Ditreskrimum Polda Banten Update Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten


Ditreskrimum Polda Banten Update Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten

MKO, Polda Banten Serang - Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Ternama di Banten.


Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu 1 April Tahun 2026. "Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026, dengan terlapor berinisial MZ, dan laporannya kami terima pada Jumat, 2 April 2026. Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelas Kabidhumas Polda Banten pada Minggu (05/04).


"Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan langkah awal berupa pemeriksaan terhadap pelapor berinisial LK guna mendalami kronologi kejadian," lanjut Kombes Pol Maruli. 


Adapun barang bukti yang di sita

• 1 lembar kwitansi visum

• 1 unit handphone samsung milik terlapor;

• 1 buah flasdisk berisi rekaman video korban sedang dikamar mandi

• 1 helai kerudung

• 1 helai baju

• 1 helai celana


Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada serta menjaga keamanan, khususnya di lingkungan fasilitas umum. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui Call Center 110. (Bidhumas).

Halaman

TIDAK KALAH SEMARAK PUSKESMAS SUMUR MERIAHKAN HUT RI KE 81

Ade Osin Humas KKPMP Mada Kabupaten Pandeglang Layangkan Surat Lapdu PEKAT Ke DPMPTSP

Dugaan Anggaran Irfom Poktan Lestari, dikuasai Pihak Luar, LIN Pandeglang Pertanyakan Legalitas Oknum Pengelola Anggaran

POLSEK SUMUR GELAR LOMBA PANJAT PINANG MERIAHKAN HUT RI KE 81

Diduga Asal Jadi dan Abaikan Keterbukaan Informasi,Pembangunan Irpom di Desa Idaman Dikeluhkan Warga