Yurisprudensi Terhadap Perjanjian Lisan
Yurisprudensi Terhadap Perjanjian Lisan MKO, Mahkamah Agung RI, Jakarta Rabu,16 Juli 2025 - Perjanjian lisan menjual tanah harta bersama yang dilakukan suami dan belum disetujui isteri, maka perjanjian tersebut tidak sah menurut hukum. Mahkamah Agung memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap harta bersama perkawinan melalui putusan-putusannya. Hal ini tercermin dalam Putusan Nomor 2691 K/Pdt/1996 yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung sebagai salah satu yurisprudensi sebagaimana termuat dalam buku berjudul Yurisprudensi Mahkamah Agung 1998. Putusan dengan klasifikasi jual beli tanah tersebut diputus oleh J. Djohansyah, S.H., selaku Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota yaitu, H. Toton Suprapto, S.H., dan Asma Samik Ibrahim, S.H., pada 18 September 1998. Perkara bermula saat penggugat sebagai pembeli tanah seluas 3,9 ha telah sepakat secara lisan dengan tergugat selaku penjual dengan harga Rp2.680.000.000,00. Untuk itu, penggugat telah memberi uan...