Kios Pupuk Jual di Atas HET dan Tabrak Aturan Wilayah Distribusi


Kios Pupuk Jual di Atas HET dan Tabrak Aturan Wilayah Distribusi

MK0 Pandeglang Baten - Telah ditemukan salah satu petani Desa Lebak Kecamatan Munjul mulai menyuarakan ,terkait praktik distribusi pupuk bersubsidi yang diduga menyalahi aturan. Sebuah kios pengecer resmi disinyalir menjual pupuk jenis Urea dan NPK Phonska melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.


Tak hanya persoalan harga, kios tersebut juga diduga melayani pembelian dari luar wilayah binaan, meskipun masih dalam satu lingkup kecamatan. Hal ini memicu kekhawatiran terjadinya kelangkaan stok bagi petani setempat yang seharusnya menjadi prioritas.


Harga Melambung Petani memaparkan :

Berdasarkan keterangan petani yang enggan disebutkan namanya, harga yang dipatok oleh oknum kios tersebut terpaut cukup signifikan dari aturan resmi.


"Kami beli kemaren Harga di kiosnya pak haji di Desa Cibitung Kecamatan munjul berinisal D" Rp 230 ribu perkuintal untuk Urea dan Phonska. Akan tetapi kalau saya belinya Urea dan Ts sebanyak 3 ton,dengan harga yang tadi sebutkan Rp.230 ribu dan membeli langsung ke kios pakai kendaraan losbak milik pribadi,Ucapnya.


"Biasanya membeli pupuk di kios nya bu Umi yang berlokasi di Desa Gunung Batu kalau sekarang mah diDesa Cibitung karna hamparan sawah kebanyakan di Desa Cibitung.Pungkasnya


Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian telah menetapkan harga resmi untuk pupuk bersubsidi. Namun, di lapangan harga tersebut seringkali lampaui dengan alasan biaya angkut tambahan atau biaya administrasi yang tidak transparan.


Pelanggaran Wilayah Distribusi :

Selain masalah harga, dugaan penjualan ke luar wilayah desa atau blok binaan menjadi sorotan. Sesuai aturan e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), setiap kios resmi memiliki wilayah tanggung jawab yang spesifik guna memastikan penyaluran tepat sasaran.


Menjual pupuk ke petani di luar wilayah desa binaan meski masih satu kecamatan merupakan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP). 


Sementara inisial H.d, ketika di hubungi lewat jalur komunikasi telpon Whatsap H.d tersebut mengatakan : "Kami tidak pernah menjual pupuk di Desa Lebak ,saya menyalurkan diDesa Cibitung sesuai ERDKK kalau membeli pupuk dikios saya itu ,jemput sendiri Rp. 200 ribu, kalau di antar hitungan perkuintal 20 ribu pantastis tergantung jarak tempuh jauh tidaknya. (slh/Red)

Komentar

Halaman

Warga Lapak Periuk Cilegon Mengeluh Dipersulit Urus Administrasi, Disdukcapil Akui Ada Somasi

Pengusaha Wifi di Kec.Sukaresmi Akui Pakai Provider PT Telkom Indonesia

Pembacok Usep Di Padarincang Serang si pelaku masih Berkeliaran Tampa Penindakan APH

Waka Polsek Sumur Agus Daryana Bersama Bhabinkamtibmas Arif Serta Kanit Intel Dadan Dan Sekmat Jumaedi Kawal Penyaluran PKH Serta Kunjungi Wisatawan Pantai

SKCK Kini Full Online, Masyarakat Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Polisi