KPT Surabaya: Putusan Harus Adil, Berkualitas, dan Bisa Dieksekusi

 


KPT Surabaya: Putusan Harus Adil, Berkualitas, dan Bisa Dieksekusi

MKO, Humas MA, Jakarta Selasa,07 April 2026, Ketua PT Surabaya tekankan integritas hakim, kualitas putusan, dan kepercayaan publik saat pembinaan di PN Magetan dan PN Madiun.


Dalam rangkaian kegiatannya meresmikan Gedung Mess dan Arsip (Cakra Mageti) di Magetan, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Sujatmiko melakukan pembinaan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan dan Pengadilan Negeri (PN) Madiun (1-2/04).


Kegiatan ini, menekankan pentingnya peningkatan kualitas putusan, menjaga integritas, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.


Dalam arahannya, Ketua PT Surabaya mengingatkan seluruh aparatur pengadilan untuk senantiasa berpedoman pada PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta Maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017. 


Ia, menegaskan tugas hakim harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, menghindari praktik yang bersifat transaksional, serta menjaga kedisiplinan baik di dalam maupun di luar pengadilan.


Sujatmiko juga menyoroti fenomena meningkatnya putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam perkara perdata banding. 


Menurutnya, hakim perlu memperkuat legal reasoning agar putusan tidak sekadar formalistik, melainkan mampu membedah fakta secara mendalam dan menghasilkan amar yang dapat dieksekusi. 


“Bayangkan diri kita sebagai pihak luar, apakah putusan ini benar-benar adil dan dapat dilaksanakan,” ujarnya.


Selain itu, Ketua PT Surabaya menekankan pentingnya memperhatikan sinkronisasi antara posita dan petitum sejak awal proses persidangan, serta mengingatkan bahwa gugatan terhadap pejabat negara tidak otomatis berarti pengadilan negeri tidak berwenang. Hakim harus berani menafsirkan hukum demi tegaknya keadilan.


Dalam kesempatan tersebut, Sujatmiko juga memberikan apresiasi terhadap penerapan Gugatan Sederhana di PN Magetan dan PN Madiun yang dinilai positif oleh dunia usaha. 


Ia mendorong agar inovasi ini terus ditingkatkan sebagai wujud pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.


Menutup pembinaan, Ketua PT Surabaya mengingatkan pentingnya mempelajari SOP Kepaniteraan terbaru, khususnya terkait perkara pidana seiring dengan diberlakukannya KUHAP yang baru serta implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2026.

 

“Tidak ada alasan menunggu tafsir yang jelas. Ketua dan Wakil harus berani menafsirkan demi kepastian hukum,” tegasnya.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews


Penulis: Andi Ramdhan Adi Saputra

Komentar

Halaman

Miris..' Bendera Merah Putih Kebangaan Rakyat Indonesia Sobek Sobek " Kantor Desa Sukamulya Rusak Parah Banyak Plafon Jebol, Diduga Anggaran Desa DiKorupsi"

Ini Poin Masukan IKAHI di RDPU RUU HPI

Kios Pupuk Jual di Atas HET dan Tabrak Aturan Wilayah Distribusi

Diduga Fiktif, Sejumlah Kambing Yang Di Kelola Desa Tanjung Manis Anyar Serang Hilang" Upah Gaji Pekerjaan Tak Dibayarkan

BUMDes Berkah Abadi Desa Bandulu Anyar Berhasil Berjalan Produksi Ayam Bertelur ' Namun Soal Angka Tertutup 'Indikasi Diduga Rangkap Jabatan