BUMDes Berkah Abadi Desa Bandulu Anyar Berhasil Berjalan Produksi Ayam Bertelur ' Namun Soal Angka Tertutup 'Indikasi Diduga Rangkap Jabatan
BUMDes Berkah Abadi Desa Bandulu Anyar Berhasil Berjalan Produksi Ayam Bertelur ' Namun Soal Angka Tertutup 'Indikasi Diduga Rangkap Jabatan
MKO, Anyar Kabupaten Serang Banten - Unit Usaha BUMDes Berkah Abadi Ayam bertelur di Kp. Cisiram Desa Bandulu Kecamatan anyar Kabupaten Serang Banten Tahun 2025 di resmikan Kepala Desa Haji Yepi yang Bersumber Dana Desa Tahun 2025 bersama Ketua BUMDes Maksum, sukses berjalan seiring waktu.
BUMDes Berkah Abadi Ayam Bertelur yang baru beberapa bulan berjalan telah menghasilkan Telur Ayam lebih kurang 14 Kg telur setiap hari dengan harga jual perkilo Rp 27.000,- (ungkap penjaga dilokasi) dari jumlah keseluruhan 300 ekor ayam bertelur, jelas Maksum Ketua BUMDes Desa Bandulu saat di temui di kediamannya sore 02/04/2025 dan langsung melihat lokasi kandang ayam bertelur didampingi istrinya serta bertemu Abah (N) salah seorang penjaga dan pemberi makan ayam bertelur. Saat di tanya berapa anggaran yang di dapat dari Dana Desa Tahun 2025 lalu Ketua BUMDes Maksum hanya menjelaskan sama semua dapatnya dengan tidak menyebutkan berapa rupiah sebenarnya yang di peroleh BUMDes dari pembuatan kandang ayam hingga pembelian ayam bertelurnya sampai gaji mereka yang menjaga dan memanen telur.
Begitu juga hasil dari penjualan telur tersebut saat ditanya Awak Mediakotaonline untuk pakan ayam dan upah merawat serta pengambil telur nya yang saat ditanya berapa rupiah rinciannya tidak menjawab.
Dari hasil telur ini BUMDes Berkah Abadi menjual ke masyarakatnya Ketua BUMDes Maksum tidak menjelaskan secara rinci lebih jelas kepada Awak Mediakotaonline berapa modal berapa hasil dan berapa laba bersih dari ayam bertelur.
Ternyata bukan hanya kelola ayam bertelur saja ketua BUMDes Maksum, Beliau juga mengelola sampah di desa Bandulu saat melihat dan bertanya kepada salah seorang pekerja yang datang kerumahnya untuk memberitahukan mobil losbak pengangkut sampah rusak mogok. Saat awak media bertanya kepada warga sekitar ada yang menyebutkan bahwa Ketua BUMDes Maksum juga diduga menjadi ketua RT disana, seorang warga yang tidak mau di sebutkan nama nya mengatakan hal tersebut kepada awak media., Awak media belum mengkompermasi Informasi tersebut apa benar tidaknya Ketua BUMDes Maksum diduga Rangkap Jabatan.
Secara umum, ketua BUMDes tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai RT. Hal ini dikarenakan adanya larangan rangkap jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, yang menegaskan pengurus BUMDes tidak boleh merangkap jabatan dalam fungsi pelaksana lembaga kemasyarakatan desa. (bryand)


Komentar
Posting Komentar