PEMKOT TANGSEL PERLU PERHATIKAN RETRIBUSI PERPANJANGAN DAN SARANA MAKAM

Arsan Kepala TPU Pondok Benda 


Tangsel,Mediakotaonline.com
                Luas lahan dengan segala keterbatasan khusus yang menyangkut sarana pemakaman di wilayah Kota Tangerang Selatan nampaknya,akan menjadi permasalahan baru kedepan hari.Kepadatan penduduk di tambah kaum urban yang sudah tak terkendali menjadi problematika yang tak semudah di bayangkan.Terbukti saat ini bagaimana menjamurnya pengembang perumahan yang lebih mementingkan lahan untuk di jadikan perumahan mulai dari kelas type elit,sederhana sampai kepada type rumah sederhana,di tambah bermunculannya apartemen-apartemen yang pembangunannya sedang berjalan sekarang ini.Ironisnya.. kalau untuk membangun tempat bagi hajat hidup orang banyak mereka berlomba-lomba untuk berkompetitif mencari celah lahan yang bisa di garap,lalu bagaimana mereka memikirkan untuk lahan pemakaman bagi warga yang meninggal dunia nantinya!!!,sudahkah kewajiban itu di laksanakan untuk menyerahkan 2% tanah makam dari luas lahan yang di kuasai kepada pemerintah daerah setempat???,pertanyaan besar yang belum bisa terjawab sampai saat ini kalau melihat fakta dan kenyataan yang ada di lapangan,yang bukan hanya hanya dilakukan oleh pengembang kelas bawah,tapi juga pengembang besar yang ada khususnya di wilayah Kota Tangerang Selatan.
                Salah satu penelusuran yang dilakukan yakni,di TPU(Tempat Pemakaman Umum)Pondok Benda,yang pengelolaannya di bawah naungan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Tangsel.Kondisi yang ada pada saat ini,sudah waktunya segala yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat lebih di utamakan semenjak di fungsikan tahun 1990 waktu itu.Ketika menemui salah seorang warga yang sedang memakamkan sanak familinya di tempat ini,terkesan pelayanan yang di berikan pengelola makam di TPU Pondok Benda tidak ada permasalahan,sesuai dengan aturan yang sudah di buat,akan tetapi dengan luas lahan yang di miliki sepertinya perlu di perhatikan akses sarana jalan yang aman dan nyaman untuk sampai ke tempat lokasi yang di inginkan,tentunya hal ini nanti akan berdampak kepada sistem pelayanan yang lebih baik,dengan kewajiban yang di bebankan kepada masyarakat apapun bentuknya,maka imbal positifnya perlu di imbangi dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai.
                Arsan,Kepala TPU Pondok Benda,yang juga ketua RT 01/09 di tempat ini ketika di temui ‘Media Kota’ mengutarakan,”Apa yang menjadi skala prioritas dalam penanganan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan di TPU Pondok Benda ini,untuk di awal keluhan perpanjangan warga untuk retribusi pemakaman per tiga tahun sekali,yang mulai di berlakukan  per November 2012,berdasarkan  regulasi UU.No.28 Th 2009 tentang pajak dan retribusi daerah,Perwal Tangsel No.46 Th.2009,UU.51 Th.2008 tentang pembentukan Kota Tangsel,serta Edaran Mendagri No.061/2671/SJ tgl.17 Juli 2009 perihal penyelenggaraan perijinan Kota Tangsel,perlu pertimbangan kembali untuk di terapkan di lapangan,melihat peraturan yang sebagian memberatkan masyarakat khususnya para ahli waris yang memperpanjang  retribusi makam di TPU Pondok Benda ini,”tuturnya.
                Sekedar untuk di ketahui masyarakat luas bahwa sesuai edaran yang di tandatangani oleh mantan Ka.Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman sebelumnya Drs.Chairul Saleh,untuk ijin baru di TPU Pondok Benda seperti tercatat adalah,Blok A Rp.250 rb.Blok B Rp.200 rb.Blok C Rp.150 Rb.Blok D 100 Rb dan Blok E 50 Rb.Arsan juga mengharapkan kepada Pemkot Tangsel,dalam hal ini Dinas terkait yang selama ini sudah memberikan perhatian,dengan luas sebagian lahan yang telah di gunakan yakni 8000 m2(Sawah 6000 M2 + Darat 2000 M2)dengan memperhatikan keluhan masyarakat tadi,dapat mempercepat proses perbaikan sarana jalan makam dan pembebasan jalan dengan (PJ.150 M2 dan Lbr.3 M2) dari luas total 3.3020.Ha.yang ada sekarang,berharap ini bisa cepat di realisasikan agar saya di tambah dengan 4 orang rekan tenaga yang setia membantu sehari-harinya di TPU ini,dapat bekerja sesuai arahan dan program sesuai pelaporan administrasi yang rutin setiap bulan di kirimkan,begitupun nantinya bisa menjawab sisi kelebihan dan kekurangan yang harus secara transparan kami berikan kepada masyarakat yang ada,semoga lebih cepat lebih baik...,harap Arsan.(Dhodo)


















Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat