PEMKOT TANGSEL PERLU PERHATIKAN RETRIBUSI PERPANJANGAN DAN SARANA MAKAM
Arsan Kepala TPU Pondok Benda |
Tangsel,Mediakotaonline.com
Luas
lahan dengan segala keterbatasan khusus yang menyangkut sarana pemakaman di
wilayah Kota Tangerang Selatan nampaknya,akan menjadi permasalahan baru kedepan
hari.Kepadatan penduduk di tambah kaum urban yang sudah tak terkendali menjadi
problematika yang tak semudah di bayangkan.Terbukti saat ini bagaimana
menjamurnya pengembang perumahan yang lebih mementingkan lahan untuk di jadikan
perumahan mulai dari kelas type elit,sederhana sampai kepada type rumah
sederhana,di tambah bermunculannya apartemen-apartemen yang pembangunannya
sedang berjalan sekarang ini.Ironisnya.. kalau untuk membangun tempat bagi
hajat hidup orang banyak mereka berlomba-lomba untuk berkompetitif mencari
celah lahan yang bisa di garap,lalu bagaimana mereka memikirkan untuk lahan
pemakaman bagi warga yang meninggal dunia nantinya!!!,sudahkah kewajiban itu di
laksanakan untuk menyerahkan 2% tanah makam dari luas lahan yang di kuasai
kepada pemerintah daerah setempat???,pertanyaan besar yang belum bisa terjawab
sampai saat ini kalau melihat fakta dan kenyataan yang ada di lapangan,yang
bukan hanya hanya dilakukan oleh pengembang kelas bawah,tapi juga pengembang besar
yang ada khususnya di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Salah
satu penelusuran yang dilakukan yakni,di TPU(Tempat Pemakaman Umum)Pondok
Benda,yang pengelolaannya di bawah naungan Dinas Kebersihan Pertamanan dan
Pemakaman Kota Tangsel.Kondisi yang ada pada saat ini,sudah waktunya segala
yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat lebih di utamakan semenjak di
fungsikan tahun 1990 waktu itu.Ketika menemui salah seorang warga yang sedang
memakamkan sanak familinya di tempat ini,terkesan pelayanan yang di berikan
pengelola makam di TPU Pondok Benda tidak ada permasalahan,sesuai dengan aturan
yang sudah di buat,akan tetapi dengan luas lahan yang di miliki sepertinya
perlu di perhatikan akses sarana jalan yang aman dan nyaman untuk sampai ke
tempat lokasi yang di inginkan,tentunya hal ini nanti akan berdampak kepada
sistem pelayanan yang lebih baik,dengan kewajiban yang di bebankan kepada
masyarakat apapun bentuknya,maka imbal positifnya perlu di imbangi dengan
ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai.
Arsan,Kepala
TPU Pondok Benda,yang juga ketua RT 01/09 di tempat ini ketika di temui ‘Media
Kota’ mengutarakan,”Apa yang menjadi skala prioritas dalam penanganan untuk
memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan di TPU Pondok Benda
ini,untuk di awal keluhan perpanjangan warga untuk retribusi pemakaman per tiga
tahun sekali,yang mulai di berlakukan
per November 2012,berdasarkan
regulasi UU.No.28 Th 2009 tentang pajak dan retribusi daerah,Perwal
Tangsel No.46 Th.2009,UU.51 Th.2008 tentang pembentukan Kota Tangsel,serta
Edaran Mendagri No.061/2671/SJ tgl.17 Juli 2009 perihal penyelenggaraan
perijinan Kota Tangsel,perlu pertimbangan kembali untuk di terapkan di
lapangan,melihat peraturan yang sebagian memberatkan masyarakat khususnya para ahli
waris yang memperpanjang retribusi makam
di TPU Pondok Benda ini,”tuturnya.
Sekedar
untuk di ketahui masyarakat luas bahwa sesuai edaran yang di tandatangani oleh
mantan Ka.Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman sebelumnya Drs.Chairul
Saleh,untuk ijin baru di TPU Pondok Benda seperti tercatat adalah,Blok A Rp.250
rb.Blok B Rp.200 rb.Blok C Rp.150 Rb.Blok D 100 Rb dan Blok E 50 Rb.Arsan juga
mengharapkan kepada Pemkot Tangsel,dalam hal ini Dinas terkait yang selama ini
sudah memberikan perhatian,dengan luas sebagian lahan yang telah di gunakan
yakni 8000 m2(Sawah 6000 M2 + Darat 2000 M2)dengan memperhatikan keluhan
masyarakat tadi,dapat mempercepat proses perbaikan sarana jalan makam dan
pembebasan jalan dengan (PJ.150 M2 dan Lbr.3 M2) dari luas total 3.3020.Ha.yang
ada sekarang,berharap ini bisa cepat di realisasikan agar saya di tambah dengan
4 orang rekan tenaga yang setia membantu sehari-harinya di TPU ini,dapat
bekerja sesuai arahan dan program sesuai pelaporan administrasi yang rutin
setiap bulan di kirimkan,begitupun nantinya bisa menjawab sisi kelebihan dan
kekurangan yang harus secara transparan kami berikan kepada masyarakat yang
ada,semoga lebih cepat lebih baik...,harap Arsan.(Dhodo)
Komentar
Posting Komentar