RTS Penerima Manfaat Raskin Di Pandeglang Berkurang




Pandeglang, MK. Plh Kepala Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang Undang Suhendar menjelaskan rumah tangga sasaran penerima manfaat beras untuk keluarga miskin (raskin) di daerah tersebut, pada 2013 mengalami berkurang.
  
"Pada 2012 rumah tangga sasaran (RTS) penerima manfaat raskin di Pandeglang mencapai 120.367 kepala keluarga, pada tahun ini hanya 108.960 kepala keluarga, atau berkurang 11.677 kepala keluarga," katanya pada acara sosialisasi raskin yang diikuti para kepala desa di Pandeglang, Kamis.
    Menurut Undang, penurunan RTS penerima manfaat raskin tidak hanya terjadi di Pandeglang atau daerah di Provinsi Banten lainnya, namun di seluruh Indonesia.
    Kepala seksi Distribusi Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang Dadang menjelaskan, kuota raskin Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada 2013 tercatat 21.247 ton atau penyaluran 13 kali.
    "Penyaluran raskin 13 kali atau 13 bulan dari setahun dengan rata-rata kiota per bulan 1.634 ton, jadi totalnya 21.247 ton," katanya.
    Ia juga menjelaskan, raskin tersebut diperuntukan bagi 108.860 kepala keluarga warga miskin yang tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, dengan jatah per kepala keluarga 15 kg.
    Menurut dia, kuota raskin tahun ini lebih sedikit dibandingkan 2012 yang mencapai 24.827 ton yang diperuntikan bagi 127.318 kepala keluarga rumah tangga sasaran (RTS) di daerah tersebut.
    Mengenai harga raskin, menurut dia, belum ada perubahan yakni Rp1.600/kg hingga titik distribusi.
   "Titik distribusi raskin di Kabupaten Pandeglang, yakni kantor kelurahan atau kepala desa. Pihak Bulog mengirim beras tersebut hingga titik distribusi itu," katanya.
    Mengenai pengambilan dari titik distribusi, menurut dia, di Kabupaten Pandeglang dilakukan oleh para ketua rukun tetangga (RT), kemudian dibagikan pada warga masing-masing.
    "Di Pandeglang polanya seperti itu, dan sejauhnya ini cukup efektif, dan tidak ada keluhan dari masyarakat," katanya.
    Mengenai ongkos pengambilan, menurut dia, biasanya disepakati dengan warga penerima manfaat dari bantuan tersebut.
    "Kita tidak mempermasalahkan adanya ongkos pengambilan itu, yang penting ada kesepakatan dengan warga penerima manfaat, jadi jangan ditentukan sepihak oleh yang mengambil dari titik distribusi," katanya. (HAM)

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat