Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 28, 2026

Waka Polsek Sumur Agus Daryana Bersama Bhabinkamtibmas Arif Serta Kanit Intel Dadang Kawal Penyaluran PKH Serta Kunjungi Wisatawan Pantai

Gambar
  Waka Polsek Sumur Agus Daryana Bersama Bhabinkamtibmas Arif Serta Kanit Intel Dadang Kawal Penyaluran PKH Serta Kunjungi Wisatawan Pantai  MKO, Polsek Sumur Polres Pandeglang Polda Banten - Kepolisian Sektor (Polsek) Sumur melakukan monitoring terhadap kegiatan pembagian Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah hukum mereka, Sabtu 28 Maret 2025 pagi di aula kecamatan Sumur. Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan proses distribusi berjalan lancar, aman, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah. Kapolsek Sumur AKP Erwin Heriyadi SH melalui Wakapolsek Sumur Agus Daryana Bersama Bhabinkamtibmas Arif Serta Kanit Intel Dadang Somantri menegaskan bahwa, kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah serta upaya menjaga ketertiban dan keamanan. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam penyaluran PKH ini. Semua harus diterima oleh yang benar-benar berhak,”. Wakap...

Judicialized Criminal Procedure: Koreksi atas Kekuasaan Aparat

Gambar
  Judicialized Criminal Procedure: Koreksi atas Kekuasaan Aparat MKO, Gineng Pratidina-Hakim Pengadilan Negeri So’E - Dandapala Contributor, Jumat, 27 Mar 2026, Setiap kali seseorang ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum sebenarnya baru dimulai. Namun dalam praktik peradilan pidana Indonesia, penetapan tersangka sering terasa seperti akhir dari perdebatan, bukan awal pencarian kebenaran. Penangkapan dilakukan cepat, penahanan menjadi pilihan utama, dan proses penyidikan berjalan hampir sepenuhnya dalam ruang kewenangan aparat penegak hukum. Pengadilan baru hadir jauh di belakang, ketika perkara sudah matang untuk diadili. Di titik inilah persoalan mendasar sistem hukum pidana kita muncul: hakim datang terlalu terlambat. Konsep judicialized criminal procedure menawarkan koreksi penting. Prinsip ini menempatkan hakim sebagai pengawas aktif sejak awal proses pidana, bukan sekadar pemutus akhir perkara.(1) Kekuasaan negara untuk membatasi kebebasan warga negara harus selalu berada...

PN Lubuk Sikaping Perdana Menerapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)

Gambar
  PN Lubuk Sikaping Perdana Menerapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) MKO, Humas MA, Jakarta Jum'at,27 Maret 2026, Di hadapan persidangan, Terdakwa secara tegas dan tanpa tekanan menyatakan pengakuan atas perbuatannya. Hakim terlebih dahulu memastikan bahwa pengakuan tersebut diberikan secara sukarela, didampingi Advokat, serta dipahami sepenuhnya oleh Terdakwa mengenai akibat hukumnya. Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) perdana sebagaimana diatur dalam Pasal 234 Jo. Pasal 257 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan perkara tindak pidana pencurian dengan Nomor 7/Pid.B/2026/PN Lbs.  Perkara ini bermula Terdakwa tidak mempunyai sepeda motor untuk pergi ke tambang saat itu timbullah niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor. Terdakwa mengambil motor merk Honda Supra Fit milik Korban saksi Neni Karmila Terdakwa didakwan dengan Pasal 477 ayat (...

Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Beneficial Owner PT AKT Tersangka Korupsi Pertambangan di Kalteng

Gambar
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Beneficial Owner PT AKT Tersangka Korupsi Pertambangan di Kalteng  MKO, Jumat 27 Maret 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 1 orang Tersangka yakni ST selaku Beneficial Owner PT AKT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada tahun 2016 s.d. 2025. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di provinsi DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, dilakukan secara profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah. Adapun kasus posisinya sebagai berikut: Bahwa Tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batu bara yang didasarkan kepada Perjanjian Kar...