Perda Pembuatan IMB pemkot tangerang minta di kaji ulang


TANGERANG-media kotai- – Untuk meminimalisir percaloan dan memudahkan masyarakat dalam penghitungan pembiayaan pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Tangerang, pihak Badan Pelayanan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (BPPMPT), Pemda Kota Tangerang, Banten, telah mengirimkan surat kepada Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, agar mengkaji ulang peraturan daerah yang mengatur soal perizinan tersebut.

“Kami sudah mengirim surat kepada Pak Walikota agar mengkaji ulang peraturan daerah yang menyangkut IMB,” kata Karsidi, Kepala BPPMPT, Pemda Kota Tangerang, Banten Rabu (26/11/2014).

Pasalnya, kata dia, selama ini masyarakat merasa malas atau enggan mengurus sendiri IMB rumahnya, karena persyaratan atau hitungan administrasinya terlalu jelimet. Sehingga sulit untuk mereka pahami.

“Jangankan masyarakat biasa, PNS-pun belum tentu paham dengan hitungan-hitungan pembiayaan pembuatan IMB tersebut,” kata dia.

Untuk itu, lanjutnya, persyaratan yang terlalu banyak harus di pangkas. Dan hitungan administrasinya juga disederhanakan. Misalya panjang kali lebar, berapa biayanya, sehingga mudah dihitung.

Tidak seperti selama ini, yang juga menghitung kepadatan penduduk dan tidaknya. “Selama ini kami tidak berani menyederhanakan ketentuan itu, karena Perda yang ada berpatokan dengan kepmen PU ,” kata Karsidi.

Namun lanjutnya, setelah pihaknya study banding ke Surabaya dan Yogja, ternyata proses dan administrasi pembuatan IMB-nya di sederhanakan. Sehingga masyarakatnya lebih condong mengurus sendiri, lantaran sudah tau patokan biaya yang akan mereka keluarkan.( M.zakaria/euis.H/sri kresnawati

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat