Sampaikan Replik, JPU Tegaskan Adanya Intervensi dan Mens Rea Terdakwa Muhammad Kerry dkk dalamPerkara Korupsi PT Pertamina

 


Sampaikan Replik, JPU Tegaskan Adanya Intervensi dan Mens Rea Terdakwa Muhammad Kerry dkk dalamPerkara Korupsi PT Pertamina

MKO, Pada persidangan yang digelar Senin, 23 Februari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zulkipli menyampaikan replik atau jawaban atas npembelaan sembilan terdakwa dalamperkara korupsi tata niaga minyak mentah PT Pertamina.

Fokus utama dalamreplik ini adalah membantah dalil Terdakwa Muhammad Kerry yang mengklaim n4bahwa tindakannya merupakan bagian dari keputusan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR).

JPU Zulkipli menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan sebaliknya, di mana terdapat intervensi nyata dan tekanan terhadap pejabat Pertamina untuk mengambil keputusan yang melanggar seluruh tahapan serta prosedur penyewaan storage BBMPT Orbit Terminal Merak (OTM) maupun sewa kapal.

“Dengan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukumini, maka prinsip BJR yang diajukan pihak terdakwa dinyatakan gugur secara hukum,” imbuh JPU Zulkipli Lebih lanjut, JPU menguraikan aspek niat jahat atau mens rea yang melekat pada diri terdakwa Muhammad Kerry dan dua rekan lainnya. Berdasarkan analisis teori hukumpidana, JPU menyimpulkan dengan keyakinan kuat bahwa tindakan para terdakwa masuk dalamgradasi kesengajaan sebagai maksud atau tujuan.

Hal ini terlihat dari adanya upaya sistematis sejak awal untuk memaksakan proses penyewaan demi mendapatkan keuntungan finansial secara melawan hukum. Oleh karena itu, argumen penasihat hukumyang menyatakan tidak adanya mens rea dianggap tidak berdasar jika disandingkan dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan sepanjang persidangan.

Mengenai tuntutan finansial sebesar Rp13,5 triliun, JPU menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan gabungan dari pembayaran sewa OTMsenilai Rp2,9 triliun dan penggantian kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.

“Penghitungan tersebut didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian negara yang nyata dan pasti,” ungkap JPU Zulkipli.

JPU juga menekankan bahwa pembebanan tanggung jawab ini dilakukan secara proporsional sesuai PERMA Nomor 5 Tahun 2014, dengan menyasar pihak yang menerima manfaat langsung dari penyimpangan tersebut. Proses ini dianggap sangat relevan agar kerugian ekonomi yang berdampak pada tingginya harga BBMdi masyarakat tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada para pihak yang telah menikmati hasil kejahatan tersebut.

.

Jakarta, 24 Februari 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar

Halaman

Kasus Dugaan Pengeroyokan di situ Cikedal Berujung Laporan Polisi, Dua Pria Berstatus Terlapor

Demi Hidupkan Kopdes, Mendes Yandri Minta Izin Minimarket Baru Disetop

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Kantor Hukum PKBB & Partner Dampingi Korban Dugaan Pengeroyokan di Situ Cikedal Pandeglang