PENEGAK HUKUM TINGKATKAN PENINDAKAN KORUPSI DI SUMATERA BARAT


PENEGAK HUKUM TINGKATKAN PENINDAKAN KORUPSI DI SUMATERA BARAT

MKO, Padang, Oktober 2025 — Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Sumatera Barat menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang tahun 2024–2025. Berdasarkan data resmi yang dihimpun dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta sumber pengadilan, terdapat sedikitnya enam kasus besar yang melibatkan pejabat publik, legislatif, hingga pimpinan BUMD.


Langkah hukum ini dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas penyalahgunaan anggaran daerah dan praktik jual-beli proyek yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.



---


⚖️ 1. Kasus Pengadaan Alat Praktik SMK — Dinas Pendidikan Sumbar


Kejati Sumbar menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik dan peraga SMK tahun 2021 senilai Rp 5,52 miliar.

Para tersangka terdiri dari:


R (KPA),


RA (PPTK),


SA (ASN),


DRS (Kepala UKPBJ),


E (Direktur CV Bunga Tri Dara),


S (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara),


S (Direktur CV Inovasi Global),

serta satu orang buron berinisial BA (Direktur PT Sikabaluan).

Kejati menegaskan satu tersangka telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan proses sidang sebagian telah berjalan di Pengadilan Tipikor Padang.




---


🛣️ 2. Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Padang–Pekanbaru


Kasus besar ini menyeret 11 orang tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp 27 miliar.

Mereka antara lain SF, YH, MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY, ZN, yang berperan sebagai panitia pengadaan tanah dan penerima ganti rugi.

Kejati Sumbar kemudian menahan empat tersangka tambahan pada tahap pengembangan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.



---


🏙️ 3. Penyalahgunaan Dana Operasional Perumda Padang Sejahtera Mandiri


Kejati Sumbar menahan Poppy Irawan, Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) pada 23 Mei 2025.

Poppy diduga menyalahgunakan dana operasional perusahaan senilai Rp 2,7 miliar untuk kepentingan pribadi dan proyek di luar peruntukan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan BUMD yang mengelola transportasi Trans Padang.



---


🧱 4. Pengembangan Kasus Tol Padang–Sicincin


Empat tersangka baru kembali ditahan Kejati Sumbar awal 2025, masing-masing Amroh, Zainuddin, Arlia Mursida, dan Syamsuir, yang merupakan ASN anggota Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

Kasus ini berkaitan erat dengan proyek strategis nasional Tol Padang–Pekanbaru, dengan kerugian negara yang juga mencapai Rp 27 miliar.



---


🐄 5. Kasus “Sapi Bunting” — Pengadaan Peternakan Fiktif


Kejati Sumbar juga mengusut proyek pengadaan ternak sapi bunting yang dinilai sarat penyimpangan.

Terdakwa terdiri atas Darmayanti (KPA), Fandi Ahmad Putra (PPTK), Putri Ratna Sari, Andi Adam Putra, Ardian Ika Adi Hartanto, dan Wikran.

Keenamnya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, namun Kejati menyatakan banding karena vonis dinilai terlalu ringan dibandingkan tuntutan awal.



---


💼 6. Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Provinsi Sumbar


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah menyelidiki praktik pengaturan proyek dan dugaan penerimaan fee sebesar 10–20 persen dari rekanan dalam dana pokir anggota DPRD.

Nama-nama inisial yang muncul di laporan penyidikan awal di antaranya MYA, STA, NZN, LD, MS, NST, dan MLS.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan aktif oleh KPK dan belum ada penetapan tersangka secara resmi.



---


🧩 Rangkuman Data Kerugian dan Status


No Kasus Oknum Terlibat Kerugian Negara Status


1 Alat Praktik SMK 7 ditahan, 1 DPO Rp 5,52 M Penyidikan selesai

2 Lahan Tol Padang–Pekanbaru 11 + 4 tersangka Rp 27 M Proses hukum berjalan

3 Perumda PSM 1 ditahan Rp 2,7 M Ditahan Kejati

4 Tol Padang–Sicincin 4 ASN ditahan Rp 27 M Penahanan lanjutan

5 Sapi Bunting 6 terdakwa Rp belum final Banding

6 Dana Pokir DPRD 7 nama inisial Belum diungkap Penyelidikan KPK




---


🧾 SIMPULAN


Peningkatan jumlah perkara korupsi di Sumbar menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan wewenang dan pengaturan proyek masih mengakar kuat, baik di eksekutif maupun legislatif.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menjadi lembaga paling aktif dalam penindakan, diikuti oleh KPK yang kini fokus menelusuri jejak uang proyek pokir DPRD.


Transparansi, pengawasan publik, serta pelaporan independen dari media dan aktivis menjadi kunci dalam memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi politik.

Komentar

Halaman

AUDIENSI ANTARA AHLI WARIS H. SARMIN DENGAN DPRD KAB. PANDEGLANG MENDAPATKAN HASIL YANG KURANG MEMUASKAN

Polres Pandeglang Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Penyiksaan Terhadap Pengacara Mahmud Sodik SH MH

Pjb Matangkan Rencana HPN 2026

Menteri Rini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif

Forum Wartawan Banten Harap HPN di Banten Libatkan Seluruh Elemen Pers