Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Terdakwa Bos Waskita di Korupsi Tol MBZ
Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Terdakwa Bos Waskita di Korupsi Tol MBZ MKO, Pengadilan Tinggi RI - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman kepada Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto dalam kasus korupsi proyel tol MBZ. Yaitu dari 5 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Selasa (22/7/2025). Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Catur Isiantoro dengan anggota Tahsin dan Anthon R Saragih. Adapun panitera pengganti Mahmudah. Berikut pertimbangan majelis tinggi memperberat hukuman Dono: M...