BANTUAN DOMBA DIBERIKAN KE KELOMPOK TITIPAN PIHAK DPRD
Pandeglang Mediakota online.com
Dinas peternakan kabupaten Pandeglang banyak memberikan bantuan kepara peternak yaitu domba asal garut tapi banyak pula di salah gunakan oleh oknum pejabat yang tek bermoral mementingkan pribadi dari pada masyarakat pandeglang.
Realisasi
belanja hibah barang yang bersumber dari dana APBD TA. 2013 sebesar Rp. 893.104.000,-
Pada
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Pandeglang
digunakan untuk pengadaan domba, kambing, ayam dan itik berdasarkan SK Bupati
pandeglang No. 978.5/Kep.124-Huk/2013 tgl.15 Maret 2013 diperuntukan buat 30
kelompok peternak dan pada Perubahan APBD TA.2013 dengan SK Bupati No.
978.5/Kep.386-Huk/2013 tgl. 18 Oktober 2013diperuntukan buat 26 kelompok
peternak.
domba garut |
Sayangnya
pada penyalurannya seperti untuk bantuan Domba asal Garut, oleh Kepala Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan kabupaten Pandeglang. DR. Drh. H. Cahyan
Sofyandi, M. Sc,MM diprioritaskan untuk
kelompok peternak titipan dari pihak DPRD Kabupaten Pandeglang yang tidak
memenuhi persyaratan. Seperti pada 7 kelompok peternak yang ada diwilayah
Kecamatan Kaduhejo pada APBD TA. 2013 sebelum perubahan dan pada perubahan APBD
terdapat 16 kelompok peternak yang tidak melengkapi persyaratan pada
proposal, tapi mendapatkan bantuan dikarenakan disampaikannya melalui jalur
pimpinan dan anggota DPRD sehingga bersifat prioritas yaitu 14 usulan
kelompok pada APBD dan 14 usulan kelompok pada perubahan APBD.
Kemudian
pada dokumen lelang tidak ada identifikasi khusus atas ternak yang diberikan
kepada kelompok penerima, sehingga hal tersebut membuat pihak yang ingin
memantaunya menghadapi kesulitan membedakan mana ternak yang diperoleh dari
dana hibah dan yang milik masyarakat. Dampak dari hal tersebut kiranya telah
memberi peluang timbulnya degaan bahwa pada penyaluran ternak dimaksud,
terdapat unsur rekayasa dan KKN.
Disamping
itu kelompok yang menerima bantuan ditemukan adanya kelompok dadakan yang belum
berpengalaman dibidang peternakan, tapi bisa mendapatkan bantuan ternak
dimaksud, sehingga membuat berkurangnya kesempatan kelompok yang lain untuk
memperoleh bantuan dimaksud.
Kepala
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pandeglang DR.Drh. H. Cahyan
Sofyadi,M. Sc,MM ketika dikonfirmasikan menjelaskna bahwa, terkait masalah
bantuan domba begitu pula dengan ternak lainnya sudah tidak ada masalah, karena
telah diatasi pihaknya sambil meminta kepada ajudannya untuk menghadiri
beberapa Kabid-nya.
Sedangkan
terkait masalah adanya kelompok peternak yang mendapat prioritas karena melalui
jalur titipan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang. DR.Drh. H. Cahyan
Sofyadi,M. Sc,MM beserta Kabid-nya melakukan aksi bungkem. Mencerminkan mereka
lebih takut kepada pimpinan dan anggota DPRD dimaksud dari pada Bupati selaku
atasannya, sehingga SK Bupati seperti yang tertera diatas jadi tidak dianggap
keberadaannya oleh mereka.
Begitu
pula dengan keberadaan PP No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 70 tahun 2012
pasal-6 yang menyatakan, para pihak yang terkait dalam melaksanakan pengadaan
barang/jasa harus mematuhi etika
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung-jawab unutk mencapai
sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa. ( JON / DIS )
Komentar
Posting Komentar