Postingan

Menampilkan postingan dengan label PENGADILAN NEGERI RI MPR DPR PRESIDEN

PN Jakpus Hukum Eks Lurah di Jakbar 16 Bulan Penjara dalam Kasus Suap

Gambar
PN Jakpus Hukum Eks Lurah di Jakbar 16 Bulan Penjara dalam Kasus Suap MKO, Pengadilan Negeri RI - Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada mantan Lurah Kelapa Dua di Jakarta Barat, Herman R bin Rumanta selama divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Bagaimana kasusnya? Hakim menyatakan Herman bersalah dalam kasus permintaan fee 10% secara paksa untuk mengesahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah. "Menyatakan Terdakwa Herman R bin Rumanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7) kemarin. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," sambung majelis hakim. Hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan Herman dikurangi sepenuhnya dari hukuman yang dijatu...