 2025, Putusan yang menenteramkan adalah buah dari keberanian untuk melihat hukum dalam cahaya kemanusiaan. Keadilan selalu menjadi dambaan, namun jalan menuju keadilan tidak jarang dipenuhi dengan pertentangan kepentingan dan emosi yang berkecamuk. Dalam pusaran itu, filsafat Epicureanisme menawarkan cara pandang yang menarik dengan menempatkan keseimbangan antara kepuasan dan ketenangan jiwa sebagai kunci kebahagiaan. Prinsip ini, jika dibawa ke dalam ruang peradilan, dapat menjadi inspirasi bagi hakim dalam merumuskan putusan yang tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga menenteramkan jiwa pihak-pihak yang bersengketa. Inti filsafat epicureanisme ini adalah pencarian kebahagiaan melalui hidup sederhana, menolak berlebihan, dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan jasmani dan ketenangan batin. Inilah titik relevansinya dengan peradilan, bahwa putusan hakim seharusnya tidak menimbu...

Ethical Naturalism sebagai Upaya Mencari Moral Objektif dalam Legislasi yang Berkeadilan

Gambar
Ethical Naturalism sebagai Upaya Mencari Moral Objektif dalam Legislasi yang Berkeadilan  MKO, Humas MA, Jakarta Selasa,26 Agustus 2025, Dapat dilihat bahwa, Ethical Naturalism memberikan arah bahwa pencarian moral objektif bukanlah angan-angan, melainkan kebutuhan mendesak bagi legislasi yang berkeadilan. Setiap masyarakat mendambakan hukum yang bukan hanya memaksa, tetapi juga adil. Namun, keadilan tidak dapat lahir dari kehendak sewenang-wenang atau kepentingan sempit. Ia membutuhkan dasar moral yang kuat, sesuatu yang dapat diakui sebagai benar secara universal. Di sinilah Ethical Naturalism hadir, menawarkan gagasan bahwa moralitas memiliki pijakan objektif yang dapat ditemukan dalam realitas manusia dan alam semesta. Filsafat ini menghadirkan cahaya dalam usaha merumuskan legislasi yang berkeadilan. Ethical Naturalism berangkat dari keyakinan bahwa nilai moral tidak berdiri di ruang hampa. Ia bukan sekadar konstruksi sosial, melainkan memiliki landasan dalam kenyataan alamiah...

MA Sosialisasikan Mekanisme Pengangkatan 9.259 PPPK Secara Daring

Gambar
MA Sosialisasikan Mekanisme Pengangkatan 9.259 PPPK Secara Daring  MKO, Tim Dandapala Selasa, 26 Agt 2025 , Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan sosialisasi nasional secara daring terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (26/8) pukul 09.30 WIB ini diikuti oleh bagian keuangan, bagian kepegawaian, serta pegawai PPPK dari seluruh satuan kerja MA melalui aplikasi Zoom Meeting. Sosialisasi tersebut membahas petunjuk teknis pengangkatan PPPK sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 8 Tahun 2025. Materi yang disampaikan meliputi mekanisme penandatanganan perjanjian kerja, tata cara pengambilan sumpah/janji, pengunggahan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), serta ketentuan pembayaran gaji dan tunjangan. “Acara ini penting agar setiap satuan kerja memahami aturan dan jadwal pelaksanaan pengangkatan PPPK secara seragam di seluruh Indonesia,” ujar Kepala Biro Keuangan MA, Edi Yuni...

Selamat, Suharto Resmi Menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial

Gambar
Selamat, Suharto Resmi Menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial  MKO, Humas MA, Jakarta Senin,25 Agustus 2025, Dalam sumpahnya, Suharto berjanji akan menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Suharto, S.H., M.H. mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial di hadapan Presiden Republik Indonesia pada Senin (25/8) di Istana Negara, Jakarta. Dengan pengucapan sumpah tersebut, sosok yang dikenal sebagai “perpustakaan berjalan” tersebut, kini resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Yudisial. Dalam sumpahnya, Suharto berjanji akan menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Ia juga berjanji akan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar N...

TATA CARA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA

Gambar
TATA CARA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MKO, Pengadilan RI, Oleh : Isnandar S. Nasution, S.H., M.H. - Hakim Pengadilan Negeri Cikarang kelas IB Dasar Hukum 1. Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kecuali ditentukan lain dalam UU Nomor 7  Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Perma No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan  Umum; 3. Perma No. 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum. Pengertian a. Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan pidana pemilu sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Tindak pidana pemilu merupakan tindak pidana yang timbul karena laporan yang diteruskan oleh Bawaslu / Bawaslu Propinsi/ Bawaslu Kabupaten/Kota/ Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian  Negara Republik Indonesia; Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus...

Prof Dr Sutan NasomalDesak Presiden RI: Hukum Mafia Ilegal Niaga Black Stone di Gorontalo!

Gambar
Prof Dr Sutan NasomalDesak Presiden RI: Hukum Mafia Ilegal Niaga Black Stone di Gorontalo! MKO, kasus Black Stone Jangan Dipandang Remeh!,  Gorontalo , Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional,Ekonommendesak Presiden RI, H. Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan mengusut tuntas praktik ilegal niaga Black Stone di Gorontalo. Aktivis menyebut praktik yang telah berlangsung sejak lama itu melibatkan jaringan mafia yang semakin kebal hukum dan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. “Putusan bebas terhadap 4 WNA pemain ilegal niaga Black Stone yang pernah disidangkan di PN Gorontalo justru membuat mafia niaga Black Stone lainnya makin kuat. Banyak aktivis dibungkam, sementara penegakan hukum di daerah berjalan setengah hati,” tegas pernyataan resmi  Sejumlah laporan menyebut kontainer dan mobil dump track berisi material Black Stone pernah diamankan aparat Polda dan Polres bone bolango, namun tak ada proses hukum tuntas. Bar...

Benang Merah Pidato Presiden RI dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan

Gambar
Benang Merah Pidato Presiden RI dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan  MKO, I Kadek Apdila Wirawan-Hakim PN Gianyar Kelas IB - Dandapala Contributor, Minggu, 24 Agt 2025, Pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR RI, DPR RI, dan DPD RI tahun 2025, yang bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, memberikan arah penting mengenai cita-cita berbangsa. Presiden menekankan bahwa kemerdekaan sejati bukan hanya lepas dari penjajahan, tetapi juga merdeka dari kemiskinan, korupsi, dan ketidakadilan. Dalam konteks ini, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035 yang dirumuskan Mahkamah Agung (MA) memuat visi “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”. Pertanyaannya, bagaimana benang merah antara pesan Presiden dengan arah pembaruan peradilan? Tulisan ini berargumen bahwa gagasan Presiden dalam pidato kenegaraan menemukan refleksinya dalam strategi MA membangun lembaga peradilan yang berintegritas, transparan, dan responsif terhadap...