Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 24, 2026

Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial

Gambar
  Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial MKO, Marsudin Nainggolan-Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara - Dandapala Contributor Sabtu, 21 Mar 2026 ,Gagasan mengenai right to be forgotten sejatinya bukan hal baru dalam diskursus hukum di Indonesia. Dalam tulisan di Majalah Dandapala Volume VI/Edisi 34 tahun 2020 berjudul “Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten)”, telah ditegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi menuntut adanya keseimbangan baru antara keterbukaan informasi dan perlindungan privasi. Tulisan tersebut menggarisbawahi satu hal penting bahwa hukum tidak boleh tertinggal dari realitas digital. Ketika informasi dapat tersebar tanpa batas dan tanpa kendali waktu, maka perlindungan terhadap individu juga harus mengalami perluasan, termasuk melalui hak untuk menghapus atau membatasi akses terhadap data pribadi yang sudah tidak relevan. Dari Gagasan ke Norma Positif Apa yang sebelumnya menjadi wacana akademik dalam Dandapala kini...

Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Kantah Kabupaten Jombang Tetap Sediakan Informasi dan Pelayanan Pertanahan bagi Masyarakat

Gambar
Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Kantah Kabupaten Jombang Tetap Sediakan Informasi dan Pelayanan Pertanahan bagi Masyarakat MKO, Jombang - Di tengah suasana libur Nyepi dan Idulfitri yang cukup panjang, masyarakat masih bisa mendapatkan layanan pertanahan di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di Jawa Timur, seperti halnya di Kabupaten Jombang. Kantah Kabupaten Jombang membuka layanan pertanahan terbatas pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026 pada pukul 09.00-12.00 WIB.  “Pelayanan terbatas ini bukan berarti produktivitas Kantah jadi menurun. Kita terus berupaya memberikan informasi dan layanan pertanahan kepada warga Jombang,” ujar Abidin, petugas loket yang mendapatkan jadwal piket loket di Kantah Kabupaten Jombang pada Senin (23/03/2026).  Di Kantah Kabupaten Jombang sendiri, masyarakat bisa memanfaatkan layanan informasi dan juga 7 Layanan Prioritas selama masa work from anywhere (WFA) saat libur Nyepi dan Idulfitri 2026. “Mungkin informasi ini sudah ...