PN Jakpus Hukum Eks Lurah di Jakbar 16 Bulan Penjara dalam Kasus Suap
PN Jakpus Hukum Eks Lurah di Jakbar 16 Bulan Penjara dalam Kasus Suap MKO, Pengadilan Negeri RI - Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada mantan Lurah Kelapa Dua di Jakarta Barat, Herman R bin Rumanta selama divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Bagaimana kasusnya? Hakim menyatakan Herman bersalah dalam kasus permintaan fee 10% secara paksa untuk mengesahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah. "Menyatakan Terdakwa Herman R bin Rumanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7) kemarin. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," sambung majelis hakim. Hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan Herman dikurangi sepenuhnya dari hukuman yang dijatu...