PENEBANGAN POHON MARAK DILAKUKAN OLEH PIHAK PENYEWA PULAU, Dampak Adanya Pembiaran Oleh Pemkab Pandeglang

Pandeglang, Mediakota Online.com
Dampak adanya “PEMBIARAN” dilakukan oleh pihak Pemkab Pandeglang terhadap pihak pemegang HP3 atas dua pulau yang ada diwilayah Kabupaten Pandeglang yaitu, pulau Popole terletak di Cigondang Laba Kecamatan Labuan dan pulau Liwungan terletak di Citeureup Kecamatan Panimbang yang masa sewa/kontraknya akan berakhir pada tgl.17 Nopember 2019, maka penebangan pohon-pohon keras pun akhir-akhir marak dilakukan oleh pihak pemegang HP3, tanpa mau peduli dengan apa yang tercantum pada isi dari surat perjanjian seperti pada Pasal-6 Poin-5. Dilarang mengadakan penebangan atas segala macam tanaman keras yang ada dipulau tersebut tanpa izin khusus dari pihak Kesatu (Pemkab Pandeglang).

Ketua Front Rakyat Banten Selatan Bersatu (FRBSB) John Bayanta memaparkan bahwa, terkait surat perjanjian dimaksud pertama dibuat pada tgl.27 Agustus 1990 oleh Bupati Pandeglang Drs.H.Suyaman atau dimasa akan berakhirnya masa jabatannya (tahun 1985 s/d thn.1990) dengan Alm.H.TB.Chasan Sochib Dirud PT.Bahtera Batan Jaya (BBJ) dengan masa berakhirnya sewa/kontrak pada tgl.27 Agustus 2015 atau selama 25 tahun, dengan uang sewa/kontraknya sebesar Rp.200 Juta dibayar secara tiga tahap. Pertama pada tgl.27 Agustus 1990 atau seusai ditanda tanganinya surat sewa/kontrak yaitu sebesar Rp.75 Juta, kedua pada sebesar Rp.75 Juta dibayar pada tgl.27 Agustus 2002 dan ketiga atau sisanya sebesar Rp.50 Juta dibayar pada tgl.27 Agustus 2006.
 Kemudian dirubah oleh Bupati Pandeglang yang baru yaitu H.Moch.Zein (tahun 1990 s/d thn.1995) menjadi mulai dari tgl.17 Nopember 1994 hingga tgl.17 Nopember 2019, dengan pembayarannya juga dirubah yaitu pertama dibayar pada tgl.17 Nopember 1994 sebesar Rp.75 Juta dibayar setelah ditanda tanganinya surat perjanjian tersebut, kedua sebesar Rp.75 Juta dibayar pada tgl.17 Nopember 2002 atau diera Bupati Pandeglang dijabat oleh H.Achmad Dimyati Natakusumah,SH,MH,MSi dan ketiga atau sisanya sebesar Rp.50 Juta dibayar pada tgl.17 Nopember 2010 diera Bupati Pandeglang dijabat oleh Drs.H.Erwan Kurtubi,MM.
 Nunggak Pajak PBB Selama 17 Tahun dan 10 Tahun
Terkait dengan adanya pembiaran dimaksud adalah dikarenakan pihak pemegang HP3 telah melakukan penunggakan pajak PBB untuk pulau Popole selama 17 tahun dari tahun 1998 s/d thn.2014 dan pulau Liwungan selama 10 tahun dari thn.2005 s/d thn.2014. Kemudian menelantarkan kedua pulau dimaksud dan tidak memenuhi janjinya seperti, akan membangun jalan masu diurug setinggi 1 meter dari tanah darat penghubung pantai Laba kepulau Popole sepanjang 1,8 Km dan dilengkapi komponen jembatan sepanjang 100 Meter, lebar urugkan jalan dan jembatan lebih kurang 15 Meter.
 Sayangnya oleh pihak Pemkab Pandeglang tidak diambil tindakan sesuai seperti apa yang tertuang pada isi dari surat perjanjian yang dibuat baik yang pertama maupun perubahan, seperti yang tertuang pada Pasal-7. Apabila dalam jangka waktu perjanjian pihak Kedua (pemegang HP3) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal-2 s/d 6, maka pihak Kesatu (Pemkab Pandeglang) dapat membatalkan perjanjian secara sepihak dan mencabut surat izin yang bersangkutan tanpa syarat, dengan terlebih dahulu pihak Kedua telah diberikan peringatan ke-I s/d ke-III masih mengabaikan kewajibannya.
 Sedangkan untuk peringatan dimaksud dikabarkan tidak pernah dilakukan oleh Pihak Pemkab Pandeglang terhadap pihak pemegang HP3, bahkan dijelaskan oleh pihak Pemkab Pandeglang melalui Kepala DPKPA yang membidangi asset dan pajak bahwa, diakui adanya tunggakan pada pembayaran pajak PBB untuk pulau Popole selama 17 tahun dan Liwungan selama 10 tahun, juga

 pada pembayaran sewa/kontrak seperti yang untuk ketiganya yaitu tahun 2010 sebesar Rp.50 Juta belum dilunasi oleh pihak pemegang HP3 atau ahli warisnya.
 Terkait dengan adanya penebangan pohon-pohon keras seperti yang terjadi dipulau yang disewa/kontrak, hingga berita ini dilansir pihak Pemkab Pandeglang bagaikan enggan untuk memberikan penjelasannya atau tercermin bagaikan masa bodoh atau yang penting para pemegang kebijakan dan kekuasaannya dapat merasa aman dan selamat, sementara kepentingan Negara dan daerahnya juga masalah kepatuhannya terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang ada dan berlaku juga dimasa bodohkan atau dikesampingkan, hingga mencerminkan rasa nasionalisme kebangsaannya mungkin juga telah memudar dampak telah terinfeksi virus KKN, atau dengan kata lainnya biarkan pulau gundul asal diri mereka tidak digunduli alias dimiskinkan.
 Untuk itu John Bayanta Ketua FRBSB melalui kesempatan ini meminta agar pihak penegak hukum mau peduli, begitu pula dengan Menteri Perberdayaan Aparatur Negara (PAN) demi terselamatnya asset Negara dari digerogoti oleh oknum-oknum tertentu yang hanya memikirkan kepentingan pribadi dan kelompoknya saja. Disamping itu terkait dengan kedua pulau dimaksud, posisinya juga bisa dikatakan merupakan bagian dari bemper penahan bila terjadi serangan Shunami kepantai Citeureup Kecamatan Panimbang dan pantai Cigondang Laba Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Banten. (Red /jhon bayanta )…………).

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat