Mangkraknya Proyek Dinas Tata Kota Tangerang, Kadis Enggan Bertanggung Jawab
Tangerang - Mediakota
Terkait mangkraknya 30 proyek
pembangunan sekolah, kantor kelurahan dan UPTD pelayanan pajak bukan menjadi
tanggung jawab Dinas Tata Kota, Pemkot Tangerang, melainkan Unit Pelayan Lelang
(UPL). Hal itulah yang diungkapkan Kepala Dinas Tata Kota, Pemkot Tangerang Daviar.
Menurutnya, UPL ketika melakukan lelang pengadaan secara elektronik (LPSE)
kurang selektif kepada para pengusaha peserta tender. “Kita hanya pengguna
anggaran, untuk memilih pihak ketiga sebagai pihak yang menjadi penyedia barang
dan jasa. Atau kata lain pelaksana pembangunan itu ranahnya UPL,” ungkap Daviar
kepada wartawan belum lama ini.
Seharusnya, kata Daviar, UPL itu dalam
menetapkan pemenang tender adalah pengusaha yang berkualitas sehingga
pelaksanaannya berjalan sesuai aturan. “Dalam menetapkan pemenang itu tidak
asal-asalan. Sehingga proyek tidak akan mangkrak seperti ini,” tuturnya.
Dia juga menampik, terkait keterlambatan
pembayaran perterminnya kepada pihak ketiga yang melaksanakan proyek. Daviar
mengaku, pihak ketiga tidak lengkap persyaratan pengajuan pembayaran dari pihak
ketiga sendiri.
Sementara itu, Daviar menegaskan, proyek
pembangunan kantor Kelurahan Karang Tengah di Jalan Raden Saleh, Kecamatan
Karang Tengah, Kota Tangerang telah diputus kontraknya dengan pihak ketiga.
Sedangkan, proyek itu tetap akan dilanjutkan dan akan dimasukan dalam lelang
tender di 2014 ini. “Pembangunan kantor Kelurahan Karang Tengah royek itu pasti
tetap akan dilaksanakan di tahun 2014 ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan
pihak kepolisian,” tegasnya.
Pasalnya, Daviar menjelaskan, lahan 800 meter
persegi itu adalah lahan resmi milik Pemkot Tangerang setelah melalui ingkrah
dalam persidangan. “Tanah itu sudah disidangkan dan dimenangkan oleh kami
(Pemkot Tangerang, red). Setelah ditunggu masa sidang selama 7 hari tidak ada
respon dari pihak yang mengaku. Artinya itu sudah ingkrah,” imbuhnya.
Pengakuan bila lahan itu adalah milik ahli
waris, lanjutnya, setelah orangtuanya meninggal dunia. Sehingga oknum yang
mengaku ahli waris melayangkan tuntutan atas kepemilikan lahan tersebut.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot
Wibowo menyayangkan atas permasalahan kepemilikan tanah yang timbul setelah
lahan tersebut masuk dalam bursa pelelangan tender. Bahkan, telah dilaksanakan
pengerjaannya hingga diatas 20 persen. “Berarti dinas tersebut lalai dalam
melaksanakan pekerjaannya. Dan seandainya terbukti, gugatan tersebut
dimenangkan oleh pihak ahli waris, maka kepala daerah (walikota, red) harus
menegur dan melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahanya itu,” terang Gatot.
Sebelumnya, Dinas Tata Kota, Pemkot Tangerang
telah memblacklist para kontraktor yang 30 proyeknya mangkrak. Proyek gedung
Sekolah Dasar Negeri (SDN), UPTD Pajak serta kantor kelurahan itu akan kembali
di lelang secara LPSE pada 2014.(NANA)
Komentar
Posting Komentar