Mangkraknya Proyek Dinas Tata Kota Tangerang, Kadis Enggan Bertanggung Jawab


Tangerang - Mediakota 
Terkait mangkraknya 30 proyek pembangunan sekolah, kantor kelurahan dan UPTD pelayanan pajak bukan menjadi tanggung jawab Dinas Tata Kota, Pemkot Tangerang, melainkan Unit Pelayan Lelang (UPL). Hal itulah yang diungkapkan Kepala Dinas Tata Kota, Pemkot Tangerang Daviar. Menurutnya, UPL ketika melakukan lelang pengadaan secara elektronik (LPSE) kurang selektif kepada para pengusaha peserta tender. “Kita hanya pengguna anggaran, untuk memilih pihak ketiga sebagai pihak yang menjadi penyedia barang dan jasa. Atau kata lain pelaksana pembangunan itu ranahnya UPL,” ungkap Daviar kepada wartawan belum lama ini.
Seharusnya, kata Daviar, UPL itu dalam menetapkan pemenang tender adalah pengusaha yang berkualitas sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai aturan. “Dalam menetapkan pemenang itu tidak asal-asalan. Sehingga proyek tidak akan mangkrak seperti ini,” tuturnya.
Dia juga menampik, terkait keterlambatan pembayaran perterminnya kepada pihak ketiga yang melaksanakan proyek. Daviar mengaku, pihak ketiga tidak lengkap persyaratan pengajuan pembayaran dari pihak ketiga sendiri.
Sementara itu, Daviar menegaskan, proyek pembangunan kantor Kelurahan Karang Tengah di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang telah diputus kontraknya dengan pihak ketiga. Sedangkan, proyek itu tetap akan dilanjutkan dan akan dimasukan dalam lelang tender di 2014 ini. “Pembangunan kantor Kelurahan Karang Tengah royek itu pasti tetap akan dilaksanakan di tahun 2014 ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” tegasnya.
Pasalnya, Daviar menjelaskan, lahan 800 meter persegi itu adalah lahan resmi milik Pemkot Tangerang setelah melalui ingkrah dalam persidangan. “Tanah itu sudah disidangkan dan dimenangkan oleh kami (Pemkot Tangerang, red). Setelah ditunggu masa sidang selama 7 hari tidak ada respon dari pihak yang mengaku. Artinya itu sudah ingkrah,” imbuhnya.
Pengakuan bila lahan itu adalah milik ahli waris, lanjutnya, setelah orangtuanya meninggal dunia. Sehingga oknum yang mengaku ahli waris melayangkan tuntutan atas kepemilikan lahan tersebut.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menyayangkan atas permasalahan kepemilikan tanah yang timbul setelah lahan tersebut masuk dalam bursa pelelangan tender. Bahkan, telah dilaksanakan pengerjaannya hingga diatas 20 persen. “Berarti dinas tersebut lalai dalam melaksanakan pekerjaannya. Dan seandainya terbukti, gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak ahli waris, maka kepala daerah (walikota, red) harus menegur dan melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahanya itu,” terang Gatot.
Sebelumnya, Dinas Tata Kota, Pemkot Tangerang telah memblacklist para kontraktor yang 30 proyeknya mangkrak. Proyek gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN), UPTD Pajak serta kantor kelurahan itu akan kembali di lelang secara LPSE pada 2014.(NANA)


Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat