Isu mengenai galian C (Sirtu) di Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor
Isu mengenai galian C (Sirtu) di Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor Bogor memang menjadi perhatian serius bagi warga setempat maupun pemerintah daerah karena dampaknya yang merugikan. Berdasarkan laporan terkini dan data lapangan, berikut adalah rangkuman situasi terkait aktivitas galian tersebut: 1. Lokasi dan Status Legalitas Aktivitas galian di Desa Cibatu Tiga, khususnya di area seperti Kampung Babakan Loak dan Kampung Cisero, diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi (IUP/SIPB) sesuai Undang-Undang Minerba. Meskipun sering mendapat teguran dan sempat dilakukan penyegelan oleh Satpol PP maupun pihak kepolisian, aktivitas ini kerap muncul kembali (kucing-kucingan). 2. Dampak Negatif yang Dikeluhkan Warga Masyarakat di Desa Cibatu Tiga dan sekitarnya (termasuk Desa Bantar Kuning) melaporkan beberapa kerugian utama: Polusi Udara: Debu tebal yang dihasilkan oleh armada truk pengangkut Sirtu sangat mengganggu pernapasan, terutama di musim kemarau. Kerusak...