Pembacok Usep Di Padarincang Serang si pelaku masih Berkeliaran Tampa Penindakan APH

 


Pembacok Usep Di Padarincang Serang si pelaku masih Berkeliaran Tampa Penindakan APH

MKO, Kronologi terjadi pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar jam 13:00 wib di warung depan pintu masuk Grenada mangrod yg beralamat di kp Sabrang RT 028 /RW 005 desa cibojong kecamatan padarincang kabupaten serang, yang mana awalnya korban ( Usep ) berada di warung bersama pihak marketing Granada mangrod, lalu datanglah Saudara J ( Diduga pelaku ) menghampiri korban ( usep ) dan terjadilah cekcok menanyakan kenapa Saudara Ripal di istirahat kan dari pekerjaan nya di Grenada mangrod.

Penjelasan Korban Usep dan istri saat di wawancara awak mediakotaonline

Sepertinya Saudara J ( pelaku ) tidak terima Saudara Ripal di istirahat kan dari pekerjaan nya lalu membacok Saudara Usep ( korban) mengunakan Golok yang di bawa J ( pelaku ) dan langsung mengenai bagian tangan sebelah kanan, lalu tangan bagian sebelah kiri, Pipi sebelah kiri dan leher sebelah kiri korban penuh dengan sobekan. Kemudian Saudara J ( pelaku ) pun pergi lari meninggalkan tempat kejadian tersebut. Atas kejadian ini korban di bawa oleh pihak marketing Granada mangrod yang kebetulan ada di tempat kejadian ke Puskesmas Padarincang.

Surat Laporan Pengaduan Keluarga di Polsek Padarincang 

Didampingi pihak keluarga (Titin) suami Usep (korban) mengadukan kejadian tersebut ke kantor Polsek padarincang hari itu juga dan diterima laporan pengaduan dengan no TBL/06/III/RES 1 6/2026/Sektor Padarincang. Hasil Visum pun Pihak Keluarga belum mendapatkan Penjelasan.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Pengaduan ( menunggu 30 hari dan bisa bertambah). Padahal bisa langsung di tangkap Terduga Pelaku J' (pembacokan)

Terduga Pelaku J' yang masih berkeliaran di Pandarincang dapat dikenakan Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (UU 1/2023), Pasal 468 ayat (1) mengatur tentang penganiayaan berat, di mana setiap orang yang sengaja melukai berat orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Lambat nya penanganan dan tindakan Polsek Padarincang sangat disesalkan Keluarga, karena Hingga kini Terduga Pelaku J' masih terlihat mondar mandir di sekitaran Padarincang. Pihak kepolisian sektor padarincang hingga saat ini belum juga datang meminta keterangan korban atau pun olah TKP, ungkapan keluarga Korban, saat awak media meliput kediamannya setelah 5 hari di rawat di RSUD Banten, Jumat 13 Maret 2026 siang.(bryand)

Komentar

Halaman

BHAYANGKARI DAN PERSONIL POLSEK SUMUR BAGIKAN TAKJIL KEPADA WARGA SEKITAR DAN PENGENDARA YANG MELINTAS

Kades Baros jaya Dan Ketua BUMDES H Alwan Berikan Penjelasan Terkait Kandang Ayam bertelur

Paulus Andy Mursalim Bebas, Kejati Kalbar Ajukan Kasasi – DPP MAUNG : MA Harus Jadi Benteng Terakhir Keadilan

PUSKESMAS SUMUR GELAR BUKA PUASA BERSAMA