Penimbunan BBM DI CISAUK GREBEK POLISI
TANGERANG-media kota/MK-Sebuah tempat yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan sekaligus penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersibsidi jenis solar ini, di bilangan Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, digerebek polisi, Jumat gini hari (3/10/2014).
Dari tempat lokasi ini, polisi mengamankan 3 unit mobil modifikasi yang biasa disebut mobil siluman atau mobil helikoter ini jenis truk, Kijang Innova, dan Panther berisi ribuan liter solar bersubsidi diamankan.
Polres Kota Tangerang menyebut kan, penggerebekan dilakukan petugas dari Kepolisian Sektor Cisauk, setelah mendapatkan informasi dari warga setempat kalo dilokasi itu ada penyimpanan BBM bersupsidi jenis solar.
Selain mengamankan kenderaan bermuatan solar, dari lokasi petugas juga mengamankan seorang pria berinisial DS, yang disebut-sebut sebagai anak dari pemilik lokasi penimbunan solar ilegal tersebut.
"Sekarang kendaraan dan orang tersebut diamankan di Polsek Cisauk guna utuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan lebih lanjut," ujar nya
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, belum seorangpun anggota di Polsek Cisauk yang memberikan keterangan resmi terkait penggerebekan lokasi penimbun BBM jenis solar tersebut.
Sedianya, lokasi tersebut hanya dijadikan tempat penampungan sekaligus penimbunan, dari kenderaan jenis truk dan mobil pribadi modifikasi atau yg biasa disebut helikopter atau mobil siluman yang bertugas mencari solar dengan cara mengecer ke setiap SPBU-SPBU diwilaya nya.
Setelah terkumpul penuh , maka solar yang dibeli dengan harga bersubsidi itu akan dijual ke industri, dengan harga dibawah standar industri, namun diatas harga bersubsidi
Berdasarkan ( "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI" )
bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang Setrategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat.
Dan tersangka harus dijerat pasal 55 UU nomor 22/2001 tentang minyak dan gas ( MIGAS) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp.60 miliyar .
Kepada instansi terkait khususnya pihak kepolisian harus bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus penimbunan solar ilegal ini.( M.zakaria/euis.heryani )
Dari tempat lokasi ini, polisi mengamankan 3 unit mobil modifikasi yang biasa disebut mobil siluman atau mobil helikoter ini jenis truk, Kijang Innova, dan Panther berisi ribuan liter solar bersubsidi diamankan.
Polres Kota Tangerang menyebut kan, penggerebekan dilakukan petugas dari Kepolisian Sektor Cisauk, setelah mendapatkan informasi dari warga setempat kalo dilokasi itu ada penyimpanan BBM bersupsidi jenis solar.
Selain mengamankan kenderaan bermuatan solar, dari lokasi petugas juga mengamankan seorang pria berinisial DS, yang disebut-sebut sebagai anak dari pemilik lokasi penimbunan solar ilegal tersebut.
"Sekarang kendaraan dan orang tersebut diamankan di Polsek Cisauk guna utuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan lebih lanjut," ujar nya
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, belum seorangpun anggota di Polsek Cisauk yang memberikan keterangan resmi terkait penggerebekan lokasi penimbun BBM jenis solar tersebut.
Sedianya, lokasi tersebut hanya dijadikan tempat penampungan sekaligus penimbunan, dari kenderaan jenis truk dan mobil pribadi modifikasi atau yg biasa disebut helikopter atau mobil siluman yang bertugas mencari solar dengan cara mengecer ke setiap SPBU-SPBU diwilaya nya.
Setelah terkumpul penuh , maka solar yang dibeli dengan harga bersubsidi itu akan dijual ke industri, dengan harga dibawah standar industri, namun diatas harga bersubsidi
Berdasarkan ( "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI" )
bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang Setrategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat.
Dan tersangka harus dijerat pasal 55 UU nomor 22/2001 tentang minyak dan gas ( MIGAS) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp.60 miliyar .
Kepada instansi terkait khususnya pihak kepolisian harus bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus penimbunan solar ilegal ini.( M.zakaria/euis.heryani )
Komentar
Posting Komentar