Buka Rakerda PTA Bandung, Ketua Muda Agama Tegaskan Penguatan Kualitas Kepemimpinan
MKO, Humas MA, Jakarta Selasa,7 April 2026, Ketua Muda Agama MA buka Rakerda PTA Bandung, tegaskan kemandirian lembaga dan putusan hakim harus hadirkan keadilan substantif.
Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung pada Senin (6/4/2026) pukul 19.30 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula PTA Bandung dan diikuti oleh seluruh pimpinan PTA Bandung, para hakim tinggi, panitera, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta para pimpinan Pengadilan Agama, panitera, dan sekretaris se-Jawa Barat.
Dalam amanatnya, Ketua Muda Agama menegaskan pentingnya implementasi misi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan. Ia menyampaikan bahwa kemandirian lembaga peradilan harus senantiasa dijaga agar tetap independen, efektif, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
“Peradilan harus berdiri mandiri, tidak boleh ada intervensi. Kemandirian adalah fondasi utama dalam menegakkan keadilan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan melalui layanan yang prima, transparan, dan akuntabel. Tidak kalah penting, peningkatan kualitas kepemimpinan menjadi faktor kunci dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang profesional.
“Pimpinan harus mampu mengelola lembaga secara profesional, berintegritas, dan menjadi teladan bagi seluruh aparatur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tuada Agama menyoroti bahwa pemimpin harus berperan sebagai role model, memiliki sensitivitas terhadap lingkungan kerja, serta menjadi tempat bertanya dan rujukan bagi seluruh aparatur peradilan.
“Seorang pemimpin harus hadir sebagai contoh, peka terhadap kondisi, dan menjadi tempat bertanya bagi bawahannya,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan agar aparatur peradilan senantiasa mensyukuri amanah yang diemban dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta keikhlasan.
“Kita harus mensyukuri apa yang ada, karena dari situlah kita bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Khusus kepada para hakim, Tuada Agama memberikan penegasan agar setiap putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan nilai keadilan substantif.
“Putusan hakim jangan apa adanya. Harus menghadirkan keadilan yang sesungguhnya, mempertimbangkan nilai kemanusiaan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tegasnya.
Usai pembukaan Rakerda, Ketua Muda Agama melanjutkan kegiatan dengan memberikan pembinaan kepada seluruh peserta. Dalam pembinaan tersebut, Ketua PTA Bandung, Dr. Abd, Hakim, M.H.I. bertindak sebagai moderator. Pembinaan mengangkat tema terkait dasar hukum terbaru, yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen.
Melalui aturan tersebut, MA memberikan penegasan mengenai kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili perkara tertentu, khususnya yang berkaitan dengan sektor ekonomi syariah.
“Pengadilan Agama berwenang mengadili gugatan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Ini adalah penegasan penting yang harus dipahami dan dilaksanakan secara konsisten,” jelasnya.
Melalui kegiatan Rakerda dan pembinaan ini, diharapkan seluruh jajaran peradilan agama di wilayah Jawa Barat semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan lembaga peradilan yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dan terpercaya bagi masyarakat.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews
Penulis: Al Fitri

Komentar
Posting Komentar