Aksi kekerasan terhadap Wartawan terjadi lagi di kota tangerang,Wartawan melaporkan security tangcity mall ke pihak polisi
Tangerang-kantor berita awdi-Kebakaran yang terjadi dibedeng kawasan proyek pembangunan Apartemen Sudiman One, Tangcity Mall Kota Tangerang, kiranya telah membuat security setempat bertindak berlebihan dan berutal seperti premanisme.
Pasalnya, sempat terjadi kericuhan antara security dan wartawan yang meliput peristiwa tersebut. Tanpa alasan yang jelas, security melarang awak media mengabadikan gambar kebakaran dilokasi kebakaran tersebut.
Insiden itu berawal ketika sejumlah wartawan sedang mewawancarai saksi mata kebakaran tersebut, tiba-tiba seorang security membentak dan mengusir awak media
dari lokasi.
Karena perlakuan security tersebut, para wartawan mencoba menegurnya. "Biasa aja mas, nggak usah ngusir, kita lagi wawancara, nanti kita juga pergi," ujar Erlan, salah seorang wartawan di lokasi.
Bukannya memahami tugas yang diemban jurnalistik, security berbaju safari itu justru marah. Dengan kasar, dia kembali mengusir wartawan. Hingga, cekcok mulut pun jerdi.
Tak lama berselang, security lainnya pun berdatangan ke lokasi dan tiba-tiba saja mengeroyok Erlan. Tak hanya itu Erlan juga dicekik dan diseret menuju pos keamanan agar tidak kembali meliput kejadan tersebut.
Untungnya insiden segera berakhir. Namun, Erlan yang mengaku sudah beberapa kali menerima pukulan dan perlakuan kasar, akan segera melaporkan peristiwa itu ke pihak polisi.
"Saya akan melaporkan tindak kekerasan ini ke pihak polisi," ujar Erlan yang diketahui bertugas mencari gambar dan berita untuk televisi swasta Trans TV tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, karena pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum,
Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
Dan untuk pihak aparat penegak hukum harus bertindak tegas atas terjadi nya pemukulan yang dilakukan oleh security tang city mall kepada wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalis nya sesuwai ketentuan UUD PERS polisi harus transparan dan tegas nenangani kasus ini.( M.zakaria-zecky/euis.H
Komentar
Posting Komentar