PN Jakpus Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Ini Pertimbangannya
PN Jakpus Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Ini Pertimbangannya MKO, Aditya Yudi - Dandapala Contributor Rabu, 22 Apr 2026 Jakarta - PN Jakarta Pusat telah menyampaikan Siaran Pers terkait Putusan atas Gugatan PT CMNP terhadap Bambang Tanoesoedibjo dan kawan-kawan. Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menyebut dalam putusan perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. yang dibacakan pada Rabu, 22 April 2026, majelis hakim telah mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo sebagai Tergugat I, PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk.) selaku Tergugat II, Tito Sulistio selaku Turut Tergugat I, dan Teddy Kharsadi selaku Turut Tergugat II. Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa lama yang berakar pada transaksi tahun 1999, ketika CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi miliknya dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. Dalam...