MISI VISI PANDEGLANG HANYA SELOGAN DAN BOHONG BELAKA
Dampak
Kepentingan Pribadi dan Kelompok Lebih Diutamakan
Misi
Visi Kabupaten Pandeglang yang dituangkan pada LKPJ Bupati Pandeglang
TA.2013 khususnya dikatakan untuk meningkatkan perekonomian daerah
berbasis pertanian dan parawisata, juga meningkatkan pembangunan
insfrastruktur khususnya perdesaan ternyata hanya selogan belaka.
Karena para pemegang kebijakan dan kekuasaannya ternyata dalam
menjalankan roda pemerintahannya sesungguhnya lebih peduli pada
kepentingan pribadi dan kelompoknya dari pada kemajuan rakyat dan
daerah yang dipimpinnya.
Bukti
hal tersebut dapat dilihat pada masalah asset pemerintah Kabupaten
Pandeglang Banten, seperti Pantai Wisata Karangsari sudah bisa
dikatakan telah menjadi milik orang lain sesuai putusan dari
Pengadilan Negeri Pandeglang dan Pengadilan Tinggi Banten. Sementara
upaya yangserius untuk mempertahankan yang sudah menjadi asset Pemkab
Pandeglang, agar misi visi meningkatkan perekonomian dan berbasis
prawisata dapat tercapai dilakukan bagaikan hanya hangat-hangat tahi
ayam alias asal tidak.
Begitu
pula dengan masalah dua pulau yang dikontrakan kepada pihak swasta
yaitu PT. Bahtera Banten Jaya (BBJ) selama 25 tahun yang kondisinya
yangditerlantarkan, janji akan membangun jalan dan jembatan
penghubung pantai Laba Kecamatan Labuan kepulau popole dimaksudkan
guna mengembangkan objek wisata dan meningkatkan PAD tidak dilakukan,
nunggak pajak PBB untuk pulau popole salam 17 tahun dan liwungan
selama 10 tahun, juga tidak membayar uang kontrak tahap ketiga yang
jatuh tempo pada tanggal 17 Nopember 2010.
Tapi
sayangnya oleh pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang permasalah
tersebut “dibiarkan” karena kesibukan dari para pemegang
kebijakan dan kekuasaan selaku penyelenggara jalannya roda Pemerintah
pada hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan pribadi dan
kelompoknya. Sedangkan dampak dari “pembiaran” tersebut, kiranya
telah “menguntungkan orang lain” dimaksudkan pihak pemegang HP3
seperti dengan melakukan penebangan tanaman pohon keras yang ada di
dua pulau tersebut.
Pihak
keluarga pemegang HP3 ketika dikomfirmasikan mengatakan bahwa, masa
kontraknya kan masih belum berakhir atau masih manjang, maka pihak
pemegang HP3 berarti boleh seenaknya saja melakukan penebangan
tanaman pohon keras didua pulau tersebut. Padahal bila mereka mau
membaca isi dari surat perjanjian seperti yang tertuang pada pasal-6
pain-5 yaitu, dilarang melakukan penebangan atas segala macam tanaman
keras yang ada di pulau tersebut tanpa izin khusus dari Penkab
Pandeglang kecuali akan dikembangkan untuk sarana objek wisata.
Studi
Bidang Kebali atau Piknik ?
Bila
melirik pada dilakukan studi banding ke Denpasar Bali dalam rangka
kegiatan Insentif Lunas PBB denganmelibatkan 42 personil dengan
rincian 37orang dari Penkab Pandeglang, 2 orang dari KPP Pratama
Pandeglang, 3 orang dari DPRD Kabupaten Pandeglang, dengan biaya
sebesarRp. 580.046.900,- diambil dari dana APBD TA. 2012, seharusnya
sudah tidak ada lagi perusahaan yang tunggak pajak, apalagi hingga
selama 17 tahun untuk pulau popole dan 10 tahun untuk pulau Liwungan
dilakukan oleh pihak PT.BBJ Pemegang HP3 dengan direktur Keuangannya
TB. Caerul Zaman, BSC Hal tersebut dikarenakan pihak Pemkab
Pandeglang’kan telah dibekali ilmu dari hasil studi banding ke Bali
tersebut.
Celakanya
pada acara studi banding ke Denpasar Bali tersebut, kiranya ditemukan
pula adanya pemborosan pada keuangan Daerah sebesar Rp.720420.000,-
terkait pada kelebihan pembayaran pada akomondasi. Mencermikan
sesungguhnya studi banding ke Bali hanya akal-akal saja dilakukan
oleh pihak penyelenggara, agar acaratersebut piknik ke Bali biayanya
dapat diambil dari dana APBD TA.2012.
Disamping
itu oleh pihak BPK-RI, Kepala DPKPA selaku pejabat yang ditunjukan
Kepala Daerah, dinilai tidak melakukan kegiatan penelitian atas SSPD
yang disampaikan wajib pajak melalui suatu prosedur pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.juga Kepala
DPKPA dalam pengelolaan pajak daerah yang menjadi tanggung jawabnya
dinilai lalai, dan untuk Kepala Bidang Pendapatan DPKPA juga dinilai
belum optimal dalam melaksankan tugas dan fungsinya.
Misi
Visi Pandeglang Hanya Selogan
Misi
Visi Kabupaten Pandeglang yang dikatakan diantaranya untuk
meningkatkan perekonomian daerah berbasis pertanian dan parawisata,
hal tersebut bisa dikatakan hanya selogan belaka, bukti terkait
dengan pantai wisata Karangsari jika bisa dipertahankan tetap menjadi
asset dari Pemerintah daerah, jelas akan dapat meningkatkan
perekonomian daerah seperti apa yang dikatakan yaitu berbasis
parawisata.
Begitu
pula dengan masalah kedua pulau dimaksud, jika pihak pemkab
Pandeglang berani tegas dengan melakukan pemutusan kontrak sepihak
sesuai seperti apa yang tertera disurat perjanjian yang di buat oleh
Almarhumah TB. H.Khasan Sochib dengan Bupati Pandeglang Almarhumah
Drs. Suyaman 27 Agustus 1990 dan dilanjutkan oleh H. Moch Zain
tanggal 17 November 1994 pasal-7 diantaranya berbunyi, pihak Pemkab
Pandeglang dapat membatalkan perjanjian ini secara sepihak dan
mencabut surat izin bersangkutan tanpa syarat dengan terlebih dahulu
melayangkan peringatan ke-I, ke-II dank e-III. Celakanya peringatan
dimaksud juga ternyata tidak pernah dilayangkan oleh pihak Pemkab
Pandeglang.
Kemudian
terkait masalah pihak pemegang kebijakan dan kekuasaan hanya
mengutamkan kepentingan pribadi dan kelompoknya, dapat dilihat pada
pembangunan inprastruktur khususnya perdesaan seperti apa yang
tertuang pada misi visi Kabupaten Pandeglang, ternyata juga hanya
selogan belaka. Bukti dari masalah tersebut dapat dilihat seperti
pada badan jalan perdesaan, dibiarkan dalam kondisi rusak parah.
Padahal jalan merupakan urat nadi yang dapat memperlancar jalannya
arus ekonomi dan sekaligus mendongkrak perekonomian rakyat, bila
kondisi baik juga dapat meningkatkan PAD.
Berdasarkan
hal tersebut Salain Bersatu (FRBSB) John Bayanta tegas mengatakan
bahwa, Pemerintah Kabupaten Pandeglang diera Bupati DR. H. Achmad
Dimyati Natakusumah, SH. MH. MSi dengan diera Drs. H. Erwan Kurtubi.
MM bisa dikatakan 11-12, terkait dengan kepeduliannya terhadap nasib
rakyat dan juga kemajuan daerah dipimpinnya, bisa dikatakan hanya
“Omdo” Hingga tercermin Kabupaten Pandeglang bagaikan jalan
ditempat khususnya dibidang pembangunan insprastruktur.
Begitu
pula dengan pembangunan yang dapat menyerap banyaknya tenaga kerja,
bisa dikatakan juga tidak dilakukan hingga Kabupaten Pandeglang
dikenal sebagai daerah pengexport tenaga kerja seperti pembantu rumah
tangga, kuli panggul dan bangunan. Dampak para pemegang kebijakan dan
kekuasaan dalam menjalankan roda pemerintahannya tercermin
sesungguhnya lebih peduli pada kepentingan pribadi dan kelompoknya,
sehingga kehidupan rakyatnyabagaikan dibiarkan terus terbelenggu
dengan kemisikinan, kesengsaraan, kebodohan dan juga ketidak adilan
sehingga mengundang rasa apatisme rakyat.
Contoh
terkait tanah kapling PIRBUN sawit rakyat tani terletak di Cicae Desa
Cipinang Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Banten, diserobot
oleh pihak PT. Global Agung Lestari (GAL) Anak perusahaan dari PT.
Sin tak huat group (STH Group), oleh pihak Pemkab Pandeglang
dibiarkan terjadi sementara oleh para wakil rakyat yang ada di DPRD
Kabupaten Pandeglang dimana awalnya mereka peduli dengan membentuk
tim untuk turun lokasi, tapi entah apa yang terjadi permasalahannya
nasib rakyat tani dimaksud tercermin bagaikan dibiarkan, hingga
rakyat tani dimaksud putus asa terpaksa melakukan demo kekantor
perwakilan PT.GAL yang ada dikawasan Kecamatan Cibaliung,dengan
mengarah masa lebih kurang 500 orang dilakukan pada tanggal.20 Mei
2014.
Dampak
Pembiaran Korupsi Jadi Merajalela
Begitu
pula masalah dengan tindak pidana korupsinya, hingga bagaikan tiada
satu program atau proyek pun yang diluncurkan ke daerah tersebut oleh
pemerintah Pusat maupun Provinsi Banten yang dapat luput dari
diselewngkan atau dikorupsi. Celakanya pelakunya justru dari pihak
yang dipercaya untuk menyalurkan kepedulian pemerintah dimaksud.
Sedangkan
merajalelanya tindak pidana korupsi dikota santri tersebut,
sesungguhnya dampak lemahnya pada pengawasan dilakukan oleh pihak
Inspektorat Kabupaten Pandeglang juga para oknum penegak hukumnya,
hal tersebut mungkin dapat terjadi dikarenakan mereka telah
tertular/terinfeksi virus korupsi yang disebar oleh para koruptor
dimaksud, hingga dana APBD pada disetiap tahun anggarannya ada saja
ditemukan diselewengkan oleh pihak yang dipercaya untuk menggunakan
anggaran dimaksud.
Untuk
itu John Bayanata yang juga dipercaya untukmemegang jabatan sebagai
Ketua DPP Lembaga Gerakan Anti Korupsi (LGAK) Bidang Investigasi Data
Koruptor yang berkantor dikawasan MH. Thamrin Jakarta Pusat telah
secara berulang meminta agar pihak KPK, Kejaksaan Agung untuk mau
turun tangan mengasut segala tindak pidana korupsi yang terjadi di
Kabupaten Pandeglang Banten, juga termasuk kasus pinjaman daerah
Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Sebesar Rp. 200 Milayar agar dapat
terus diusut hingga tuntas.
Hal
tersebut dimaksudkan agar virus korupsinya yang telah sempat menyebar
merasuki alam pedesaan, hingga membuat banyak kalangan jadi
ikut-ikutan berkorupsi dengan dalih banyak kecil-kecilan hanya
sekedar agardapur bisa tetap ngebul, dapat diberantas. Karena
kejahatannya telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan
bernegara, hingga banyak mengundang kalangan jadi rasa nasionalisme
kebangsaannya melorot dikalahkan oleh adanya kepentingan pribadi dan
kelompok. (Red ,Jon,idis,leni)
Komentar
Posting Komentar