Oknum Polsek Sepatan terindikasi Beking Perusaan illegal “KUALI Part II”



Kabupaten Tangerang,Mediakotaonline.com
Jumat tanggal 21 juni 2013 sekitar pukul 16.30 wib telah terjadi penjebakan oleh PT Pinggala Aditama dan oknum Anggota Polsek Sepatan juga LSM Gerhana ( SN ) terhadap anggota Ormas BPPKB,LSM Aliansi Indonesia, dan wartawan Mitra Purna Polri ( MPP ), Warta Lima, Republik. Kelompok kerja wartawan, LSM dan Ormas tersebut melakukan konfirmasi kepada pemilik PT Pinggala Aditama tentang Perizinan serta Jamsostek dari karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Dalam pantauan Tim Media Kota ditemukan :
    1 -Karyawandibawahumur                                                                                                             2 -  Gaji dibawah standar UMR/UMK Kabupaten Tangerang ( Rp.25.000/hari ).                                    3 – Karyawan  lebih dari 100 orang todak memiliki JAMSOSTEK                                                 4 – Waktu kerja 10 sampai 12 jam per hari tampa uang lembur
PT Pinggala Aditama memproduksi sandal dan sepatu dengan Merk BATTA yang mana ini terindikasi pelanggaran hak paten/royalty Merk, sehingga terjadi juga penggelapan pajak yang merupakan sumber pendapatan pemerintahan setempat, ditanya oleh tim MK kepada masyarakat setempat tentang keberadaan PT Pinggala Aditama tersebut, banyak yang tidak senang namun tidak mengerti dan tidak berdaya untuk bicara.
Ketika ditanyakan tentang gaji karyawan dan dokumen perusahaan tersebut oleh anggota tim Ormas, LSM dan wartawan oleh perusahaan diajak mediasi.Setelah beberapa mediasi, pihak Pt Pinggala Aditama menjanjikan berupa uang sebesar Rp 6.000.000 agar masalah dokumen dan aktivitas Pt Pinggala Aditama tidak diberitakan. Namun yang terjadi, anggota tim dituduh melakukan pemerasan kepada Pt Pinggala Aditama.  Ada apa dengan anggota Polsek Sepatan yang melakukan penangkapan terhadap anggota tim Ormas dan LSM serta wartawan berdasarkan laporan sepihak, sedangkan bukti berdasarkan scenario yang dibikin oleh pihak Pt Pinggala Aditama tampa memandang kenapa sebab bisa terjadinya kesepakatan antara pihak pabrik dengan anggota tim. Dalam hal ini Polsek Sepatan seharusnya menengahi malah di proses secara hukum  ke enam Ormas,lsm ,wartawan ,yang mana seharusnya pemberi dan penerima harus di tahan bersama kerena sama salah .
Ketua  Korwil AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) keteka di komfirmasi  di Polres Tiga raksa mengatakan “Seharusnya Oknum Polsek Sepatan harus bijak dalam menangani permasysalahan antara rekan kita dengan pihak perusaan  ini malah membuat masyalah dengan menjadi masyalah yang sangat besar ,Bobrok oknum Polsek sepatan belum kapok adanya oknum yang beking perusaan yang tidak mempunyai izin dan Peraturan yang berlaku di Negara kita .Oknum Polsek sepatan merasa mereka mempunyai wilayah aturan mereka yang buat ? ini harus di cermati dan lapor kepada Propam Polri ,untuk segera memeriksa dari tingkat Kapolsek dan jajarannya jangan sampai terjadi pabrik KUALI Part II di wilayah yang sama. Kita tahu wartawan mingguanlah yang banyak membongkar Kasus mulai dari Korupsi yang besar maupun yang kecil banyak wartawan mingguan bekerja sama dengan pihak penegak hukum selama ini.Kerena Wartawan mingguan libih banyak waktu dan tidak di kejar berita seperti harian yang jelas mempunyai gaji sedangkan mingguan tidak gaji dari berita dan dari narasumber  mereka mendapatkan Fee atau uang tinta dan iklan mereka mendapatkan uang (Gaji mereka ) secara tidak langsung .Seharusnya pihak Polres Tigaraksa harus menangguhkan tahan mereka dan menangkap , memeriksa pihak Perusaan Juga Oknum Yang menangkap rekan Kita.”ujar TSudjafri Chan kepada rekan-rekan wartawan d Kapolres Tigaraksa .

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat