MK UJI MATERI UNDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 2006



Purwakarta,Mediakota
Passca penetapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji materi Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang diajukan seorang tukang becak warga desa Sawunggaling Kota Surabaya, dimana pengurusan pembuatan akte kelahiran bagi warga negara diatas umur 1 tahun harus melalui putusan Pengadilan Negeri. Dan Uji Materi itu dikabulkan, sehingga pengurusan pembuatan akte kelahiran dapat dilakukan kembali di Dinas Kependudukan setempat tanpa terlebih dulu ada putusan pengadilan.
Sejak sebulan lalu putusan MK itu ditetapkan, pantauan wartawan Mk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta, selasa (21/05) siang, ribuan warga purwakarta memanfaatkan putusan tersebut dengan memadati ruang pelayanan pembuatan akte kelahiran di Disdukcapil. Saking membludaknya warga, Disdukcapil mengerahkan 3 mobil pelayanan yang biasa digunakan di gempungan, untuk melayani warga.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Agus Rahlan Suherlan mengaku sudah melakukan antisipasi sejak awal dikeluarkannya putusan MK ini. pihaknya sudah dapat memprediksi kemungkinan warga memadati ruang pelayanan yang diberikan dinasnya. “Kita sudah diprediksi ini, sejak dibuka pelayanan 13 mei lalu. Dan antisipasinya dengan pelayanan prima, termasuk mengerahkan mobil pelayanan. Dan saya terus standby di kantor untuk kebutuhan menandatangi berkas akte kelahiran ini yang ribuan jumlahnya”, jelas Agus.
Masih menurut Agus, Pembuatan Akte Kelahiran untuk usia diatas 1 tahun walaupun sudah bisa dilakukan di disdukcapil, namun tetap harus melampirkan persyaratan tertentu seperti KTP orangtua, surat nikah atau akte nikah, dan saksi (orang yang menyaksikan proses kelahiran-red). Sementara jika tidak lengkap, tetap harus melalui pengujian sidang Pengadilan Negeri setempat. “Jika orangtua nya meninggal, bisa diganti oleh wali, bisa kakaknya atau saudara dekat. Sementara saksi, bisa surat pengantar di bidan atau RS. Bersalin tempat dilahirkannya pemohon. Nah kalau yang tidak lengkap tetap harus melalui pengadilan, hanya saja putusan pengadilan ini sebatas pengujian dari syarat-syarat yang tidak lengkap. Jadi yang mengeluarkan akte tetap di Disdukcapil”, jelas Agus.
Terkecuali itu, Agus menjelaskan jika program pembuatan akte kelahiran ini tetap digratiskan oleh pemkab alias tidak dipungut biaya. Termasuk pemkab menggratiskan biaya proses sidang bagi warga yang melalui pengujian pengadilan, “Mekanismenya warga tidak perlu mengeluarkan biaya proses sidang, tetapi biaya itu kita yang tanggung dan menggantinya kepada pengadilan”, pungkas Agus.
Ana (43), seorang buruh getah karet perkebunan PTPN Cikumpay, warga cibening kecamatan bungursari yang ikut memanfaatkan pelayanan ini, mengaku senang jika pembuatan akte kelahiran anaknya yang berumur 5 tahun bisa dilakukan di disdukcapil tanpa harus terlebih dulu sidang di pengadilan, “Dengar sidang di pengadilan saja takut. Apalagi waktunya lama. Kalau disini kan cuma setengah hari bisa jadi”, jelas Ana.
Ana menjelaskan jika kelahiran putranya itu tidak langsung dibuatkan Akte kelahiran, selain karena tidak mampu, juga karena dirinya tidak memiliki surat nikah. Pernikahan dengan istrinya tidak dicatatkan pada buku nikah hanya nikah secara agama saja. “pas ada program itsbat nikah gratis oleh pemda, saya ikut saja, alhamdulillah sekarang sudah dapat akte nikah sebagai syarat membuat akte kelahiran anak”, pungkas Ana.(uapip)

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat