Postingan

Menampilkan postingan dari Februari 12, 2026

Mendagri Minta Jajarannya Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden

Gambar
Mendagri Minta Jajarannya Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden MKO, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penuh transformasi dan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini termasuk memastikan berbagai program pemerintah daerah (Pemda) selaras dengan arah kebijakan Presiden. Pesan tersebut disampaikan Mendagri saat acara Pelantikan Wakil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Administrator di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Mendagri menekankan pentingnya memahami pemikiran strategis Presiden, khususnya dalam menghadapi dinamika geopolitik global dan perubahan paradigma pembangunan. Ia menyebut salah satu kata kunci yang perlu dicatat oleh seluruh jajaran Kemendagri adalah transformasi, bahkan revolusi dalam cara berpik...

Hei-Hei Hakim Berintegritas, 2 Lagu Karya Trio Hakim

Gambar
Hei-Hei Hakim Berintegritas, 2 Lagu Karya Trio Hakim MKO, William Edward Sibarani/Anandy Satrio - Dandapala Contributor, Kamis, 12 Feb 2026 Jakarta – Di tengah dinamika dunia peradilan yang terus diuji, 3 insan hakim menghadirkan karya musik yang menggugah nurani dengan pesan jelas, Integritas. Mereka adalah Deka Rachman Budihanto (Ketua Pengadilan Negeri Paringin), Zeni Zenal Mutaqin (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), dan Ikbal Muhammad (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Selong).  Tak disangka 2 lagu karyanya sempat terdengar oleh Ketua MA Prof. Sunarto hingga Prof. Sunarto menginginkan ketiga hakim tersebut untuk menampilkan karyanya di Panggung Pameran Kampung Hukum 2026. Chemistri yang telah panjang dibangun oleh ketiga hakim itu, berhasil mengguncang panggung pameran kampung hukum. Terngiang jelas dalam setiap lirik yang dibawakan Trio Hakim saat itu, seolah membawa Pesan: “Bangkitlah, ujian lembaga peradilan ini, hanyalah sebagai pijakan menuju wajah Peradilan yang Agung!”...

Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Catat Kinerja Gemilang: 97,11% Perkara Tahun 2025 Berhasil Diputus

Gambar
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Catat Kinerja Gemilang: 97,11% Perkara Tahun 2025 Berhasil Diputus MKO, Humas MA, Jakarta Kamis,12 Februari 2026, Angka ini menegaskan efektivitas administrasi perkara, pemanfaatan teknologi peradilan, serta komitmen terhadap transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama badan peradilan di bawahnya kembali mencatatkan kinerja impresif dalam penyelesaian perkara sepanjang tahun 2025. Ringkasan Eksekusif Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 memaparkan data bahwasannya dari total 3.025.152 perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya terdapat 2.868.683 perkara atau 97,11% telah berhasil diputus. Capaian rasio 97,11% ini menjadi bukti bahwa prinsip “justice delayed is justice denied” bukan sekadar kalimat klise melainkan perwujudan nyata lembaga peradilan dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan prima kepada masyarakat Indonesia. Tingginya persentase pe...

Menakar Peran Masyarakat Dalam Mencegah Tindak Kejahatan

Gambar
  Menakar Peran Masyarakat Dalam Mencegah Tindak Kejahatan MKO, Humas MA, Jakarta, Kamis,12 Februari 2026, Tulisan ini menakar batas peran warga dalam menjaga keamanan agar tetap efektif, proporsional, dan tidak berujung pada konsekuensi hukum bagi mereka yang beritikad baik. “Hukum tanpa moral adalah kekerasan yang dilegalkan”, kalimat yang diucapkan oleh Prof. Mahfud MD tersebut mengandung makna yang mendalam bahwasanya keadilan moral (moral justice) adalah salah satu tujuan utama dalam penegakan hukum. Dewasa ini, semakin beragam tindak kejahatan yang terjadi di masyarakat mulai dari perampokan, begal, penipuan, dan lain sebagainya. Sehingga, menuntut aparat penegak hukum untuk senantiasa cepat tanggap terhadap problematika sosial tersebut. Faktanya, masyarakat seringkali menjadi pihak pertama yang bereaksi terhadap tindak kejahatan sebelum aparat penegak hukum hadir, baik itu sebagai korban maupun saksi di sekitar lokasi terjadinya peristiwa kejahatan tersebut. Namun, yang seri...

Memaknai Wajah Baru Delik Perkosaan Pada KUHP Nasional

Gambar
  Memaknai Wajah Baru Delik Perkosaan Pada KUHP Nasional MKO, Humas MA, Jakarta Kamis,12 Februari 2026, Pembaruan ini dipandang sebagai langkah progresif yang menegaskan perlindungan otonomi tubuh, persetujuan (consent), serta keadilan yang lebih inklusif dan berperspektif korban Memutus Belenggu Positivisme Klasik Selama lebih dari seabad, penegakan hukum terhadap kekerasan seksual di Indonesia terbelenggu oleh rigiditas Pasal 285 KUHP lama (WvS). Definisi perkosaan yang terlalu sempit telah meninggalkan ribuan korban tanpa akses keadilan. Hukum pidana kolonial kita cenderung terjebak dalam legalistic-formalistic yang mengabaikan realitas sosiologis dan traumatis korban. Hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), khususnya Pasal 473, menandai fajar baru hukum pidana Indonesia yang lebih beradab, inklusif, dan progresif. Perluasan makna perkosaan dalam pasal ini bukan sekadar teknis yuridis, melainkan manifestasi dari pergese...

Pengakuan Bersalah Diterapkan, PN Sampang Tuntaskan Sidang dalam 2 Pekan

Gambar
Pengakuan Bersalah Diterapkan, PN Sampang Tuntaskan Sidang dalam 2 Pekan   MKO, Ria Permata Sukma - Dandapala Contributor Kamis, 12 Feb 2026, Sampang, Jawa Timur - Pengadilan Negeri Sampang pasca 2 bulan berlakunya UU 20/2025 tentang KUHAP PN Sampang telah menjatuhkan putusan perkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat pada Rabu (11/02/2026). Hal itu terjadi setelah pengakuan bersalah disepakati dan dituangkan dalam berita acara. Perkara penadahan yang diregister dalam nomor 13/Pid.B/2026/PN Spg dan diketuai oleh Ahmad Adib, Fatchur Rochman dan Yola Eska Afrina Sihombing, sebagai anggota majelis tersebut beralih acara pemeriksaannya dari acara pemeriksaan biasa menjadi acara pemeriksaan singkat lalu ditangani oleh hakim anggota II sebagai hakim tunggal sebagaimana ketentuan Pasal 257 KUHAP.  Hakim tunggal Yola Eska Afrina Sihombing, melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan singkat dan pelaksanaan persidangan dilakukan dengan tundaan sebanyak 2 kali saja seh...

Perdamaian dalam Gugatan Sederhana: Wajah Humanis Peradilan

Gambar
Perdamaian dalam Gugatan Sederhana: Wajah Humanis Peradilan MKO, Humas MA, Jakarta Kamis,12 Februari 2026, upaya perdamaian yang difasilitasi hakim berhasil mempertemukan kepentingan para pihak sehingga tercapai kesepakatan bersama Pendahuluan Peradilan sering kali dipahami sebagai ruang formal yang berakhir dengan putusan menang atau kalah. Masyarakat datang ke pengadilan dengan ekspektasi bahwa hakim akan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah.  Namun dalam praktiknya, sistem peradilan Indonesia juga membuka ruang penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian, khususnya dalam mekanisme gugatan sederhana. Hal tersebut, tercermin dalam perkara Gugatan Sederhana yang diperiksa di beberapa Pengadilan Negeri. Dalam perkara tersebut, upaya perdamaian yang difasilitasi oleh hakim berhasil mempertemukan kepentingan para pihak sehingga tercapai kesepakatan bersama.  Atas dasar kesepakatan tersebut, penggugat mencabut gugatannya, dan perkara pun dinyatakan selesai tanpa per...

Lewat Focus Group Discussion, Polda Banten Tegaskan Komitmen Green Policing untuk Masa Depan Lingkungan

Gambar
Lewat Focus Group Discussion, Polda Banten Tegaskan Komitmen Green Policing untuk Masa Depan Lingkungan MKO, Serang - Polda Banten menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema “Strategi Green Policing Dalam Mendukung Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan”. Kegiatan tersebut diinisiasi oleh peserta didik Sespimti Angkatan ke-35 Kombes Pol Yudhis Wibisana, yang bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Kamis (12/02). Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Kasespimti Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Pol. Dr. Eko Suprihanto, Widyaiswara Kepolisian Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, peserta didik Sespimti Angkatan ke-35 Kombes Pol Yudhis Wibisana, serta Akademisi Kombes Pol (Purn.) Prof. Dr. Dadang Herli Saputra. Dalam sambutannya, Wakapolda Banten menyampaikan bahwa isu perlindungan lingkungan hidup merupakan perhatian strategis karena berkaitan dengan ketahanan nasional, stabi...

Anggota Polsek Gunungkencana Monitoring dan Kontrol Pertumbuhan Jagung Hibrida di Desa Bulakan

Gambar
  Anggota Polsek Gunungkencana Monitoring dan Kontrol Pertumbuhan Jagung Hibrida di Desa Bulakan ‎MKO, Lebak – Anggota Polsek Gunungkencana Polres Lebak melaksanakan kegiatan monitoring sekaligus kontrol pertumbuhan tanaman jagung hibrida yang berada di Kampung Karoya, Desa Bulakan, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Rabu (11/02/2026). ‎ ‎Kegiatan tersebut dilaksanakan di lahan pertanian jagung hibrida seluas kurang lebih 2 hektar yang merupakan bagian dari program ketahanan pangan. Monitoring dilakukan untuk memastikan pertumbuhan tanaman berjalan dengan baik serta mengetahui secara langsung kondisi tanaman dan lahan pertanian. ‎ ‎Dalam pelaksanaannya, anggota Polsek Gunungkencana melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik tanaman, tinggi tanaman, warna daun, serta potensi gangguan hama dan penyakit yang dapat mempengaruhi hasil panen. Selain itu, petani setempat juga diberikan imbauan agar terus melakukan perawatan secara rutin demi hasil panen yang ...

Kapolsek Gunungkencana Monitoring dan Kontrol Tanaman Jagung Hibrida di Desa Bulakan

Gambar
  ‎Kapolsek Gunungkencana Monitoring dan Kontrol Tanaman Jagung Hibrida di Desa Bulakan MKO, Lebak – Kapolsek Gunungkencana Polres Lebak melaksanakan kegiatan monitoring dan kontrol tanaman jagung hibrida di Kampung Sarongge, Desa Bulakan, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, pada hari Kamis, 12 Februari 2026. Kegiatan tersebut dilakukan di lahan seluas kurang lebih 2 hektar. ‎Monitoring ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional, sekaligus memastikan pertumbuhan tanaman jagung hibrida berjalan dengan baik dan optimal. ‎ Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek bersama anggota melakukan pengecekan langsung kondisi tanaman, kesuburan lahan, serta berdialog dengan petani setempat terkait kendala yang dihadapi selama masa tanam. ‎Kapolsek Gunungkencana AKP Supar, SH menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan tanaman jagung hibrida tumbuh dengan baik serta memberikan motivasi kepada para petani agar terus semangat dalam ...

Hari ke-11 Operasi Keselamatan Maung 2026, Polda Banten Perkuat Edukasi dan Penegakan Humanis

Gambar
Hari ke-11 Operasi Keselamatan Maung 2026, Polda Banten Perkuat Edukasi dan Penegakan Humanis MKO, Serang – Memasuki hari ke-11 pelaksanaan Operasi Keselamatan Maung 2026, Polda Banten terus mengintensifkan kegiatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara humanis guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah titik strategis dan kawasan dengan tingkat mobilitas tinggi di wilayah hukum Polda Banten pada Kamis (12/02). Dalam pelaksanaannya, personel Ditlantas Polda Banten bersama jajaran turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan kepada pengendara roda dua maupun roda empat. Edukasi keselamatan dilakukan melalui dialog interaktif, hingga teguran simpatik kepada pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran ringan. Selain pendekatan persuasif, petugas juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, penggunaan knalpot t...

Kapolsek Cileles Bersama Bhabinkamtibmas Sambang SMK, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Anti Kenakalan Remaja

Gambar
Kapolsek Cileles Bersama Bhabinkamtibmas Sambang SMK, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Anti Kenakalan Remaja MKO, Cileles – Kapolsek Cileles Polres Lebak Akp Ahmad Sachlan bersama Bhabinkamtibmas Brigadir Epul Andriansyah melaksanakan kegiatan sambang ke sekolah SMK yang berada di wilayah hukum Polsek Cileles, sebagai upaya menjalin silaturahmi sekaligus memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada para pelajar, hari Kamis (12-02-2026) Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek didampingi Bhabinkamtibmas bertemu dengan pihak sekolah, dewan guru serta para siswa-siswi. Kapolsek menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, khususnya terkait pencegahan kenakalan remaja, bahaya tawuran, penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya tertib berlalu lintas. Kapolsek juga mengimbau agar para pelajar lebih fokus pada pendidikan, menjaga pergaulan, serta tidak mudah terprovokasi ajakan negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. “Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendekatkan diri...

Kapolsek Cibadak Hadiri Giat Forum Konsultasi Publik UPTD Puskesmas Cibadak Kec. Cibadak Kab. Lebak

Gambar
  Kapolsek Cibadak Hadiri Giat Forum Konsultasi Publik UPTD Puskesmas Cibadak Kec. Cibadak Kab. Lebak MKO, LEBAK-Kapolsek Cibadak Akp Rahmat Hidayat,.S.H bersama Unsur Forkopincam Cibadak Hadiri Giat Forum Konsultasi Publik UPTD Puskesmas Cibadak Kec. Cibadak kab. Lebak. Bertempat di Aula PKM Cibadak Hari Kamis (12/02/2026). Dalam Kegiatan tersebut dihadiri Forkopincam Cibadak, Kepala Desa, Bidan Desa, Kader Posyandu, Ka SPPG Se- kec Cibadak. Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki,. S.I.K,.M.H, melalui Kapolsek Cibadak Akp Rahmat Hidayat,.S.H mengatakan. “Ya, Hari ini Saya Kapolsek Cibadak bersama Unsur Forkopincam Cibadak Hadir dalam Forum Konsultasi Publik UPTD Puskesmas Cibadak Membahas Permasalahan yang ada di Wilayah Hukum kec. Cibadak Kab. Lebak. “Dalam kesempatan ini Kapolsek Cibadak memberikan Himbauan Kamtibmas dan membangun jaringan komunikasi Kamtibmas untuk meningkatkan Kewaspadaan,” ujar Kapolsek Cibadak.

Kapolres Lebak Buka RAT Primer Koperasi Gakuba Lebak, Tekankan Transparansi, Akuntabilitas dan Inovasi Perkembangan

Gambar
Kapolres Lebak Tekankan Transparansi, Inovasi dan Pelayanan Mudah serta Cepat pada RAT Primer Koperasi Gakuba Lebak MKO, Lebak – Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H membuka secara resmi Rapat Akhir Tahunan (RAT) Primer Koperasi Gakuba Lebak Tahun Buku 2025 dengan tema “Koperasi Kuat dan Sehat, Kesejahteraan Anggota Meningkat”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak pada Kamis (12/2/2026). RAT ini merupakan agenda tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi kepada seluruh anggota atas pelaksanaan program kerja dan laporan keuangan selama satu tahun buku. Dalam sambutannya, Kapolres Lebak menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan anggota. Seluruh program dan penggunaan anggaran harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Kapolres juga mendorong adanya inovasi dan perkembangan usaha koperasi agar mampu meny...

Enam Maestro Hukum pembawa perubahan baru pada Peradilan Agung saat ini

Gambar
Enam Maestro Hukum pembawa perubahan baru pada Peradilan Agung saat ini MKO, Jakarta,kamis 12 Februari 2026, Istilah "Enam Maestro Hukum" dalam konteks pembawa perubahan di Mahkamah Agung (MA) saat ini merujuk pada formasi kepemimpinan inti atau jajaran pimpinan puncak yang memegang kendali atas berbagai kamar dan kebijakan strategis untuk modernisasi peradilan di Indonesia tutur Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA-RI. Berdasarkan struktur kepemimpinan Mahkamah Agung pada awal 2026, berikut adalah enam tokoh kunci yang dianggap sebagai penggerak utama perubahan: 1. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. (Ketua Mahkamah Agung) Sebagai nakhoda utama, Prof. Sunarto dikenal sebagai sosok reformis yang fokus pada transparansi integritas. Beliau naik takhta dengan visi memperkuat kepercayaan publik melalui sistem rekrutmen hakim yang lebih ketat dan penguatan fungsi pengawasan internal. 2. H. Suharto, S.H., M.H. (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial) Mendampingi Ketua MA, Suharto berperan vital dala...

Kementerian Ekraf Apresiasi Langkah Kreatifafa Tembus Istanbul Publishing Fellowship Program 2026

Gambar
Penerbit Buku Pop-Up Kreatifafa Goes Global, Kementerian Ekraf Bangga IP Lokal Mendunia MKO, Jakarta, 10 Februari 2026 – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) mengapresiasi keberhasilan penerbit dan studio kreatif Kreatifafa yang resmi terpilih sebagai peserta Istanbul Publishing Fellowship Program 2026. Prestasi Kreatifafa ini merupakan peluang strategis untuk memasarkan hak cipta (_right selling_) buku-buku pop-up Kreatifafa sekaligus membangun jaringan dengan penerbit maupun distributor internasional. “Keterlibatan Kreatifafa menunjukkan bahwa karya anak Indonesia bisa dibawa ke panggung dunia. Kementerian Ekraf berkomitmen memperkuat dukungan seperti apa Kreatifafa hadir tak sebatas untuk pasar lokal, melainkan juga tembus ke internasional dengan gabungan konten edukatif dan pendekatan visual interaktif dalam bentuk _pop-up book_ yang sungguh menarik,” ungkap Wamen Ekraf Irene Umar pada Selasa, 10 Februari 2026. Program Istanbul Publishing Fellowship yang diadak...

Menteri Ekraf Tegaskan Peran Penting Media Perkuat Ekraf Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi

Gambar
Menteri Ekraf Kunjungi Rajawali TV, Dorong Kolaborasi Media Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif MKO, Jakarta, 11 Februari 2026 - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya memperkuat kolaborasi dengan sektor media dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan melakukan kunjungan kerja ke Rajawali TV (RTV). Kunjungan ini menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi berbasis pendekatan _hexahelix_. “Diyakini memang ekraf ini di negara-negara lain sudah menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi mereka, tapi kembali Kementerian tidak dapat sendiri, butuh teman-teman dari media seperti Rajawali Group juga salah satunya untuk bisa berkolaborasi sama-sama mengatasi tantangan di industri ekraf,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky di Kantor Pusat Rajawali TV, Jakarta pada Rabu, 11 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mewujudkan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Menteri Ek...

Mendes Yandri Terima 15 CEO Asal Inggris Bahas Listrik dan Investasi Desa

Gambar
  Mendes Yandri Terima 15 CEO Asal Inggris Bahas Listrik dan Investasi Desa MKO, BR/Humas/KDPDT/II/2026/14, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, menerima audiensi delegasi 15 CEO perusahaan inovasi energi dan teknologi asal Inggris untuk menjajaki kerja sama konkret dalam percepatan listrik perdesaan dan pembangunan desa di Indonesia. Delegasi tersebut mencakup pimpinan sejumlah perusahaan teknologi energi dan iklim terkemuka dari Inggris, antara lain Carruthers Renewables (mikrohidro off-grid), Centre for Energy Equality (CEE) (solusi energi inklusif), Eja-Ice (rantai dingin tenaga surya untuk pangan dan kesehatan), Propel and Power (turbin laut tanpa baling-baling untuk wilayah pesisir), serta Compact Syngas Solutions (pengolahan limbah menjadi energi). Pertemuan difokuskan pada solusi praktis untuk listrik perdesaan di wilayah terpencil dan kepulauan, termasuk pengembangan sistem energi terbarukan terdesentralisasi (off-grid dan m...

Dilema Kebebasan Berekspresi atau Fitnah Dalam KUHP Nasional

Gambar
Dilema Kebebasan Berekspresi atau Fitnah Dalam KUHP Nasional MKO, Humas MA, Jakarta Kamis,12 Februari 2026, Harapan masyarakat bertumpu pada Pengadilan untuk memberikan putusan yang mampu menyeimbangkan antara prinsip hukum pidana dan HAM Konstitusi UUD 1945 memberikan pengakuan dan jaminan atas kebebasan berpendapat atau berekspresi, sebagaimana Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.  Namun demikian, pengakuan konstitusi tersebut bukanlah tanpa pengecualian (there’s no rules without exception), sebab hak berpendapat atau berekspresi juga harus memperhatikan batasan-batasan yang digariskan konstitusi itu sendiri hal mana dimaksudkan untuk melindungi hak-hak yang dimiliki warga negara lain, sebagaimana Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa, “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara” dan Pasal 28 J aya...