Postingan

Menampilkan postingan dengan label MA RI MPR DPR DPD PRESIDEN

Pentingnya Integritas Hakim untuk Membentuk Kepercayaan Publik

Gambar
Pentingnya Integritas Hakim untuk Membentuk Kepercayaan Publik MKO, Humas MA, Jakarta Rabu 02 Juli 2025 - Tanpa integritas, putusan menjadi sewenang-wenang atau bermotif tertentu, yang pada akhirnya dapat merusak tatanan hukum dan kepercayaan dari masyarakat. Ketika seseorang berperkara di pengadilan, sebagian besar dari mereka akan berpikir bahwa keadilan itu adalah sesuatu yang sesuai dengan apa yang mereka kehendaki dan harapkan. Padahal, hakim dalam memutus perkara harus mempertimbangkan semua aspek yang relevan sesuai dengan kebenaran dan hukum yang berlaku sehingga menciptakan konsep keadilan yang kemudian dituangkan ke dalam sebuah putusan. Dengan kata lain keadilan yang dimaksud oleh pengadilan adalah keadilan yang tidak didasari dari kehendak salah satu pihak semata. Namun, juga telah mempertimbangkan kehendak dan harapan dari pihak-pihak lain yang berperkara yang dihubungkan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ketika pengadilan memutus perkara berbeda dengan apa yang diharap...

Maklumat IKAHI: Menjaga Etika Komunikasi Hakim di Era Digital

Gambar
Maklumat IKAHI: Menjaga Etika Komunikasi Hakim di Era Digital*  MKO, Humas MA, Jakarta Rabu,02 Juli 2025 - Semoga maklumat ini dapat menjadi panduan sekaligus komitmen bersama dalam menjaga marwah peradilan yang bermartabat. Di tengah derasnya arus informasi dan media sosial yang semakin tak terbendung, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengeluarkan Maklumat Nomor: 01/Maklumat/PP-IKAHI/VI/2025 tentang Pedoman Komunikasi di Media Massa dan Media Sosial bagi Anggota IKAHI. Tujuannya jelas: menjaga profesionalisme, netralitas, serta martabat hakim dalam menyikapi dinamika yang tengah berkembang, khususnya terkait proses pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim. Maklumat ini merupakan respons atas pernyataan presiden dalam pengukuhan Hakim Angkatan IX, yang menyinggung pentingnya peningkatan kesejahteraan hakim. Dalam rangka mendukung proses tersebut, IKAHI menegaskan, seluruh anggota dan pengurus di daerah diminta tidak membuat pernyataan atau unggahan di media yang bisa mengganggu pro...

Pertanggungjawaban Pidana Jika Terdakwa Meninggal Dunia: Bagaimana Sikap MA?

Gambar
Pertanggungjawaban Pidana Jika Terdakwa Meninggal Dunia: Bagaimana Sikap MA?*  MKO, Humas MA, Jakarta Rabu 02 Juli 2025 - Meskipun secara hukum pidana perkara terhadap terdakwa yang telah meninggal dunia dinyatakan gugur, langkah-langkah hukum lain tetap bisa dan perlu dilakukan. Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, asas personalitas menyatakan bahwa seseorang hanya bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya sendiri. Maka dari itu, ketika seorang terdakwa meninggal dunia, sebagaimana terjadi dalam kasus koneksitas TWP AD dengan terdakwa Brigjen TNI (Alm) Yus Adi Kamrulah, proses pidana terhadapnya harus dihentikan. Ini merupakan ketentuan yang secara normatif diatur dalam hukum acara pidana, sebagai bentuk perlindungan terhadap prinsip-prinsip hukum. Namun, dalam praktiknya, kematian terdakwa tidak serta-merta menutup seluruh persoalan, terutama ketika kerugian negara sudah terjadi dan belum dipulihkan. Dalam kasus TWP AD, kerugian negara ditaksir mencapai puluhan...

Dilema Mengukur Kinerja Seorang Hakim

Gambar
Dilema Mengukur Kinerja Seorang Hakim MKO, Mahkamah Agung RI Humas MA, Jakarta Selasa 1 Juli 2025 - Sebuah profesi memerlukan pengukuran kinerja yang tepat guna mendorong kualitas kinerjanya dan berpengaruh kepada keberhasilan lembaganya, terkhusus untuk keberhasilan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan visi mulianya tersebut. Istilah kinerja, berasal dari kinetika energi kerja atau biasa dikenal dengan istilah performance. Menurut Wirawan, dalam buku berjudul Evaluasi Kinerja Sumber Daya Manusia: Teori, Aplikasi, dan Penelitian, kinerja didefinisikan sebagai suatu keluaran, yang dihasilkan oleh fungsi atau indikator suatu profesi, dalam waktu tertentu.  Kinerja suatu profesi, pasti sangat mempengaruhi kinerja organisasi dalam mencapai tujuan atau visi organisasi, maka dari itu, untuk memastikan terwujudnya visi sebuah organisasi, penting dilakukan sebuah proses mengetahui performa dan kinerja individu atau tim dalam suatu organisasi, melalui sebuah mekanisme p...

Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Gambar
Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan MKO, Mahkamah Agung RI Selasa, 01 Jul 2025 - Jimbaran – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menghadiri undangan Universitas Udayana untuk memberikan kuliah umum. Ia Kembali menegaskan pentingnya integritas seorang hakim. Prof Sunarto memberikan kuliah umum bertemakan ‘Membangun Integritas dan Tantangan Etika Profesi Hukum di Era Society 5.0’. Prof Sunarto menegaskan relevansi integritas dalam segala profesi hukum khususnya hakim sebagai tombak utama lembaga peradilan. Prof Sunarto menegaskan bahwa permasalahan dunia peradilan khususnya di masyarakat 5.0 adalah keterlambatan penyelesaian perkara, sulitnya akses keadilan, dan perilaku korupsi di pengadilan.  “Untuk itu, Mahkamah Agung telah mengupayakan fasilitas untuk memecahkan permasalahan tersebut dengan mengoptimalkan teknologi e-Berpadu dan e-Court.  Mahkamah Agung juga telah berinisatif meningkatkan pelayanan berbasis elektronik dalam tataran peradilan k...

Hukuman Disiplin sebagai Upaya Menjaga Integritas Lembaga Peradilan

Gambar
Hukuman Disiplin sebagai Upaya Menjaga Integritas Lembaga Peradilan MKO Mahkamah Agung RI Humas MA, Jakarta Selasa,1 Juli 2025 - Mahkamah Agung terus memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin internal, agar setiap pelanggaran dapat ditangani secara tepat dan tidak menimbulkan preseden buruk. Dalam menjaga marwah lembaga peradilan sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak henti-hentinya menegakkan disiplin dan integritas bagi seluruh aparatur di bawahnya.  Salah satu bentuk keseriusan Mahkamah Agung dalam hal ini adalah dengan memberikan hukuman disiplin kepada aparatur-baik hakim maupun pegawai-yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Hukuman disiplin tersebut, terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu hukuman ringan, sedang, dan berat. Setiap jenis pelanggaran akan diberikan sanksi yang sesuai, proporsional, dan melalui proses pemeriksaan yang akuntabel. Mahkamah Agung meyakini, hukuman...

Memperjelas Upaya Hukum Perlawanan atas Perampasan Kemerdekaan dalam Pelanggaran Lalu Lintas

Gambar
Memperjelas Upaya Hukum Perlawanan atas Perampasan Kemerdekaan dalam Pelanggaran Lalu Lintas MKO, Kementerian Humas MA, Jakarta Senin 30 Juni 2025 - Diperlukan adanya perubahan dalam PERMA, yang memberikan ruang pengaturan hukum atas perlawanan putusan perampasan kemerdekaan dalam pelanggara Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Anggoro Wicaksono, S.H., M.H., mewakili Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam persidangan perkara pelanggaran lalu lintas pada Selasa (23/7/2025) Pengembangan teoritis hukum, sebagai alat pembaharuan masyarakat lebih luas jangkauannya dan ruang lingkupnya di Indonesia, daripada di tempat kelahirannya sendiri. Penegakan hukum, bukanlah penghambat pembangunan ekonomi, tetapi justru menjadi motor penggerak, yang akan mengarahkan proses pembangunan ekonomi yang adil dan beradab. Penegakan hukum, memastikan terwujudnya keadilan ekonomi, persaingan sehat, dan pemerataan pembangunan di segala bidang. Salah satu bentuknya, pembaharuan hukum untuk menyelesaikan permasalah...

PN Sampang Upayakan Layanan Pengadilan Optimal, Lakukan Cek Kesehatan Gratis Bagi Hakim dan Aparatur Pengadilan*

Gambar
PN Sampang Upayakan Layanan Pengadilan Optimal, Lakukan Cek Kesehatan Gratis Bagi Hakim dan Aparatur Pengadilan MKO, Kementerian Humas MA, Jakarta Senin,30 Juni 2025 - Inisiatif ini, merupakan wujud komitmen pengadilan dalam memastikan seluruh personelnya dapat bekerja secara optimal dengan kondisi fisik yang sehat dan prima. Pengadilan Negeri Sampang Kelas II, sebagai salah satu satuan kerja yang diberada di lingkungan Mahkamah Agung RI, terus berupaya meningkatkan layanan pengadilan yang profesional dan bersih dari praktek KKN, sehingga memberikan kemudahan memperoleh akses keadilan (access to justice) bagi para pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan.  Salah satu upaya meningkatkan layanan pengadilan yang profesional, dengan memastikan seluruh hakim dan aparatur pengadilan lainnya, memiliki fisik yang sehat. Jika seandainya menderita suatu penyakit, dapat melakukan deteksi dini dan diobati sesuai dengan petunjuk dokter atau tenaga medis lainnya.  Demi menjaga keseh...

Wujudkan Peradilan Cepat dan Berbiaya Ringan, Peradilan Militer Surabaya Gelar Sidang Keliling di Malang

Gambar
Wujudkan Peradilan Cepat dan Berbiaya Ringan, Peradilan Militer Surabaya Gelar Sidang Keliling di Malang MKO, Kementerian Humas MA, Jakarta Senin 30 Juni 2025 - Tujuan pelaksanaan sidang keliling ini adalah upaya optimalisasi penyelesaian perkara oleh pengadilan yang memiliki wilayah hukum yang luas dan dislokasi satuan militer yang jauh dari jangkauan pengadilan militer Sidang keliling oleh Pengadilan Militer III-12 Surabaya dilaksanakan pada Senin sampai dengan Kamis (23-26 Juni 2025) bertempat di Pengadilan Agama Malang Kelas IA Jln. Raden Panji Suroso No.1, Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pemilihan Kota Malang sebagai tujuan sidang keliling di antaranya dikarenakan banyak kesatuan militer di Kota/Kabupaten Malang misalnya Divisi Infanteri I Kostrad, Lanud Abdurahman Saleh, Lanal Malang serta kesatuan lain yang tersebar di seluruh wilayah Malang Raya serta tempat kejadian perkara (locus delicti) terjadi di wilayah Malang sehingga mempermudah menghadirkan saksi dan terdak...

Yurisprudensi MA RI: Keputusan Rektor Perguruan Tinggi Swasta Objek Gugatan Peratun

Gambar
Yurisprudensi MA RI: Keputusan Rektor Perguruan Tinggi Swasta Objek Gugatan Peratun MKO, Mahkamah Agung RI Humas MA, Jakarta Minggu 29 Juni 2025 - Surat Keputusan Rektor Universitas Swasta dapat dikualifisir sebagai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (KTUN), yang dapat menjadi objek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara. Hak memperoleh pendidikan adalah hak setiap warga negara, yang jadi kesatuan dari Hak Asasi Manusia, baik diatur Pasal 28 C dan Pasal 31 Ayat 1 Konstitusi Indonesia (UUD NRI 1945), serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Konsensus internasional menegaskan, hak mendapatkan pendidikan, guna meningkatkan kualitas hidup, menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia, sebagaimana diatur Pasal 26 Universal Declaration of Human Rights (Deklrasi Universal Hak Asasi Manusia), yang diumumkan Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948.  Berdasarkan amanat konstitusi Indonesia, pemerintah memiliki kewajiban membentuk satu sistem pendidikan nasional, y...