Oknum Polsek Sepatan terindikasi Beking Perusaan illegal “KUALI Part II”
Kabupaten Tangerang,Mediakotaonline.com
Jumat tanggal 21 juni 2013 sekitar pukul 16.30 wib telah
terjadi penjebakan oleh PT Pinggala Aditama dan oknum Anggota Polsek Sepatan
juga LSM Gerhana ( SN ) terhadap anggota Ormas BPPKB,LSM Aliansi Indonesia, dan
wartawan Mitra Purna Polri ( MPP ), Warta Lima, Republik. Kelompok kerja
wartawan, LSM dan Ormas tersebut melakukan konfirmasi kepada pemilik PT
Pinggala Aditama tentang Perizinan serta Jamsostek dari karyawan yang bekerja
di perusahaan tersebut. Dalam pantauan Tim Media Kota ditemukan :
1 -Karyawandibawahumur
2 - Gaji dibawah standar UMR/UMK
Kabupaten Tangerang ( Rp.25.000/hari ). 3 –
Karyawan lebih dari 100 orang todak
memiliki JAMSOSTEK
4 – Waktu kerja
10 sampai 12 jam per hari tampa uang lembur
PT Pinggala Aditama memproduksi sandal dan sepatu
dengan Merk BATTA yang mana ini terindikasi pelanggaran hak paten/royalty Merk,
sehingga terjadi juga penggelapan pajak yang merupakan sumber pendapatan
pemerintahan setempat, ditanya oleh tim MK kepada masyarakat setempat tentang
keberadaan PT Pinggala Aditama tersebut, banyak yang tidak senang namun tidak
mengerti dan tidak berdaya untuk bicara.
Ketika ditanyakan tentang gaji karyawan dan dokumen
perusahaan tersebut oleh anggota tim Ormas, LSM dan wartawan oleh perusahaan
diajak mediasi.Setelah beberapa mediasi, pihak Pt Pinggala Aditama menjanjikan
berupa uang sebesar Rp 6.000.000 agar masalah dokumen dan aktivitas Pt Pinggala
Aditama tidak diberitakan. Namun yang terjadi, anggota tim dituduh melakukan
pemerasan kepada Pt Pinggala Aditama. Ada
apa dengan anggota Polsek Sepatan yang melakukan penangkapan terhadap anggota
tim Ormas dan LSM serta wartawan berdasarkan laporan sepihak, sedangkan bukti
berdasarkan scenario yang dibikin oleh pihak Pt Pinggala Aditama tampa
memandang kenapa sebab bisa terjadinya kesepakatan antara pihak pabrik dengan
anggota tim. Dalam hal ini Polsek Sepatan seharusnya menengahi malah di proses secara
hukum ke enam Ormas,lsm ,wartawan ,yang
mana seharusnya pemberi dan penerima harus di tahan bersama kerena sama salah .
Ketua Korwil
AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) keteka di komfirmasi di Polres Tiga raksa mengatakan “Seharusnya Oknum
Polsek Sepatan harus bijak dalam menangani permasysalahan antara rekan kita
dengan pihak perusaan ini malah membuat
masyalah dengan menjadi masyalah yang sangat besar ,Bobrok oknum Polsek sepatan
belum kapok adanya oknum yang beking perusaan yang tidak mempunyai izin dan
Peraturan yang berlaku di Negara kita .Oknum Polsek sepatan merasa mereka
mempunyai wilayah aturan mereka yang buat ? ini harus di cermati dan lapor
kepada Propam Polri ,untuk segera memeriksa dari tingkat Kapolsek dan
jajarannya jangan sampai terjadi pabrik KUALI
Part II di wilayah yang sama. Kita tahu wartawan mingguanlah yang banyak
membongkar Kasus mulai dari Korupsi yang besar maupun yang kecil banyak
wartawan mingguan bekerja sama dengan pihak penegak hukum selama ini.Kerena
Wartawan mingguan libih banyak waktu dan tidak di kejar berita seperti harian
yang jelas mempunyai gaji sedangkan mingguan tidak gaji dari berita dan dari
narasumber mereka mendapatkan Fee atau
uang tinta dan iklan mereka mendapatkan uang (Gaji mereka ) secara tidak
langsung .Seharusnya pihak Polres Tigaraksa harus menangguhkan tahan mereka dan
menangkap , memeriksa pihak Perusaan Juga Oknum Yang menangkap rekan Kita.”ujar
TSudjafri Chan kepada rekan-rekan wartawan d Kapolres Tigaraksa .
Komentar
Posting Komentar