LSM, Wartawan, RT serta Lurah Kertasana Diduga Backingi PT. Tengfei Energi Indonesia


LSM, Wartawan, RT serta Lurah Kertasana Diduga Backingi PT. Tengfei Energi Indonesia

MKO, Kab. Serang,- Di duga tidak memiliki izin PT. Tengfei Energi Indonesia di backingi oleh Oknum LSM dan Wartawan serta diduga Lurah Kertasana ikut andil didalam nya. Selasa (17/03/2026)

Limbah ban bekas di Jl. Raya Bojonegara, Desa Kertasana Kecamatan Bojonegara Kabupaten serang, yang di kelola oleh PT. Tengfei Energi Indonesia ternyata di backingi oleh beberapa oknum-oknum tertentu salah satu nya diduga LSM, Wartawan, Rt serta Lurah Kertasana pun ikut menbackingi limbah ban bekas yang di kelola oleh PT. Tengfei Energi Indonesia.

Limbah ban bekas yang di kelola oleh PT. Tengfei Energi Indonesia beroperasi di malam hari dan berpotensi merusak lingkungan karena sulit terurai,  sering kali memicu kebakaran dilokasi penampungan ban bekas seperti yang terjadi di wilayah Bojonegara. Limbah ban bekas tersebut bisa daur ulang menjadi bahan bakar, carbon, Aspal, hingga kerajinan tangan yang bernilai tinggi.

Ban bekas yang tidak terurai mencemari lingkungan dan menjadi sarang penyakit, meskipun tidak dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) akan tetapi Risiko Kebakaran, Tumpukan ban bekas sering mengalami kebakaran hebat yang sulit dipadamkan dan menghasilkan asap beracun. 

PT. Tengfei Energi Indonesia yang diduga sampai saat ini belum kantongi izin Wajib memiliki dokumen AMDAL, UPL-UKL, atau SPPL (surat pernyataan kesanggupan pengelolaan). Pengelolaan wajib mengikuti aturan tentang pengurangan dan penanganan sampah (UU No. 18 Tahun 2008), dan jika diolah lebih lanjut, mengacu pada Peraturan Menteri LHK, Izin pengelolaan limbah ban bekas di Indonesia tergolong dalam pengelolaan limbah padat non-B3 (untuk penggunaan kembali/daur ulang material) atau limbah B3 (khususnya jika diolah melalui metode pirolisis/pembakaran yang menghasilkan residu berbahaya), akan tetapi sampai saat ini masih bebas beroperasi dan mengeluarkan asap hitam yang merusak kesehatan warga sekitar dan pengguna kendaraan yang melintas wilayah Bojonegara

Komentar

Halaman

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Ketidakhadiran Ketua BPD dalam Audiensi Picu Kekecewaan, Komando HAM Desak Penindakan Tegas

Puluhan Pengeroyok Terhadap Seorang Advocat Di Bojen' Dilaporkan KE Polda Banten

Akses Lumpuh, Warga Padaherang Gotong Royong Perbaiki Jembatan Tanpa Bantuan Pemerintah

Polres Pandeglang Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Penyiksaan Terhadap Pengacara Mahmud Sodik SH MH