Paket Narkotika Antar Negara Masuk Lapas Salemba di Otaki Pegawai Lapas

Jakarta Mediakota online.com
Rentetan gembong narkotika antar negara masuk lapas salemba di otaki wakil komandan regu bambang.
Terdakwa hendi mantan napi narkotika lapas salemba berperan sebagai tukang ojek yang di suruh oleh terdakwa omen warga negara nigeria untuk ambil paket di rumah terdakwa sopiah sianturi daerah pamulang Tangerang selatan.
Rutan Salemba

Paket dari Jhon ejje di kirim ke alamat sopiah sianturi setelah di ambil oleh Hendi paket di bawa ke lapas salemba jam 1 malam. Peran Bambang sebagai komandan regu lapas salemba pada malam itu yang membawai 18 anak buah mendapat perintah dari nara pidanna bernama Hendra alias kebo, terdakwa hendra dan omen menjadi nara pidana perkara narkotika di lapas salemba. Menurut bambang sebagi komandan regu lapas salemba mendapat perintah dari Hendra alias kebo untuk mengambil paket makanan KFC.
Majelis hakim gercad pasaribu menanyakan kepada terdakwa bamabng sebagai komandan regu pada malam itu yang mengambil paket. Apa ada jam 1 malam KFC masih buka. Bambang hanya diam menunduk.
Paket yang di kirim lewat DHL ini berisi 4 sabun batangan' di dalam sabun batangan terisi kapsul yang sudah di isi sabu- sabu. Didalam lapas salemba Hendra alias kebo di lapas salemba dipercaya oleh bambang memegang kunci sel tahanan lapas salemba. Alasan bambang kunci sel tahanan di pegang oleh bambang sudah sesuai protap.  Pada malam itu Hendra masuk ke ruanganya meminnta di ambilkan paket makanan KFC. Tetapi bambang melihat situasi luar lapas, menurut terdakwa danru laps salemba ini meliihat situasi aman dan paket sudah siap di ambil. Setelah situasi aman bambang menyamperin orang yang berdiri di luar pintu lapas untuk mengambil paket. Setelah paket terbungkus kardus DHL di terima oleh danru lapas salemba ini di ringkus polisi polres bandara sukarno Hatta yang menelusuri jaringan narkotika antar negara dan bermuara di lapas salemba dengan otak warga negara nigeria dan komandan regu lapas salemba. Para terdakwa di jerat pasal 114 oleh jaksa penuntut umum Ary. Sh dan Triyana sh. Para terdakwa terancam hukuman mati.(Iwandrong)

Komentar

Halaman

Pembacok Usep Di Padarincang Serang si pelaku masih Berkeliaran Tampa Penindakan APH

Pimpinan Redaksi Staf Wartawan mediakotaonline Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

LSM, Wartawan, RT serta Lurah Kertasana Diduga Backingi PT. Tengfei Energi Indonesia

Ketua Partai Buruh Sergai Kecam Pengabaian K3 di Kebun Rambutan: Nyawa Karyawan PKWT Diujung Tanduk Egrek!

Semarakkan Malam Takbiran, Anggota DPRD Sergai Beri Dukungan Penuh Pawai Mobil Hias Remaja Masjid Karang Anyar