Penyitaan Uang Tunai Rp565 Miliar dalam Perkara Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016
Penyitaan Uang Tunai Rp565 Miliar dalam Perkara Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp565.339.071.925,25 (lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah dua puluh lima sen) pada Selasa 25 Februari 2025, dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016. Tim Penyidik melakukan penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan: Nomor: PRIN-02/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka TWN. Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka WN. Nomor: PRIN-04/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka HS. Nomor: PRIN-05/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025...