BPKN Kritik Rencana ATR/BPN Ambil Alih Tanah Menganggur Milik Rakyat
BPKN Kritik Rencana ATR/BPN Ambil Alih Tanah Menganggur Milik Rakyat MKO, Kementerian ATR BPN RI Jakarta – Rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengambil alih tanah-tanah menganggur milik masyarakat menuai kritik keras dari berbagai pihak. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara serta bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan keadilan sosial. “Tanah bagi masyarakat Indonesia bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga simbol dan simpanan masa depan untuk anak-cucu. Pemerintah seharusnya tidak gegabah mengambil kebijakan yang mengancam rasa aman masyarakat atas kepemilikan tanah,” tegas Mufti, Kamis (7/8). Menurutnya, alih-alih mengambil alih tanah rakyat, pemerintah seharusnya membenahi terlebih dahulu ribuan aset negara yang terbengkalai, termasuk tanah-tanah milik negara yang tidak dimanfaatk...