Postingan

Menampilkan postingan dengan label KEJAKSAAN RI MAHKAMAH AGUNG

Penyitaan Uang Tunai Rp565 Miliar dalam Perkara Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016

Gambar
Penyitaan Uang Tunai Rp565 Miliar dalam Perkara Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp565.339.071.925,25 (lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah dua puluh lima sen) pada Selasa 25 Februari 2025, dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016. Tim Penyidik melakukan penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan: Nomor: PRIN-02/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka TWN. Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka WN. Nomor: PRIN-04/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka HS. Nomor: PRIN-05/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025...

Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Tjoeng Kristanto Perkara Tindak Pidana Penipuan

Gambar
Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Tjoeng Kristanto Perkara Tindak Pidana Penipuan  MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta - Selasa 25 Februari 2025, pukul 13.40 WIB bertempat di Gran Pakuwon Cluster Brisbane Blok JD 12, Surabaya, Jawa Timur, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:  Nama/Inisial : Tjoeng Kristanto Tempat lahir : Surabaya  Usia/Tanggal lahir : 51 Tahun / 14 Desember 1973 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Kristen Pekerjaan : Swasta Alamat : Satelit Utara 5/GT-7, Tanjungsari, Kota Manunggal, Surabaya, Jawa Timur. Terpidana Tjoeng Kristanto diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan dalam perkara pemesanan barang dengan pembayaran melalui bilyet giro (BG) atas nama Bank Internasional Indonesia (BII) dan Bank SB...