MISI VISI PANDEGLANG HANYA SELOGAN DAN BOHONG BELAKA


Dampak Kepentingan Pribadi dan Kelompok Lebih Diutamakan

Pandeglang, Media Kota
Misi Visi Kabupaten Pandeglang yang dituangkan pada LKPJ Bupati Pandeglang TA.2013 khususnya dikatakan untuk meningkatkan perekonomian daerah berbasis pertanian dan parawisata, juga meningkatkan pembangunan insfrastruktur khususnya perdesaan ternyata hanya selogan belaka. Karena para pemegang kebijakan dan kekuasaannya ternyata dalam menjalankan roda pemerintahannya sesungguhnya lebih peduli pada kepentingan pribadi dan kelompoknya dari pada kemajuan rakyat dan daerah yang dipimpinnya.
Bukti hal tersebut dapat dilihat pada masalah asset pemerintah Kabupaten Pandeglang Banten, seperti Pantai Wisata Karangsari sudah bisa dikatakan telah menjadi milik orang lain sesuai putusan dari Pengadilan Negeri Pandeglang dan Pengadilan Tinggi Banten. Sementara upaya yangserius untuk mempertahankan yang sudah menjadi asset Pemkab Pandeglang, agar misi visi meningkatkan perekonomian dan berbasis prawisata dapat tercapai dilakukan bagaikan hanya hangat-hangat tahi ayam alias asal tidak.
Begitu pula dengan masalah dua pulau yang dikontrakan kepada pihak swasta yaitu PT. Bahtera Banten Jaya (BBJ) selama 25 tahun yang kondisinya yangditerlantarkan, janji akan membangun jalan dan jembatan penghubung pantai Laba Kecamatan Labuan kepulau popole dimaksudkan guna mengembangkan objek wisata dan meningkatkan PAD tidak dilakukan, nunggak pajak PBB untuk pulau popole salam 17 tahun dan liwungan selama 10 tahun, juga tidak membayar uang kontrak tahap ketiga yang jatuh tempo pada tanggal 17 Nopember 2010.
Tapi sayangnya oleh pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang permasalah tersebut “dibiarkan” karena kesibukan dari para pemegang kebijakan dan kekuasaan selaku penyelenggara jalannya roda Pemerintah pada hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Sedangkan dampak dari “pembiaran” tersebut, kiranya telah “menguntungkan orang lain” dimaksudkan pihak pemegang HP3 seperti dengan melakukan penebangan tanaman pohon keras yang ada di dua pulau tersebut.
Pihak keluarga pemegang HP3 ketika dikomfirmasikan mengatakan bahwa, masa kontraknya kan masih belum berakhir atau masih manjang, maka pihak pemegang HP3 berarti boleh seenaknya saja melakukan penebangan tanaman pohon keras didua pulau tersebut. Padahal bila mereka mau membaca isi dari surat perjanjian seperti yang tertuang pada pasal-6 pain-5 yaitu, dilarang melakukan penebangan atas segala macam tanaman keras yang ada di pulau tersebut tanpa izin khusus dari Penkab Pandeglang kecuali akan dikembangkan untuk sarana objek wisata.
Studi Bidang Kebali atau Piknik ?
Bila melirik pada dilakukan studi banding ke Denpasar Bali dalam rangka kegiatan Insentif Lunas PBB denganmelibatkan 42 personil dengan rincian 37orang dari Penkab Pandeglang, 2 orang dari KPP Pratama Pandeglang, 3 orang dari DPRD Kabupaten Pandeglang, dengan biaya sebesarRp. 580.046.900,- diambil dari dana APBD TA. 2012, seharusnya sudah tidak ada lagi perusahaan yang tunggak pajak, apalagi hingga selama 17 tahun untuk pulau popole dan 10 tahun untuk pulau Liwungan dilakukan oleh pihak PT.BBJ Pemegang HP3 dengan direktur Keuangannya TB. Caerul Zaman, BSC Hal tersebut dikarenakan pihak Pemkab Pandeglang’kan telah dibekali ilmu dari hasil studi banding ke Bali tersebut.
Celakanya pada acara studi banding ke Denpasar Bali tersebut, kiranya ditemukan pula adanya pemborosan pada keuangan Daerah sebesar Rp.720420.000,- terkait pada kelebihan pembayaran pada akomondasi. Mencermikan sesungguhnya studi banding ke Bali hanya akal-akal saja dilakukan oleh pihak penyelenggara, agar acaratersebut piknik ke Bali biayanya dapat diambil dari dana APBD TA.2012.
Disamping itu oleh pihak BPK-RI, Kepala DPKPA selaku pejabat yang ditunjukan Kepala Daerah, dinilai tidak melakukan kegiatan penelitian atas SSPD yang disampaikan wajib pajak melalui suatu prosedur pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.juga Kepala DPKPA dalam pengelolaan pajak daerah yang menjadi tanggung jawabnya dinilai lalai, dan untuk Kepala Bidang Pendapatan DPKPA juga dinilai belum optimal dalam melaksankan tugas dan fungsinya.
Misi Visi Pandeglang Hanya Selogan
Misi Visi Kabupaten Pandeglang yang dikatakan diantaranya untuk meningkatkan perekonomian daerah berbasis pertanian dan parawisata, hal tersebut bisa dikatakan hanya selogan belaka, bukti terkait dengan pantai wisata Karangsari jika bisa dipertahankan tetap menjadi asset dari Pemerintah daerah, jelas akan dapat meningkatkan perekonomian daerah seperti apa yang dikatakan yaitu berbasis parawisata.
Begitu pula dengan masalah kedua pulau dimaksud, jika pihak pemkab Pandeglang berani tegas dengan melakukan pemutusan kontrak sepihak sesuai seperti apa yang tertera disurat perjanjian yang di buat oleh Almarhumah TB. H.Khasan Sochib dengan Bupati Pandeglang Almarhumah Drs. Suyaman 27 Agustus 1990 dan dilanjutkan oleh H. Moch Zain tanggal 17 November 1994 pasal-7 diantaranya berbunyi, pihak Pemkab Pandeglang dapat membatalkan perjanjian ini secara sepihak dan mencabut surat izin bersangkutan tanpa syarat dengan terlebih dahulu melayangkan peringatan ke-I, ke-II dank e-III. Celakanya peringatan dimaksud juga ternyata tidak pernah dilayangkan oleh pihak Pemkab Pandeglang.
Kemudian terkait masalah pihak pemegang kebijakan dan kekuasaan hanya mengutamkan kepentingan pribadi dan kelompoknya, dapat dilihat pada pembangunan inprastruktur khususnya perdesaan seperti apa yang tertuang pada misi visi Kabupaten Pandeglang, ternyata juga hanya selogan belaka. Bukti dari masalah tersebut dapat dilihat seperti pada badan jalan perdesaan, dibiarkan dalam kondisi rusak parah. Padahal jalan merupakan urat nadi yang dapat memperlancar jalannya arus ekonomi dan sekaligus mendongkrak perekonomian rakyat, bila kondisi baik juga dapat meningkatkan PAD.
Berdasarkan hal tersebut Salain Bersatu (FRBSB) John Bayanta tegas mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Pandeglang diera Bupati DR. H. Achmad Dimyati Natakusumah, SH. MH. MSi dengan diera Drs. H. Erwan Kurtubi. MM bisa dikatakan 11-12, terkait dengan kepeduliannya terhadap nasib rakyat dan juga kemajuan daerah dipimpinnya, bisa dikatakan hanya “Omdo” Hingga tercermin Kabupaten Pandeglang bagaikan jalan ditempat khususnya dibidang pembangunan insprastruktur.
Begitu pula dengan pembangunan yang dapat menyerap banyaknya tenaga kerja, bisa dikatakan juga tidak dilakukan hingga Kabupaten Pandeglang dikenal sebagai daerah pengexport tenaga kerja seperti pembantu rumah tangga, kuli panggul dan bangunan. Dampak para pemegang kebijakan dan kekuasaan dalam menjalankan roda pemerintahannya tercermin sesungguhnya lebih peduli pada kepentingan pribadi dan kelompoknya, sehingga kehidupan rakyatnyabagaikan dibiarkan terus terbelenggu dengan kemisikinan, kesengsaraan, kebodohan dan juga ketidak adilan sehingga mengundang rasa apatisme rakyat.
Contoh terkait tanah kapling PIRBUN sawit rakyat tani terletak di Cicae Desa Cipinang Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Banten, diserobot oleh pihak PT. Global Agung Lestari (GAL) Anak perusahaan dari PT. Sin tak huat group (STH Group), oleh pihak Pemkab Pandeglang dibiarkan terjadi sementara oleh para wakil rakyat yang ada di DPRD Kabupaten Pandeglang dimana awalnya mereka peduli dengan membentuk tim untuk turun lokasi, tapi entah apa yang terjadi permasalahannya nasib rakyat tani dimaksud tercermin bagaikan dibiarkan, hingga rakyat tani dimaksud putus asa terpaksa melakukan demo kekantor perwakilan PT.GAL yang ada dikawasan Kecamatan Cibaliung,dengan mengarah masa lebih kurang 500 orang dilakukan pada tanggal.20 Mei 2014.
Dampak Pembiaran Korupsi Jadi Merajalela
Begitu pula masalah dengan tindak pidana korupsinya, hingga bagaikan tiada satu program atau proyek pun yang diluncurkan ke daerah tersebut oleh pemerintah Pusat maupun Provinsi Banten yang dapat luput dari diselewngkan atau dikorupsi. Celakanya pelakunya justru dari pihak yang dipercaya untuk menyalurkan kepedulian pemerintah dimaksud.
Sedangkan merajalelanya tindak pidana korupsi dikota santri tersebut, sesungguhnya dampak lemahnya pada pengawasan dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Pandeglang juga para oknum penegak hukumnya, hal tersebut mungkin dapat terjadi dikarenakan mereka telah tertular/terinfeksi virus korupsi yang disebar oleh para koruptor dimaksud, hingga dana APBD pada disetiap tahun anggarannya ada saja ditemukan diselewengkan oleh pihak yang dipercaya untuk menggunakan anggaran dimaksud.
Untuk itu John Bayanata yang juga dipercaya untukmemegang jabatan sebagai Ketua DPP Lembaga Gerakan Anti Korupsi (LGAK) Bidang Investigasi Data Koruptor yang berkantor dikawasan MH. Thamrin Jakarta Pusat telah secara berulang meminta agar pihak KPK, Kejaksaan Agung untuk mau turun tangan mengasut segala tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Pandeglang Banten, juga termasuk kasus pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Sebesar Rp. 200 Milayar agar dapat terus diusut hingga tuntas.
Hal tersebut dimaksudkan agar virus korupsinya yang telah sempat menyebar merasuki alam pedesaan, hingga membuat banyak kalangan jadi ikut-ikutan berkorupsi dengan dalih banyak kecil-kecilan hanya sekedar agardapur bisa tetap ngebul, dapat diberantas. Karena kejahatannya telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, hingga banyak mengundang kalangan jadi rasa nasionalisme kebangsaannya melorot dikalahkan oleh adanya kepentingan pribadi dan kelompok. (Red ,Jon,idis,leni)

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat