Postingan

Menampilkan postingan dengan label PENGADILAN TINGGI RI MPR DPR PRESIDEN

Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Terdakwa Bos Waskita di Korupsi Tol MBZ

Gambar
Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Terdakwa Bos Waskita di Korupsi Tol MBZ MKO, Pengadilan Tinggi RI - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman kepada Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto dalam kasus korupsi proyel tol MBZ. Yaitu dari 5 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Selasa (22/7/2025). Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Catur Isiantoro dengan anggota Tahsin dan Anthon R Saragih. Adapun panitera pengganti Mahmudah. Berikut pertimbangan majelis tinggi memperberat hukuman Dono: M...