Marakanya Pembangunan Tower Tidak Berijin, Intregritas Pol PP Kota Tangerang Dipertanyakan



Tangerang - Mediakota 
 Tower tak berijin, saat ini menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Kampung Buaran Rt.03/15 Kecamatan Tangerang. Pantauan media di lokasi pembangunan tower pemancar seluler tersebut, menurut para pekerja di lokasi ketika dikonfirmasi mengatakan, tower yang mereka bangun di pemukiman padat penduduk saat ini tingginya sekitar kurang lebih 40 sampai dengan 50 meter, dan mulai dikerjakan pembangunannya awal bulan april.

"Diperkirakan pembangunannya akan selesai pertengahan mei nanti,"ungkap salah seorang pekerja tower ini. Ketika disinggung perusahaan mana yang mengerjakan pembangunanya, dengan lugas pekerja ini mengatakan, tanya saja sama Pak Beri, selaku pengurus dan penanggung jawab pekerjaan disini.
Sementara pemilik lahan dimana tower tersebut dibangun mengatakan, ‘kalau saya kan hanya menyewakan lahan saja,dan mengenai perijinan tower ini,saya tidak mengetahui,silahkan tanya saja kepada pihak tower,dan mengenai kordinasi kepada masyarakat disini,sudah diurus sama bapak Rw (Rukun warga) disini,dan beliau sudah minta sejumlah uang kepada saya,pada waktu itu Pak Rw minta dana kepad saya sebesar Rp.7.000.000,- dengan alasan untuk kordinasi kepada pihak Kepolisian,Sat Pol PP,Wartawan,dan masyarakat,kalau untuk masalah yang lainya saya tidak mengetahui,”kata pemilik lahan ini.
Dikonfirmasi melalui telefon selulernya terkait perijinan tower yang pmbangunanya hampir selesai ini Beri menjelaskan,’ kalau untuk ijin pembangunan tower yang pada saat ini kami bangun sedang dalam proses kepengurusan,dan saya pun juga mengetahui bahwa pembangunan tower kami ini sudah diberhentikan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang,karena dinilai belum mengantongi ijin dari instansi terkait,tapi mengenai ijin lingkungan dari warga sekitar lokasi tower, kami sudah selesaikan semuanya,dan informasi dari para pekerja kami yang di lapangan,kata mereka ada beberapa barang kami yag hilang,tapi kami belum mengetahui kebenaran informasi tersebut,karena rencana hari ini baru akan saya cek kebenaranya,”jelas Beri kepada wartawan.
Secara terpisah Abdul Goni selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Penertiban di kantor Sat Pol PP Kota Tangerang menegaskan untuk tetap menindak pembangunan tower ini, ”dengan adanya pengambilan segel yang sudah dipasang oleh pihak kami di lokasi tower tersebut,kami pun juga merasa tersinggung dan kami berjanji tetap akan menindak pembangunan tower ini agar tidak dikerjakan, karena kami ketahui memang untuk ijinya belum dikeluarkan dari pihak instansi terkait,” tegas Abdul Goni.
Ditemui juga Rudi Selaku kepala Bidang Penyuluhan dan Pembinaan Sat Pol PP Kota Tangerang mengatakan, tetap akan menindak para pelaku usaha tower yang tidak patuh oleh aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang,” kami juga merasa gerah akan marakanya pembangunan tower seperti ini,pasalnya memang ada beberapa tower yang pada saat ini sedang dibangun,ternyata tidak mengantongi ijin sama sekali, dan akan tetap kami awasi pembangunanya agar tidak dikerjakan sebelum dikeluarkan ijinya, dan hal yang kami sangat sayangkan segel yang sudah kami pasang beberapa hari yang lalu, ternyata sudah tidak ada,” kata Rudi.
Menanggapi informasi ini Surya dari lembaga swadaya masyarakat GARUK KKN berkomentar, ”pertanyaan kami disini, siapa yang membenarkan ketika segel sudah dipasang, kok sekarang malah dicabut, apakah segel tersebut hanya bualan semata, kalau memang Sat Pol PP Kota Tangerang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, bubarkan saja POL PP nya, dengan begitu tidak akan menambah pengeluaran pemerintah, hanya untuk memberikan gaji kepada POL PP yang mandul, karena pada dasarnya POL PP berfungsi untuk mengawal Peraturan Daerah setempat, bukan untuk menghabiskan uang negara hanya untuk membayar mereka saja," komentar Surya belum lama in.
Hingga pemberitaan ini diterbitkan,Mumung selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, belum bisa ditemui guna memberikan informasi terkait berdirinya tower tidak berijin ini. (Nana,iwan)


Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat