Postingan

Menampilkan postingan dengan label PENGADILAN TINGGI RI

PT Jakarta Perberat Vonis Danny Jadi 13 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dapen Bukit Asam

Gambar
PT Jakarta Perberat Vonis Danny Jadi 13 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dapen Bukit Asam MKO, Pengadilan Tinggi RI Jakarta,Sabtu 12 April 2025, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Danny Boestami dari 8,5 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara. Mantan Komisaris PT Startegic Management Services (SMS) itu terbukti terlibat korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Bukit Asam. Kasus bermula saat Dirut Dapen Bukit Asam 2013-2018, Zulheri dkk menggocek dana ke sejumlah investasi yang ternyata proses tersebut melanggar hukum sehingga mereka dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Salah satunya Danny. Proses berlanjut ke pengadilan. Pada 10 Februari 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Danny selama 8 tahun 6 bulan penjara. Romi juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Romi juga dikenai Uang Pengganti Rp 131,8 miliar subsider 4 tahun penjara. Belakangan, putusan itu diperberat di tingkat bandin...

PT Denpasar Kuatkan Vonis 4 Tahun Supir Travel, Apa Tambahan Pertimbangan Hukumnya

Gambar
PT Denpasar Kuatkan Vonis 4 Tahun Supir Travel, Apa Tambahan Pertimbangan Hukumnya MKO, Pengadilan Tinggi RI Jakarta, Jum'at 21 Maret 2025 - Majelis Hakim tingkat banding melalui putusan nomor 16/PID.SUS/2025/PT DPS sependapat dengan pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara Nomor 102/Pid.Sus/2024/PN Nga atas nama Terdakwa I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, dengan beberapa tambahan pertimbangan hukum. Sidang pembacaan putusan banding dengan nomor 16/PID.SUS/2025/PT DPS tersebut digelar pada Selasa, 18 Maret 2025 dengan Hakim Ketua I Nengah Sutama, S.H., M.H., dan para Hakim Anggota Tito Suhud, S.H., M.H. dan Dr. Henny Trimira Handayani, SH., M.H.  Terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Nomor 35/2009). Atas Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2024/PN Nga tanggal 30 Januari 2025 tersebut, penuntut umum men...

PT Jakarta Perberat Vonis Bos Timah Tamron Jadi 18 Tahun Bui- Bayar UP Rp 3,5 T

Gambar
PT Jakarta Perberat Vonis Bos Timah Tamron Jadi 18 Tahun Bui- Bayar UP Rp 3,5 T MKO, Pengadilan Tinggi RI Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman bos timah, Tamron alias Aon dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa itu juga wajib membayar uang pengganti (UP) Rp 3,5 triliun. Dalam putusannya, PT Jakarta menyatakan terdakwa Tamron alias Aon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan banding yang dikutip DANDAPALA, Senin (17/3/2025). Putusan itu diketok oleh Teguh Harianto denga...