Merajut Sistem Politik Demokratis Tangerang
Tangerang Selatan mediakotaonline.com
Dinamika politik nasional Indonesia mulai terasa ketika gerakan demokratisasi digulirkan pada tahun 1997 oleh kalangan mahasiswa, kemudian melahirkan suksesi kepemimpinan pada tahun 1998 yang dikatakan sebagai tonggak awal gerakan demokrasi di Indonesia .Tuntutan reformasi menghendaki adanya perubahan yang mendasar terhadap tatanan kehidupan sosial-politik yang demokratis dengan menempatkan kedaulatan ada ditangan rakyat. Upaya ini diantaranya dilakukan melalui perubahan sitem demokrasi perwakilan dengan model pemilihan tidak langsung menjadi demokrasi langsung.Dalam sistem demokrasi tidak langsung pimpinan ditingkat nasional (Presiden dan Wakil Presiden) maupun di tingkat lokal (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota) dipilih oleh legislatif atas nama rakyat. Mekanisme pemilihan seperti itu telah menimbulkan kecaman dan kekecewaan rakyat karena lazim menimbulkan praktik-praktik yang cendrung mereduksi kedaulatan rakyat, adanya praktik money politics. Penerapan demokrasi perwakilan dengan model pilihan tidak langsung yang selama ini dilaksanakan telah melahirkan rezim pemerintahan sentralistik-otoriterian yang mengebiri hak dan kedaulatan rakyat. Melalui reformasi rakyat menghendaki dikembalikannya kedaulatan rakyat yang telah lama terpasung. Sistem demokrasi langsung diharapkan mampu mengembalikan kedaulatan rakyat. Rakyat diberikan keleluasaan untuk menentukan pemimpin yang dikehendaki melalui pemilihan secara langsung.
Melalui mekanisme pemilihan langsung diharapkan dapat mengembalikan kedaulatan rakyat, memperkuat hak dan kewajiban politik rakyat yang pada akhirnya dapat melahirkan pemimpin yang memiliki kapabilitas, konstituensi, dan legitimasi serta integritas .Begitupun diharapkan dapat membuka sumbatan-sumbatan demokrasi yang sudah macet bertahun-tahun, sehingga menjadi momentum melakukan terobosan menuju tradisi baru demokrasi lokal, Cita-cita untuk membangun Indonesia baru, yakni Indonesia yang lebih demokratis, dengan mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dapat diwujudkan.
Keinginan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih demokratis, dilakukan melalui constitutional reform yakni amandemen terhadap Undang Undang Dasar 1945. Ada beberapa hal mendasar yang dihasilkan dalam amandemen tersebut, yang diyakini menjadi dasar penegakan demokrasi di Indonesia. Peran dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara akan tetapi sebagai lembaga negara yang kedudukannya sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Begitupun keanggotaan MPR terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum (pemilu) legislatif oleh rakyat. Begitupun presiden dan wakil presiden yang awalnya dipilih MPR, melalui amandemen UUD 1945, sejak pemilu tahun 2004 dipilih secara langsung melalui pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Perubahan ini memberikan pemaknaan baru terhadap struktur dan kultur politik nasional dan lokal yang dapat memberikan arah perubahan peta sosial dan politik. Secara struktural, terjadi perubahan terhadap peran, kedudukan dan fungsi lembaga-lembaga negara, sedangakan secara kultural, dikembangkannya tradisi politik baru yakni pemilihan legislatif dan eksekutuif secara langsung oleh rakyat.
Proses demokratisasi yang hendak dikembangkan tidak berhenti sampai disitu. Keberhasilan Pemilu 2004 -2009 melalui pemilihan Presiden secara langsung, menjadi inspirasi untuk mengembangkan proses demokrasi ke aras lokal. Terbitnya Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang Undang nomor 22 tahun 1999, merupakan kelanjutan dari proses reformasi dengan menempatkan desentralisasi pemerintahan dan demokratisasi dalam pengaturan politik lokal dengan dipilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh rakyat di daerah (pilkada) secara langsung.
Demokrasi sebagai sebuah prosedur kelembagaan untuk mencapai keputusan-keputusan dimana individu-individu mendapatkan kekuasaan untuk memutuskan melalui pertarungan kompetitif memperoleh suara rakyat. Prinsip-prinsi demokrasi ini tidak hanya diyakini secara kuat dalam dunia akademik, melainkan sudah menjadi rujukan utama dalam praktik politik dan pemerintahan di Indonesia Yanglebih menarik sekarang Pilkada Kota Tangerang dari lima (5) kandidat potensi pemilihan hampir berimbang dari ke lima calon walikota ,tapi hanya dua calon yang sangat kuat ,Dominan mempunyai masa yang solit dan fanatik yang akan menentukan walikota yang mereka impikan untuk memajukan Kota tangerang ,ini antara rakyat dan pemerintah bersinerji dalam membangun.Kita harus legowo siapa pun yang menang dalam pemilihan nanti,karena setiap kandidat mempunyai orang untuk mengontrol jalannya pilkada pada hari H nya. Kita berharap setiap pesta demokrasi jangan ada keributan mengerahkan massa untuk mencapai tujuan yang nota bene kalah dan akan merugikan kita semua menghancurkan demokrasi yang kita idam-idamkan selama ini. (Drs.H.Mursidi Ilyas.MM)
Komentar
Posting Komentar