Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial
Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial MKO, Marsudin Nainggolan-Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara - Dandapala Contributor Sabtu, 21 Mar 2026 ,Gagasan mengenai right to be forgotten sejatinya bukan hal baru dalam diskursus hukum di Indonesia. Dalam tulisan di Majalah Dandapala Volume VI/Edisi 34 tahun 2020 berjudul “Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten)”, telah ditegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi menuntut adanya keseimbangan baru antara keterbukaan informasi dan perlindungan privasi. Tulisan tersebut menggarisbawahi satu hal penting bahwa hukum tidak boleh tertinggal dari realitas digital. Ketika informasi dapat tersebar tanpa batas dan tanpa kendali waktu, maka perlindungan terhadap individu juga harus mengalami perluasan, termasuk melalui hak untuk menghapus atau membatasi akses terhadap data pribadi yang sudah tidak relevan. Dari Gagasan ke Norma Positif Apa yang sebelumnya menjadi wacana akademik dalam Dandapala kini...