SETELAH DIPERIKSA DIRUT PDAM TIRTA BENTENG DITAHAN




    TANGERANG Mediakota Online.com
    Setelah diperiksa sebagai tersangka selama hampir 10 jam, Dirut PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang Ahmad Marju Kodri (AMK) langsung ditahan Satuan Reserse (Reserse) Kriminal Polres Metropolitan Tangerang, di sel tahanan markas polres setempat, Kamis (14/11) malam.AMK ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan mengeluarkan anggaran PDAM Rp 500 juta yang digunakan untuk kerjasama sponsorship kepada Pengcab PSSI Kota Tangerang. Calon Wali Kota Tangerang periode 2013-2018 itu resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan Kamis (14/11) pagi, pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB.
    "Saudara AMK resmi kita tahan setelah menjlani pemeriksaan oleh tim penyidik dari unit tindak pidana korupsi," ujar Kasat Reskrim Polres Metropolitan Tangerang AKBP Sutarmo, dalam siaran persnya, Jumat (15/11) siang. Menurutnya, kasus itu berawal dari adanya informasi yang kemudian ditindaklanjuti pihaknya. Dari informasi itu selajutnya polisi melakukan penyelidikan pada 17 Juni 2013 dengan didasari hasil gelar perkara sebelumnya.
    “Kita telah lakukan pemeriksaan sejak beberapa hari lalu, AMK kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dimintai keterangan dan berdasarkan hasil keterangan ahli dari BPKP , dinyatakan terpenuhi unsurnya melanggar Pasal 3 dan 8 Undang-undang tindak pidana korupsi sehingga tersangka ditahan,”jelasnya.
    Sutarmo lebih lanjut menerangkan, pengeluaran dana tersebut didasari permohonan dari Pengcab PSSI Kota Tangerang melalui Sekretaris PSSI Kota Tangerang berinisial SHR. Surat permohonannya ditujukan kepada AMK pada 20 Februari 2012. “Persetujuan kerjasama itu tanpa diketahui Wahidin Halim sebagai Wali Kota saat itu dan dewan pengawas PDAM,” katanya.
    Atas tindakan itu, lanjutnya, mengindikasikan AMK telah melanggar kewenangannya dengan membuat perjanjian kerjasama yang mengikatkan diri dengan pihak lain tanpa persetujuan Wali Kota Tangerang. “Setelah memenuhi unsur kita langsung melakukan penangkapan dan penahanan, ini surat penangkapannya,” ujarnya seraya menunjukan surat tersebut kepada wartawan.
    Ditanya soal apakah ada tersangka lain, Kasat Reskrim mengatakan, hingga kini masih AMK seorang, belum ada tersangka lain. “Kalau ada yang tanya keterkaitan Wahidin Halim sebagai Wali Kota saat itu dalam kasus ini, dipastikan justru dia sebagai saksi yang menguatkan bahwa dia tidak mengetahui kerjasama itu,” ujarnya.
    Sumber dana PDAM TB Kota Tangerang, dijelaskannya bersumber dari APBD. Dengan begitu, jika ada anggaran yang dikeluarkan untuk PSSI dapat merugikan negara. Menyoal kenapa Polres langsung melakukan penahanan tanpa melihat jabatannya sebagai dirut yang kemungkinan kooperatif dalam pemeriksaan, Sutarmo mengatakan, penahanan AMK , pihaknya tidak terpengaruh dengan adanya upaya kelompok yang melakukan tekanan. “Jadi tidak ada yang menekan, hanya untuk memperlancar penyelidikan saja,” terangnya lagi.
    Masih menurut Sutarmo, saat pemeriksaan AMK, ada sekitar 39 pertanyaan yang disampaikan tim penyidik. Seluruhnya meliputi segala hal terkait aliran dana sponsorship yang diberikan oleh PDAM TB kepada PSSI pada tanggal 29 Juni 2012.Ditambahkan, asal mula penyelidikan yang berasal dari laporan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) DKI soal adanya pinjaman dana PDAM oleh PSSI sebesar Rp 7 Miliar.
    " Memang laporan tersebut berawal dari BPKP yang melihat adanya aliran dana pinjaman ke PSSI dari PDAM. Namun setelah ditelusuri, ternyata dana pinjaman tersebut sudah dibayar lunas dan masuk ke rekening PDAM. Kami juga sudah memiliki bukti rinciannya. Dan dari sini lah terkuak adanya dana keluar sebesar Rp 500 juta dalam rangka sponsorship kepada PSSI dari PDAM," terangnya.
    Sedangkan jumlah saksi yang telah diperiksa, Sutarmo mengatakan sekitar 14 saksi umum ditambah dua orang saksi ahli dari BPKP dan ahli pidana. AMK pun dikenakan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999, yang menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain, menggunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya selama jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta. Juga pasal 8 UU No 31 tahun 1999 yakni dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta. (H-36)


    Komentar

    Halaman

    Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

    Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

    Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

    Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

    Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat