Tim Gabungan Merazia Warung yang buka di sian hari di bulan Ramadhan.
PURWAKARTA- Mediakotaonline.com
Tim gabungan melibatkan petugas Satpol PP, polisi, TNI, jaksa, dan tokoh agama merazia warung dan tempat makan yang menjajakan makanan siang hari, Rabu (24/7). Penertiban ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Purwakarta melarang warung nasi berjualan siang selama Ramadhan.
Asda I Setda Purwakarta Moch Rivai menjelaskan, SE Bupati Purwakarta bernomor 451.13/1668/Kesra/2013 tertanggal 4 Juli 2013 mengamanatkan agar pengusaha rumah makan dan PKL penjual nasi, tidak berjualan siang hari. Mereka pun diminta menghormati masyarakat muslim Purwakarta yang melaksanakan ibadah puasa. “Mereka diperbolehkan berjualan sore sekitar pukul 15.00 menjelang buka puasa,” terangnya.
Nyatanya masih banyak ditemukan warung nasi menjual makanan siang hari. Kondisi ini disesalkan oleh tim gabungan. “Padahal Surat Eadaran Bupati menyoal larangan berjualan nasi siang hari ini telah disosialisasikan dari mulai tingkat kecamatan sampai desa. Kita mengharapkan, mereka mematuhi Surat Edaran ini,” timpal Kasie Dal-Ops Satpol PP Setda Purwakarta, Bayu Permadi.
Penertiban warung nasi mendapat “perlawanan” dari pengusaha warung nasi. Di sekitar Terminal Ciganea, pemilik warung yang “disatroni” menentang razia timgab. Di warnas Ciganea, timgab bahkan sempat terlibat “perang” mulut dengan pemilik warung.
“Kami ini pedagang kecil mengandalkan hidup dari usaha warung ini. Bila sebulan, saya tak berjualan, apakah bapak-bapak dapat menanggung biaya hidup keluarga saya?,” kata pemilik warnas Mak Oyok kesal.
Kekesalan pedagang juga terlihat di warung berjualan soto dan bubur ayam di Jl Terusan RE Suriawinata, Kel Nagri Kaler. “Saya bukan pemiliknya. Saya dis ini sebagai buruh ditugasi majikan melayani warga tak berpuasa. Karena, bubur ayam diminati oleh orang sakit,” tutur Mak Yenih, warga Sukatani.
Rivai menambahkan, pengawasan Surat Edaran Bupati ini, sasarannya tak hanya warnas, tetapi pengusaha diskotik, karaoke dan sanggar tari serta pedagang VCD berbau porno. Meski demikian, diakui dia, tak ada sangsi tegas bagi pelanggaran Surat Edaran tersebut. ” Sangsinya sosial,” imbuhnya.
Akan tetapi, lanjut Rivai,bilamana dalam razia tersebut timgab menemukan penjualan miras dan VCD porno, proses hukum akan diserahkan ke pihak kepolisian. ” Bila ditemukan unsur melawan hukum maka akan kami serahkan ke polisi untuk memprosesnya,” pungkasnya.(Daup H)
Komentar
Posting Komentar