Pandeglang, Mediakota Online.com
Dampak adanya “PEMBIARAN” dilakukan oleh pihak
Pemkab Pandeglang terhadap pihak pemegang HP3 atas dua pulau yang ada diwilayah
Kabupaten Pandeglang yaitu, pulau Popole terletak di Cigondang Laba Kecamatan
Labuan dan pulau Liwungan terletak di Citeureup Kecamatan Panimbang yang masa
sewa/kontraknya akan berakhir pada tgl.17 Nopember 2019, maka penebangan
pohon-pohon keras pun akhir-akhir marak dilakukan oleh pihak pemegang HP3, tanpa
mau peduli dengan apa yang tercantum pada isi dari surat perjanjian seperti
pada Pasal-6 Poin-5. Dilarang mengadakan penebangan atas segala macam tanaman
keras yang ada dipulau tersebut tanpa izin khusus dari pihak Kesatu (Pemkab
Pandeglang).
Ketua Front
Rakyat Banten Selatan Bersatu (FRBSB) John Bayanta memaparkan bahwa, terkait
surat perjanjian dimaksud pertama dibuat pada tgl.27 Agustus 1990 oleh Bupati
Pandeglang Drs.H.Suyaman atau dimasa akan berakhirnya masa jabatannya (tahun
1985 s/d thn.1990) dengan Alm.H.TB.Chasan Sochib Dirud PT.Bahtera Batan Jaya
(BBJ) dengan masa berakhirnya sewa/kontrak pada tgl.27 Agustus 2015 atau selama
25 tahun, dengan uang sewa/kontraknya sebesar Rp.200 Juta dibayar secara tiga
tahap. Pertama pada tgl.27 Agustus 1990 atau seusai ditanda tanganinya surat
sewa/kontrak yaitu sebesar Rp.75 Juta, kedua pada sebesar Rp.75 Juta dibayar
pada tgl.27 Agustus 2002 dan ketiga atau sisanya sebesar Rp.50 Juta dibayar
pada tgl.27 Agustus 2006.
Kemudian
dirubah oleh Bupati Pandeglang yang baru yaitu H.Moch.Zein (tahun 1990 s/d
thn.1995) menjadi mulai dari tgl.17 Nopember 1994 hingga tgl.17 Nopember 2019,
dengan pembayarannya juga dirubah yaitu pertama dibayar pada tgl.17 Nopember
1994 sebesar Rp.75 Juta dibayar setelah ditanda tanganinya surat perjanjian
tersebut, kedua sebesar Rp.75 Juta dibayar pada tgl.17 Nopember 2002 atau diera
Bupati Pandeglang dijabat oleh H.Achmad Dimyati Natakusumah,SH,MH,MSi dan
ketiga atau sisanya sebesar Rp.50 Juta dibayar pada tgl.17 Nopember 2010 diera
Bupati Pandeglang dijabat oleh Drs.H.Erwan Kurtubi,MM.
Nunggak Pajak PBB Selama 17 Tahun dan 10
Tahun
Terkait dengan
adanya pembiaran dimaksud adalah dikarenakan pihak pemegang HP3 telah melakukan
penunggakan pajak PBB untuk pulau Popole selama 17 tahun dari tahun 1998 s/d
thn.2014 dan pulau Liwungan selama 10 tahun dari thn.2005 s/d thn.2014.
Kemudian menelantarkan kedua pulau dimaksud dan tidak memenuhi janjinya
seperti, akan membangun jalan masu diurug setinggi 1 meter dari tanah darat
penghubung pantai Laba kepulau Popole sepanjang 1,8 Km dan dilengkapi komponen
jembatan sepanjang 100 Meter, lebar urugkan jalan dan jembatan lebih kurang 15
Meter.
Sayangnya oleh
pihak Pemkab Pandeglang tidak diambil tindakan sesuai seperti apa yang tertuang
pada isi dari surat perjanjian yang dibuat baik yang pertama maupun perubahan,
seperti yang tertuang pada Pasal-7. Apabila dalam jangka waktu perjanjian pihak
Kedua (pemegang HP3) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal-2 s/d
6, maka pihak Kesatu (Pemkab Pandeglang) dapat membatalkan perjanjian secara
sepihak dan mencabut surat izin yang bersangkutan tanpa syarat, dengan terlebih
dahulu pihak Kedua telah diberikan peringatan ke-I s/d ke-III masih mengabaikan
kewajibannya.
Sedangkan
untuk peringatan dimaksud dikabarkan tidak pernah dilakukan oleh Pihak Pemkab
Pandeglang terhadap pihak pemegang HP3, bahkan dijelaskan oleh pihak Pemkab
Pandeglang melalui Kepala DPKPA yang membidangi asset dan pajak bahwa, diakui
adanya tunggakan pada pembayaran pajak PBB untuk pulau Popole selama 17 tahun
dan Liwungan selama 10 tahun, juga
pada
pembayaran sewa/kontrak seperti yang untuk ketiganya yaitu tahun 2010 sebesar
Rp.50 Juta belum dilunasi oleh pihak pemegang HP3 atau ahli warisnya.
Terkait dengan
adanya penebangan pohon-pohon keras seperti yang terjadi dipulau yang
disewa/kontrak, hingga berita ini dilansir pihak Pemkab Pandeglang bagaikan
enggan untuk memberikan penjelasannya atau tercermin bagaikan masa bodoh atau
yang penting para pemegang kebijakan dan kekuasaannya dapat merasa aman dan
selamat, sementara kepentingan Negara dan daerahnya juga masalah kepatuhannya
terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang ada dan berlaku juga dimasa bodohkan
atau dikesampingkan, hingga mencerminkan rasa nasionalisme kebangsaannya
mungkin juga telah memudar dampak telah terinfeksi virus KKN, atau dengan kata
lainnya biarkan pulau gundul asal
diri mereka tidak digunduli alias dimiskinkan.
Untuk itu John
Bayanta Ketua FRBSB melalui kesempatan ini meminta agar pihak penegak hukum mau
peduli, begitu pula dengan Menteri Perberdayaan Aparatur Negara (PAN) demi
terselamatnya asset Negara dari digerogoti oleh oknum-oknum tertentu yang hanya
memikirkan kepentingan pribadi dan kelompoknya saja. Disamping itu terkait
dengan kedua pulau dimaksud, posisinya juga bisa dikatakan merupakan bagian
dari bemper penahan bila terjadi serangan Shunami kepantai Citeureup Kecamatan
Panimbang dan pantai Cigondang Laba Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang
Banten. (Red /jhon bayanta )…………).
Komentar
Posting Komentar