Menerobos Kepastian Hukum Demi Keadilan: Pedoman Baru Bagi Hakim Pidana
Menerobos Kepastian Hukum Demi Keadilan: Pedoman Baru Bagi Hakim Pidana MKO, Mahkamah Agung RI - Peradilan pidana Indonesia segera bergerak dengan pengaturan baru secara materiil melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau dikenal dengan KUHP Nasional. Hal ini merupakan langkah yang baik mengingat Indonesia selama ini menggunakan KUHP warisan Belanda yang sudah usang dan tidak mencerminkan nilai-nilai masyarakat Indonesia sendiri yang terkenal dengan musyawarah mufakat. Pengaturan dalam KUHP Nasional sangatlah baik karena mengakomodir beberapa konsep-konsep baru yang dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan baik dan benar terutama bagi Hakim diberikan pedoman pemidanaan yang dapat diterapkan sebelum menjatuhkan putusan. Pengaturan yang harus dipertimbangkan Hakim sebelum menjatuhkan putusan antara lain terdapat dalam Pasal 53 dan 54 KUHP Nasional sebagai berikut: Pasal 53 1) Dalam mengadili suatu perkar...