Ini Poin Masukan IKAHI di RDPU RUU HPI

 


Ini Poin Masukan IKAHI di RDPU RUU HPI 

MKO, Humas MA, Jakarta Rabu,01 April 2026, Dalam paparannya, Ketua Umum PP IKAHI Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. menjabarkan tujuh poin fundamental yang menjadi masukan resmi terhadap draf RUU HPI


 Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyampaikan pemikiran strategis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). 


Pertemuan yang diselenggarakan Rabu, (1/4/2026) untuk menjawab kekosongan hukum peninggalan kolonial (Algemene Bepalingen van Wetgeving - AB) yang sudah tidak relevan dengan dinamika global.


Dalam paparannya, Ketua Umum PP IKAHI Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. menjabarkan tujuh poin fundamental yang menjadi masukan resmi terhadap draf RUU HPI:


1. Urgensi Penanganan Sengketa: RUU HPI sangat mendesak bagi hakim sebagai pedoman dalam menangani sengketa yang mengandung unsur asing

 

2. Kewenangan Pengadilan: Kejelasan regulasi mengenai yurisdiksi dan kewenangan pengadilan Indonesia dalam perkara internasional.


3. Pemeriksaan Perkara: Pengaturan teknis mengenai tata cara pemeriksaan perkara yang mengandung unsur asing agar lebih efektif.


4. Keseimbangan Kepentingan Nasional: RUU HPI harus menyeimbangkan keterbukaan terhadap praktik hukum internasional dengan perlindungan terhadap kepentingan hukum nasional serta Asas Ketertiban Umum (Public Order).


5. Peningkatan Kapasitas Hakim: Kebutuhan akan pedoman teknis, mekanisme khusus di pengadilan, dan pelatihan berkelanjutan bagi para hakim.


6. Akomodasi Konvensi Internasional: Mengakomodasi perkembangan perjanjian internasional terkini terkait pengakuan putusan, arbitrase, dan sengketa lintas negara.


7. Kepastian dan Kualitas Hukum: Tanggapan positif PP IKAHI bahwa RUU ini akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas sistem hukum Indonesia di mata dunia.


Dalam sesi diskusi Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. (Sekretaris Umum PP IKAHI) turut memberikan penguatan teknis. 


Hakim Agung MA RI tersebut, menarik analogi tajam bahwa pengakuan status hukum luar negeri, harus melewati filter ketertiban umum, serupa dengan prinsip eksekusi putusan Arbitrase Internasional.


Sebagai informasi, rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Martin Tumbelaka, S.T., didampingi anggota Pansus di antaranya M. Nasir Djamil dan Prof. Yasonna H. Laoly. 


Selain PP IKAHI, RDPU RUU Hukum Perdata Internasional dimaksud dihadiri juga oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI).


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews


Penulis: Martin Angga

Komentar

Halaman

Warga Lapak Periuk Cilegon Mengeluh Dipersulit Urus Administrasi, Disdukcapil Akui Ada Somasi

Pengusaha Wifi di Kec.Sukaresmi Akui Pakai Provider PT Telkom Indonesia

Pembacok Usep Di Padarincang Serang si pelaku masih Berkeliaran Tampa Penindakan APH

Waka Polsek Sumur Agus Daryana Bersama Bhabinkamtibmas Arif Serta Kanit Intel Dadan Dan Sekmat Jumaedi Kawal Penyaluran PKH Serta Kunjungi Wisatawan Pantai

SKCK Kini Full Online, Masyarakat Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Polisi