Marakanya Pembangunan Tower Tidak Berijin, Intregritas Pol PP Kota Tangerang Dipertanyakan
Tangerang - Mediakota
Tower tak berijin, saat ini menjadi
pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Kampung Buaran Rt.03/15 Kecamatan
Tangerang. Pantauan media di lokasi pembangunan tower pemancar seluler
tersebut, menurut para pekerja di lokasi ketika dikonfirmasi mengatakan, tower
yang mereka bangun di pemukiman padat penduduk saat ini tingginya sekitar
kurang lebih 40 sampai dengan 50 meter, dan mulai dikerjakan pembangunannya
awal bulan april.
"Diperkirakan pembangunannya akan selesai
pertengahan mei nanti,"ungkap salah seorang pekerja tower ini. Ketika
disinggung perusahaan mana yang mengerjakan pembangunanya, dengan lugas pekerja
ini mengatakan, tanya saja sama Pak Beri, selaku pengurus dan penanggung jawab
pekerjaan disini.
Sementara pemilik lahan dimana tower tersebut
dibangun mengatakan, ‘kalau saya kan hanya menyewakan lahan saja,dan mengenai
perijinan tower ini,saya tidak mengetahui,silahkan tanya saja kepada pihak
tower,dan mengenai kordinasi kepada masyarakat disini,sudah diurus sama bapak
Rw (Rukun warga) disini,dan beliau sudah minta sejumlah uang kepada saya,pada
waktu itu Pak Rw minta dana kepad saya sebesar Rp.7.000.000,- dengan alasan
untuk kordinasi kepada pihak Kepolisian,Sat Pol PP,Wartawan,dan
masyarakat,kalau untuk masalah yang lainya saya tidak mengetahui,”kata pemilik
lahan ini.
Dikonfirmasi melalui telefon selulernya terkait
perijinan tower yang pmbangunanya hampir selesai ini Beri menjelaskan,’ kalau
untuk ijin pembangunan tower yang pada saat ini kami bangun sedang dalam proses
kepengurusan,dan saya pun juga mengetahui bahwa pembangunan tower kami ini
sudah diberhentikan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang,karena
dinilai belum mengantongi ijin dari instansi terkait,tapi mengenai ijin
lingkungan dari warga sekitar lokasi tower, kami sudah selesaikan semuanya,dan
informasi dari para pekerja kami yang di lapangan,kata mereka ada beberapa
barang kami yag hilang,tapi kami belum mengetahui kebenaran informasi
tersebut,karena rencana hari ini baru akan saya cek kebenaranya,”jelas Beri
kepada wartawan.
Secara terpisah Abdul Goni selaku Kepala Bidang
Pengawasan dan Penertiban di kantor Sat Pol PP Kota Tangerang menegaskan untuk
tetap menindak pembangunan tower ini, ”dengan adanya pengambilan segel yang
sudah dipasang oleh pihak kami di lokasi tower tersebut,kami pun juga merasa
tersinggung dan kami berjanji tetap akan menindak pembangunan tower ini agar
tidak dikerjakan, karena kami ketahui memang untuk ijinya belum dikeluarkan
dari pihak instansi terkait,” tegas Abdul Goni.
Ditemui juga Rudi Selaku kepala Bidang
Penyuluhan dan Pembinaan Sat Pol PP Kota Tangerang mengatakan, tetap akan
menindak para pelaku usaha tower yang tidak patuh oleh aturan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Kota Tangerang,” kami juga merasa gerah akan marakanya pembangunan
tower seperti ini,pasalnya memang ada beberapa tower yang pada saat ini sedang
dibangun,ternyata tidak mengantongi ijin sama sekali, dan akan tetap kami awasi
pembangunanya agar tidak dikerjakan sebelum dikeluarkan ijinya, dan hal yang
kami sangat sayangkan segel yang sudah kami pasang beberapa hari yang lalu,
ternyata sudah tidak ada,” kata Rudi.
Menanggapi informasi ini Surya dari lembaga
swadaya masyarakat GARUK KKN berkomentar, ”pertanyaan kami disini, siapa yang
membenarkan ketika segel sudah dipasang, kok sekarang malah dicabut, apakah
segel tersebut hanya bualan semata, kalau memang Sat Pol PP Kota Tangerang
tidak berfungsi sebagaimana mestinya, bubarkan saja POL PP nya, dengan begitu
tidak akan menambah pengeluaran pemerintah, hanya untuk memberikan gaji kepada
POL PP yang mandul, karena pada dasarnya POL PP berfungsi untuk mengawal
Peraturan Daerah setempat, bukan untuk menghabiskan uang negara hanya untuk
membayar mereka saja," komentar Surya belum lama in.
Hingga pemberitaan ini diterbitkan,Mumung selaku
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, belum bisa ditemui guna
memberikan informasi terkait berdirinya tower tidak berijin ini. (Nana,iwan)
Komentar
Posting Komentar