PT Jakarta Perberat Vonis Danny Jadi 13 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dapen Bukit Asam
PT Jakarta Perberat Vonis Danny Jadi 13 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dapen Bukit Asam MKO, Pengadilan Tinggi RI Jakarta,Sabtu 12 April 2025, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Danny Boestami dari 8,5 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara. Mantan Komisaris PT Startegic Management Services (SMS) itu terbukti terlibat korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Bukit Asam. Kasus bermula saat Dirut Dapen Bukit Asam 2013-2018, Zulheri dkk menggocek dana ke sejumlah investasi yang ternyata proses tersebut melanggar hukum sehingga mereka dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Salah satunya Danny. Proses berlanjut ke pengadilan. Pada 10 Februari 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Danny selama 8 tahun 6 bulan penjara. Romi juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Romi juga dikenai Uang Pengganti Rp 131,8 miliar subsider 4 tahun penjara. Belakangan, putusan itu diperberat di tingkat bandin...