PUNGLI TUMBUH SUBUR DI SMPN 225 KALIDERES,SUDIN DIKDAS JAKARTA BARAT KURANG TEGAS


MEDIAKOTA ( Jakarta-barat )

Pendidikan tidak hanya berdampak positif bagi masyarakat tetapi kelaluasaan yang diberikan pada lembaga pendidikan juga menjadi peluang bagi para oknum pejabat sekolah dan oknum guru untuk menjalankan aksi pungli melalui lembaga tersebut. Contohnya di SMPN 225 Kalideres Jakarta-Barat wartawan M.K, menemukan adanya Pungli disekolah, setiap siswa di pungut uang sebesar 10.000 Ribu dengan alasan untuk kado ulang tahun guru yang bertepatan di HUT PGRI, pungutan tersebut dilakukan oleh oknum sekolah yang di ketahui oleh kepala sekolah smpn 225, ketika MK meminta keterangan kepada KEPSEK 225 “ saya sudah kembalikan uang tersebut kepada siswa dan siswa tidak semua saya kenakan 10.000 (ribu) tapi ada yang 7.000 (ribu), ungkapan KEPSEK 225” (03/12/2013)
Padahal pemerintah  telah mengeluarkan  peraturan  yang jelas tentang mekanisme larangan pemungutan dana/biaya dari siswa atau orang tua murid sebagaimana Permen P dan K No 44 Tahun 2012 tentang larangan Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan, tapi praktek pungli tetap  tumbuh dengan suburnya  melalui berbagai modus operandi. Hal ini menunjukan bahwa para pelaku pungli tersebut telah menyalahgunakan  wewenang dan mengabaikan asas-asas pelayanan yang seharusnya dilakukan seperti yakni profesional, jujur, adil, transparan dan akuntabel yang merupakan  bagian dari budaya kerja aparatur pemerintah, ketika Wartawan M,K ingin meminta keterangan adanya pungutan tersebut kepada Ibu Delly Indrayati sebagai kasudin dikdas Jakarta barat, “saya akan panggil yang bersangkutan” ungkapannya, 4/12/2013,
 ketika wartawan M.K (jumat 27/12/13) menanyakan tindak lanjut terhadap sekolahan smpn 225 tersebut, M.K hanya dapat penyampaian dari Receptionis sudin dikdas, ungkapannya kasudin tidak di tempat dan pengawas SMP juga tidak ada, seperti menghindar dari wartawan M.K, receptionis sudin dikdas mengatakan, bahwa pihak SMPN 225 sudah di panggil, dan pihak smpn 225 hanya menunjukan bukti tentang pengembaliannya uang yang telah di pungut oleh oknum sekolah, dan sudah di kembalikan oleh pihak sekolah kepada siswa, pihak sekolah telah mengakui kesalahannya, sampai saat berita ini diturunkan, kurangnya sanksi yang tegas dari pihak sudin dikdas, kepada praktek pungli, menunjukan bahwa pelaku pungli makin subur disatuan pendidikan, seharusnya disiapkan bagi pihak sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran. dengan Sanksi tegas supaya tidak terulang kembali, dalam Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 dengan berbagai jelas sanksi,

Pengabaian terhadap asas-asas pelayanan  tersebut mencerminkan  kurang optimalnya  fungsi lembaga  terkait dalam sosialisasi, dan budaya kerja di satkernya. Sebab jika budaya dikembangkan dengan baik maka sikap dan perilaku aparatur akan terhindar dari penyimpangan  karena tugas  sehari-hari dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai organisasi yang telah disepakati dan diyakini akan kebenarannya.(Ubay)

Halaman

WARGA PERUMAHAN GRAHA CIPACUNG PANDEGLANG PROTES: SUDAH LUNAS 2022 SERTIFIKAT RUMAH DARI BTN BELUM JUGA DITERIMA

Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact

Mendagri Minta Pemda Optimalkan Tujuh Kanal Penyaluran Beras SPHP

Koalisi Mahasiswa Demokasi Indonesia : Hindari Provokasi dan Mari jaga Kondusifitas pada Peringatan Hari Reformasi

Polda Banten Pastikan Temuan Benda dan Jenazah Tak Berkaitan dengan Speed Boat Arupadatu