Ketua Partai Buruh Sergai Kecam Pengabaian K3 di Kebun Rambutan: Nyawa Karyawan PKWT Diujung Tanduk Egrek!

 


Ketua Partai Buruh Sergai Kecam Pengabaian K3 di Kebun Rambutan: Nyawa Karyawan PKWT Diujung Tanduk Egrek!

MKO, SERGAI Sumut -  Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Serdang Bedagai, Saiddin Sitorus, angkat bicara menanggapi temuan lapangan terkait kondisi kerja ekstrem yang dialami karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1. Karyawan dilaporkan dipaksa memanen kelapa sawit di area rawan di bawah jaringan listrik tegangan tinggi tanpa dibekali Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, Rabu (11/03/2026). 


Saiddin Sitorus menegaskan bahwa membiarkan pekerja memanen dengan alat egrek logam di bawah kabel listrik tanpa standar keselamatan ketenagalistrikan adalah bentuk "percobaan pembunuhan" berkedok efisiensi kerja.


“Kami menerima laporan bahwa kawan-kawan pekerja PKWT di Kebun Rambutan diperintahkan memanen di ancak (area) yang tepat berada di bawah jaringan listrik. Ironisnya, mereka tidak dibekali helm isolasi, sarung tangan anti-listrik, atau prosedur jarak aman. Ini sangat fatal! Satu sentuhan egrek ke kabel, nyawa mereka melayang,” tegas Saiddin Sitorus dalam keterangan resminya," Pada hari Selasa 10 Maret 2026.


Pelanggaran Serius K3 dan UU Ketenagakerjaan. 


Berdasarkan aturan keselamatan listrik di tempat kerja yang diatur dalam Permenaker No. 12 Tahun 2015, setiap perusahaan wajib melindungi pekerja dari bahaya listrik. Saiddin juga menyoroti kerentanan status PKWT yang sering kali membuat pekerja takut menolak perintah atasan meskipun berisiko tinggi.


“Status PKWT jangan dijadikan alasan untuk memperlakukan buruh seperti robot yang tidak punya nyawa. Kami menuntut manajemen Kebun Rambutan untuk segera menghentikan aktivitas panen di bawah jaringan listrik sampai tersedianya APD khusus kelistrikan dan pengawasan ketat dari ahli K3,” tambahnya."


Tuntutan Partai Buruh Sergai:


1. Audit Keselamatan Segera: Meminta Dinas Tenaga Kerja Sergai dan Pengawas K3 Provinsi Sumatera Utara untuk turun ke lapangan melakukan audit di Kebun Rambutan.


2. Lengkapi APD Spesifik: Perusahaan wajib menyediakan APD yang sesuai standar mitigasi risiko listrik bagi pemanen di area berbahaya, bukan sekadar helm plastik biasa.


3. Sosialisasi Bahaya Listrik: Mengacu pada langkah PLN UID Sumatera Utara yang gencar mengedukasi bahaya "egrek maut", perusahaan harus memberikan pelatihan teknis kepada buruh lapangan.


Partai Buruh Sergai berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ada perbaikan nyata di lapangan. “Jangan tunggu ada korban jiwa lagi seperti kejadian-kejadian sebelumnya di Sergai. Keselamatan buruh adalah harga mati!" tutup Saiddin." (Syahrial).

Komentar

Halaman

Wartawan mediakotaonline Diintimidasi di Belakang Dapur SPBU Beringin Saat Klarifikasi Berita, Profesi Dilecehkan

Kades Baros jaya Dan Ketua BUMDES H Alwan Berikan Penjelasan Terkait Kandang Ayam bertelur

Paulus Andy Mursalim Bebas, Kejati Kalbar Ajukan Kasasi – DPP MAUNG : MA Harus Jadi Benteng Terakhir Keadilan

PUSKESMAS SUMUR GELAR BUKA PUASA BERSAMA

Sekjen LSM Pelopor Bongkar 'Borok' Proyek BTS Pasir Gintung: Administrasi Gelap, Oknum Staf Desa Diduga Jadi 'Backing' Perizinan